HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA BEKAS ISTERI PASCA PERCERAIAN MENURUT HUKUM INDONESIA

idwal idwal, Sirman Dahwal

Abstract


Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, maka langkah pertama yang penulis lakukan adalah mengumpulkan buku-buku dan tulisan-tulisan yang relevan dengan judul untuk memperoleh data dan teori yang diperlukan sesuai dengan permasalahan. Dengan data yang telah terkumpul nantinya diharapkan akan dapat mengidentifikasi permasalahan sekaligus menjelaskannya yang menjadi fokus pembahasan. Pembahasan diarahkan kepada analisis materi yang berkenaan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada bekas isterinya pasca perceraian menurut hukum Indonesia. Tentu saja fokus pembahasannya diarahkan untuk mencari jawaban: (1)  Apa saja hak-hak dan kewajiban suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada isterinya pasca perceraian menurut hukum Indonesia, (2) Bagaimana pelaksanaan hak-hak dan kewajiban suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, dan (3) Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan hak-hak dan kewajiban tersebut. Metode yang dipakai dalam mengungkapkan dan menjelaskan permasalahan adalah dengan menggunakan metode analisis isi (content analisys), dengan pendekatan normatif, literal-historis dan didukung dengan pendekatan empirik. Gunanya adalah, di samping untuk mengetahui adanya ketentuan aturan yang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban, juga untuk memahami makna sesungguhnya tentang hak-hak dan kewajiban apakah sudah fungsi hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatnya. Hasil pembahasan menyatakan, bahwa hak-hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada isterinya telah diatur dalam hukum perkawinan Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait seperti Kompilasi Hukum Islam. Hak-hak dan kewajiban tersebut melekat kepada subjek hukum khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang harus dilaksanakan oleh suami dan dihormati oleh kedua belah pihak. Hak-hak tersebut terdiri dari hak nafkah hadhanah, nafkah mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah.


Full Text:

XML

References


Abdurrahman Ghazaly, Fikih Munakahat, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003.

Abu al- Qasim al Husain bin Muhammad, Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an, tt.

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunah Untuk Wanita, Asep Soban (Penterjemah), Cet. I, Jakarta: Al-I’tishon Cahaya Umat, 2007

Ahmad Warsan Munawir, Kamus Al-Munawar, Surabaya: Pustaka Progresif, 197.

Al-Jâziriy, Al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al Fikr, tt, Jilid IV.

A Gani Abdullah, Peradilan Agama Pasca Undang-undang No. 7 tahun 1989, “Makalah”, Penerbit tidak terbaca, 1995.

Anwar Sitompul, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan, Jakarta: Ind Hill co, tanpa tahun.

----------, Kewenangan dan Tata Cara Beracara Pada Pengadilan Agama, Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1996.

Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdor, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 2003.

Beni Ahmad Saybani, Fikih Munakahat 2, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Departemen Agama RI, Kebijaksanaan Departemen Agama dari Masa ke Masa, Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1996.

Departemen Agama RI, Kenang-kenangan Seabad Pengadilan Agama, Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1996.

Harijah Damis, Menguak Hak-hak Wanita, Palopo: Two. F Publisher, 2009.

H. Bustanul Arifin, Pengadilan Agama yang Kita Dambakan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

H. Taufiq, Undang-undang Peradilan Agama, “Makalah”, disampaikan dalam rapat kerja Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa, Jakarta, tanggal 24 Februari 1990.

H.Z.A. Noeh dan H.A. Basith Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1983.

----------, Hakim Agama Dari Masa ke Masa, “Makalah” dalam Buku Karangan IKAHA SATU SKETSA PERJALANAN, Jakarta: LB IKAHA, 1995.

H. Roihan A Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1994.

Ichtijanto, SA, Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jakarta: Ind Hill co, 1990.

Ismail Sunny, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta: Aksara Baru, tanpa tahun.

KN Sofyan Hasan, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.

Mohammad Daud Ali, Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, “Makalah”, disampaikan pada Pendidikan Hakim Senior Pengadilan Agama Angkatan ke III, Ciawi Bogor, 1993.

M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah Tentang Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan, Jakarta: Ind Hill co, tanpa tahun.

M. Yahya Harahap, Peran Hakim Peradilan Agama Pasca UU No. 7 tahun 1989 dan Inpres No. 1 tahun 1991, “Makalah” disampaikan pada Pelatihan Teknis Yustisial MARI, Jakarta, 1 Januari 1993.

Mukhtar Zamzami, “Pembaharuan Hukum Keluarga dalam Perspektif Politik Hukum Islam di Indonesia”, “Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan No 68 Februari 2009”, PPHIM.

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2008.

Numazli, Nafkah Dalam Pendekatan Interdisipliner, Jurnal Hukum.

Notosusanto, Organisasi Peradilan Agama, Penerbit tidak terbaca, 1980.

Sa’ad Yusuf Abu Azis, Seri Fikih Praktis I Nikah, Solo: Fatiha, 2010.

Sukarto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Penerbit tak terbaca, tanpa tahun.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8, Alih Bahasa: Drs. Muhammad Thalib, Bandung: PT Alma’arif, 1997.

Sayuthi Thalib, Receptio A Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Sirman Dahwal, Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2016.

----------, Perbandingan Hukum Perkawinan, Bandung: Mandar Maju, 2017.

----------, Hukum Kewarisan Indonesia yang Dicita-citakan, Bandung: Mandar Maju, 2020.

----------, Hukum Islam Indonesia (Keberadaan dan Perkembangannya Dalam Sistem Hukum Nasional), Bandung: Mandar Maju, 2021.

Siti Zulaeka, Analisis Pelaksanaan Pemberian Nafkah Mantan Isteri Akibat Cerai Talak (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang Tahun 2015), “Skripsi”, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2016.

Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Syaik Muhammad Asy-Syarif, 40 Hadits Wanita Bunga Rampai Hadits Fikih dan Akhlak, Ummul Qura’, 2013.

Syamsuhadi Irsyad, Pasal-pasal Tertentu Pada UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, “Makalah”, disampaikan pada Latihan Kerja Dosen UNISULA Semarang, 13 September 1993.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet.II, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Padmo Wahyono, Budaya Hukum Islam Dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang, “Makalah dalam kumpulan karangan Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, Jakarta: PP-IKAHA, 1996.

Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Z. Asyikin Koesoemaatmadja, Politik Hukum di Indonesia, Bahan Kuliah Pascasarjana Ilmu Hukum UI, Jakarta: 1994.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v10i1.8685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah