Analisis Tanggung Jawab Pidana dan Pandangan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Arisan Online
Abstract
Abstracts: This study aims to analyze the form of criminal responsibility and from the Islamic Law perspective carried out by the perpetrators of online arisan organizers, as well as to examine the legal efforts that can be taken in handling the case. By using qualitative research methods, the following results were obtained: 1. Criminal Responsibility, namely if the online arisan organizer commits an act of embezzlement of participant funds, then criminal sanctions can be imposed in accordance with the provisions of Article 372 and Article 378 of the Criminal Code which regulates criminal acts of embezzlement and fraud. 2. Efforts to resolve disputes due to default can be carried out between the organizer and Lottery participants through communication on social media as regulated in Article 28 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning ITE. 3. Islamic Law's View of Lottery Online.
Keywords: Criminal Responsibility, Online Arisan, Islamic Law.
Abstrak : Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pidana maupun dari Pandangan Hukum Islam yang dilakukan oleh pelaku penyelenggara arisan online, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh dalam penanganan kasus tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab Pidana, yaitu apabila penyelenggara arisan online melakukan tindakan penggelapan terhadap dana peserta, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. 2. Upaya Penyelesaian Sengketa akibat wanprestasi dapat dilakukan antara penyelenggara dan peserta arisan melalui komunikasi di media sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 3. Pandangan Hukum Islam Terhadap Arisan Online.
Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Arisan Online, Hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arief, B. N. (2018). Kebijakan penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Arief, B. N. (2019). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Askahlia Sanggo, P., & Lukitasari, D. (2014). Pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan arisan online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Recidive, 3(2), 1-9.
Departemen Agama RI. (2013). Al-Qur’an dan terjemahannya. PT. Insan Media Pustaka.
Djazuli, A. (2007). Kaidah-kaidah fikih. Prenada Media Group.
Edwin Nasution, M. (2006). Pengenalan eksklusif ekonomi Islam. Kencana.
Harahap, Y. (2009). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian. Sinar Grafika.
Hariyanto. (2021). Akibat hukum terhadap pelaksanaan arisan online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam E. Kusnia, dkk., Jurnal Konstruksi Hukum.
Idri. (2015). Hadis ekonomi "ekonomi dalam perspektif hadis Nabi". Kencana.
Iskandar, E. (2017). Urgensi pendidikan sistem ekonomi Islam sejak dini. Sabilarrasyad, II.
Jaih Mubarok, dkk. (2017). Fikih mu’amalah maliyyah akad ijarah dan jualah. Simbiosa Rektama Media.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (2023). Laporan kegiatan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng tentang penindakan kasus penipuan online. Polda Jateng.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. (2023). Laporan kegiatan Ditreskrimsus Polda Jateng tentang pencegahan penipuan online. Polda Jateng.
Mannan, M. A. (1995). Teori dan praktek ekonomi Islam. PT Dana Bhakti Wakaf.
Mahrus, A. (2011). Dasar dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Muslich, A. W. (2017). Fiqh mu’amalah. Amzah.
Nurhadi Ahmad Juang, et.al . (2022). Problematika wanprestasi atas perjanjian arisan online. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum,5(1),https://doi.org/10.56393/jidh.v5i1.98.
Poerwadarminta, W. J. S. (2003). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). (2011). Ekonomi Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Ramadhita, & Irfan. (2020). Akad arisan online: Antara tolong menolong dan riba. *Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.
Rettyaningrum, A. (2021). *Analisis hukum Islam dan fatwa DSN No: 19/DSN-MUI/IV/2001 terhadap praktik arisan menurun melalui grup Whatsapp arisan online by Ami* (Skripsi S1, UIN Sunan Ampel Surabaya). Digilib UIN Sunan Ampel. l. http://digilib.uinsby.ac.id/
Salim, H. S. (2008). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Sinar Grafika.
Suhendi, H. (2016). Fiqh muamalah. Rajawali Pers.
Susanto, B. (2008). Hukum perbankan Syariah di Indonesia. UII Press.
Syafei, R. (2001). Fiqih muamalah. Pustaka Setia.
Triwulan, T., & Febrian, S. (2010). Perlindungan hukum bagi pasien. Prestasi Pustaka.
Yasid, A. (2005). Fiqh realitas. Pustaka Pelajar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah @reskrimsusjtg. (2023, Oktober). Imbauan penipuan online melalui media sosial [Foto profil Instagram. Diakses 1 November 2025, dari https://www.instagram.com/reskrimsusjtg/
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.9608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





