Keberhasilan Mediator dalam Mendamaikan Sengketa Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bogor

Azkia Rahmania Fitri, M. Kholil Nawawi, Ikhwan Hamdani

Abstract


Abstracts: Mediation is a peaceful dispute resolution effort aimed at preventing divorce, particularly in divorce lawsuit cases at the Bogor Religious Court. The increasing number of divorces each year reflects that many husband and wife couples fail to resolve conflicts independently, thus requiring assistance from mediators to achieve more solution-oriented settlements. This condition makes mediation an important alternative in resolving family conflicts before proceeding to legal rulings. From the perspective of Islamic law and legislation, mediation is viewed as an appropriate step in maintaining family integrity. This research aims to identify the strategies employed by mediators and the success rate of mediation in handling divorce lawsuits. The study uses a qualitative approach with a descriptive-analytical method and field research type. The results show that mediators implement various strategies, such as initial approaches (rapport building), caucus techniques, flexible time management, strategy adjustments based on the plaintiff, and providing advice through religious, cultural, and psychological approaches. However, the success rate of divorce lawsuit mediation remains relatively low, with only 43 out of 125 cases successfully resolved, corresponding to a success percentage of 34.4%. Factors contributing to failure include the absence of one party and high levels of emotion and ego. Supporting factors include the patience and perseverance of mediators, the length of the marriage, the presence of children, mediator competence, and good faith from the parties involved

Keywords: Mediation, Divorce Lawsuit, Religious Court, Mediator Strategies, Mediation Success, Dispute Resolution.

 

Abstrak : Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai yang bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian, khususnya dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bogor. Meningkatnya angka perceraian setiap tahun mencerminkan bahwa banyak pasangan suami istri yang gagal menyelesaikan konflik secara mandiri, sehingga memerlukan bantuan dari mediator untuk mencapai penyelesaian yang lebih solutif. Kondisi ini menjadikan mediasi sebagai alternatif penting dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum berlanjut ke putusan hukum. Dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, mediasi dipandang sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keutuhan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang digunakan oleh mediator serta tingkat keberhasilan mediasi dalam menangani perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analisis dan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah bahwa mediator menerapkan berbagai strategi, seperti pendekatan awal (rapport building), teknik kaukus, pengelolaan waktu yang fleksibel, penyesuaian strategi berdasarkan pihak penggugat, serta pemberian nasihat melalui pendekatan keagamaan, budaya, dan psikologis. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi cerai gugat masih tergolong rendah, yakni hanya 43 dari 125 perkara yang berhasil diselesaikan, dengan persentase keberhasilan sebesar 34,4%. Faktor penyebab kegagalan antara lain ketidakhadiran salah satu pihak serta tingginya emosi dan ego. Adapun faktor pendukung meliputi kesabaran dan ketekunan mediator, lamanya usia pernikahan, kehadiran anak, kompetensi mediator, serta itikad baik dari para pihak.

Kata kunci: Mediasi, Cerai Gugat, Pengadilan Agama, Strategi Mediator, Keberhasilan Mediasi, Penyelesaian Sengketa.

 


Keywords


Mediasi, Strategi Mediator, Penyelesaian Sengketa, Cerai Gugat, Pengadilan Agama.

Full Text:

PDF

References


Asvia, E. S. (2023). Konsep QS. An-Nisa ayat 35 (Perspektif Tafsir Al-Misbah). Jurnal Studi Al-Quran-Hadis dan Pemikiran Islam, Vol.5 No.2, 264.

Bayantari, N. M., Indonesiani, S. H., & Apsari, P. I. (2022). Regulasi Diri dalam Belajar dan Hubungannya dengan Stres Regulasi Diri dalam Belajar dan Hubungannya dengan Stres Kedokteran. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran, 611.

Hartawati, A., Beddu, S., & Susanti, E. (2022). Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Indonesia Journal of Criminal Law (IJoCL) Vol.4 No.1, 63.

Hasanah, U. (2020). Pengaruh perceraian orangtua bagi psikologis anak. Agenda: Jurnal Analisis Gender dan Agama Vol 2 No.1, 3.

Iberahim. (2022). Peran Mediator Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B. Makassar: Universitas Muslim Indonesia.

Kamaruddin. (2007). Hukum Perdata Islam Indonesia. Kendari: Yapma Makassar.

Kasih, N. C., & Satiti, N. L. (2020). Manajemen Konflik Interpersonal Suami Istri Dalam Mengatasi Konflik Finansial. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lestari, S., & Ituga, A. M. (2021). Konseling KeluargaBroken Home:Bukti dariKUA Mayamuk Kabupaten Sorong, Papua Bara. Publik: Publikasi Layanan Bimbingan dan Konseling Islam Vol.1 No.1, 87.

M.Riyaldi, & Akbar, A. (2025). Implementasi Mediasi Elektronik di Pengadilan Agama Medan Tinjauan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik. Al-Sulthaniyah Vol.14 No.1, 137.

Munaweeir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

Nidal, A. (2024). Peran Mediator Dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara PerceraianDi Mahkamah Syar’iyah Sigli. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah.

Nury, M. (2022). Peran Kyai Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Madura. ADHKI: Journal Of Islamic Family Law, 28.

Putri, E. A. (2021). Buku Ajar Hukum Perkawinan dan Kekeluargaan. Kabupaten Banyumas: CV Pena Persada

Rahayu, P., & Sugitanata, A. (2022). Rendahnya Tingkat Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Bantul Tahun 2018-2020: Studi Terhadap Analisis Efektivitas Peran Mediator di Pengadilan Agama Bantul. Al-Hukama: ’The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 125-126.

Saraswati, R., Hadiyono, V., Kusniati, Y., & Boputra, E. (2020). Peranan Mediator hakim Dan Mediator Non Hakim Melindungi Hak-Hak Anak Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian. Justitia Et Pax, Jurnal Hukum Vol.36 no.2, 160-161.

Setiawati, F. A., & Nurhayati, S. R. (2020). Kualitas Perkawinan Orang Jawa: Tinjaun Faktor Jenis Kelamin, Usia Perkawinan, Jumlah Anak dan Pengeluaran Keluarga. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen Vol 13 No.1, 20.

Subekti. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

Ulya, E. I. (2023). Keberhasilan Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pati Tahun 2022 (Tinjauan PERMA Tahun 2016). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v11i1.8738

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.