Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Abstract
Abstrak : Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan tata cara dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Dalam Perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptip kualitatif. Penelitian dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juni Tahun 2021 dengan lokasi di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak antara lain melalui Musyawarah, Arbitrase, Mediasi dan Litigasi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada saat terjadi sengketa. Dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf di kecamatan seluas kota Bengkulu, Nazir dan para pihak yang bersengketa lebih memilih menggunakan jalan damai, hal ini menurut penulis sudah sesuai dengan syariat Islam, namun ada yang diselesaikan dengan jalan damai dan ada juga yang keputusannya digantung atau tidak ada kepastiannya. Dari beberapa kasus sengketa tanah wakaf di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu setelah mempelajari data-data yang telah penulis kumpulkan. Penulis menyimpulkan sebagai berikut: 1.) Penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kecamatan Sebar Kota Bengkulu. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan litigasi sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. 2.) Penyelesaian sengketa tanah di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, perspektif hukum Islam juga sesuai.
Kata kunci : Sengketa Tanah Wakaf, Selebar, Hukum Positif dan Hukum Islam.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Terj. Khalifaturrahman & Haer Haeruddin, Depok : Gema Insani, 2013.
Ash-Shidiqi, Hasbi, Hukum Fiqih Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1998.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, dan Syirkah, Jakarta : Al-Ma’arif, 1987.
Daud Ali, Muhammad. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: Mann Press, 2000
Halim, Abdul, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta: Ciputat Press, 2005
Hidayatullah, Agus et all, Al-Qur’an Tajwid Kode, Transliterasi per Kata, Terjemah Per Kata, Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2013.
Juanda Lurah, Wawancara, 12 Juni 2021
M. Saad, Ahli Waris, Wawancara, 13 Juni 2021
Mazni, Nazhir, Wawancara, 12 Juni 2021
Muhammad, Abu, Kamus Saku Bahasa Arab Sehari-hari, Yogyakarta: Hikam Pustaka, 2007.
Mujahidin, Ahmad. Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Ruslan, Nazhir, Wawancara, 12 Juni 2021
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2005.
Sudirman, Ketua Rt.4, Wawancara, 13 Juni 2021
Ulus, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Departemen Agama RI, 2003.
Umar, Nasaruddin, Fiqih Waqaf . Jakarta: Kementerian Agama RI, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/al-khair.v2i1.2643
DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.29300/al-khair.v2i1.2643.g2214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ibnu Masud, Irsal Irsal
Al-Khair Journal: Management Education
alkhair@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Jl. Raden Fatah Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu
(0853-8130-5810 / 0852-6824-1677)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed By :