PENATAAN RUANG KAWASAN PEDESAAN BERBASIS PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

JT Pareke

Abstract


The main of this research is the first to know and understand the space setting of farms areas in Central Bengkulu regency. The second is to know and understand the farmers’ rights covering for the farmlands in Central Bengkulu regency. The sample of this research is 10% people whose taken purposively from 16 villages who settled in Central Bengkulu regency. For this purpose, it was used empiric juridis approach, meanwhile the technique of collecting the data used was the literature review study and field study with using the instrument of structured interview, direct observation and questionnaire. The result of the research were, the first is the space setting of farm areas in Central Bengkulu regency is as the farm of space setting of centred village, where the people gathered in one place so all of facilities, whether settlement, public facilities, rice field and farm areas are centred. The second, the covering of farmers’ rights for the farm lands in Central Bengkulu regency is not sufficiently available, it was proved that there was none of villages as the sample which regulates the space setting of farm areas and the coverage of mers’ rights trough the intrument of village’s regulation

Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal, Makalah dan Koran:

Ambar Teguh Sulistiyani, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Yogyakarta: Gava Media, 2004.

Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2006.

Bappeda, Bengkulu Tengah dalam Angka. Karang Tinggi: Bappeda dan BPS Bengkulu Tengah, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia. Sejaran Penyusunan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 1999.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Rineka Cipta, 2002.

Chambers, Robert., Rural Appraisal: Rapid, Relaxed and Participatory. England: Institute of Development Studies, 1992.

Endang Suhendar dan Ifdhal Kasim, Tanah Sebagai Komoditas. Kajian Kritis Atas Kebijakan Pertanahan Orde Baru. Jakarta: Elsam, 1996.

Endang Suhendar, et.all., Menuju Keadilan Agraria 70 Tahun Gunawan Wiradi. Bandung: Akatiga, 2002.

Endriatmo Soetarto dan Moh. Shohibudin, Reforma Agraria Sebagai Basis Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Agenda Untuk Pemerintahan 2004-2009. Bogor: Prodi Sosiologi Pedesaan IPB – Pusat Kajian Agraria IPB dan LAPERA Indonesia, 2004.

Faisal Sanapiah, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi. Malang: Yayasan Asih Asah Asuh, 1990.

Gunawan Wiradi, Reforma Agraria Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan Insist Press dan KPA, 2000.

Herawan Sauni, Politik hukum Agraria Kajian Atas Landreform Dalam Rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Medan: Penerbit Pustaka Bangsa Press, 2006.

I Made Sandy, Penggunaan Tanah (Land Use) di Indonesia. Jakarta: Tanpa Penerbit, 1977.

Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional Hubungan Manusia dengan Tanah yang Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Gama University Press, 1983.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Owin Jamasy, Keadilan, Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan. Jakarta: Blantika, 2004.

Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1998.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sofwan Ali Husein, Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Tim P3M-OTDA & GG, Panduan Penguatan Badan Perwakilan Desa. Sidoarjo: Kerjasama CSSP dan USAID, 2002.

Ton Dietz, Pengakuan Hak Atas Sumberdaya Alam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Insist Press dan Remdec, 1998.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Berbasis Masyarakat.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/imr.v2i2.1451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam articles published by Faculty of Shariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : alimarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id

https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah