Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat

Nur Azan Saputra, Elwi Danil, Nani Mulyati

Abstract


Kemajuan di era teknologi tidak hanya memberikan kemudahan bagi seseorang untuk mengakses informasi. Selain memberi dampak positif, di sisi lain juga dapat memberikan dampak negatif seperti adanya peluang dalam melakukan cybercrime. Salah satu bentuk kejahatan cybercrime yang sering terjadi adalah judi online. Larangan terkait perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat? (2) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penegakan hukum Tindak Pidana Perjudian Online? (3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam mengatasi kendala terhadap tindak pidana perjudian online? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan meneliti bahan kepustakaan terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan wawancara. Kemudian, data yang didapat dianalisis secara kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya preventif dan upaya represif. Namun, dalam penegakan hukumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengalami hambatan, di antaranya pelaku judi online memanipulasi data rekening pribadi, menyembunyikan identitas diri, dan keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Walaupun menghadapi hambatan yang selalu saja muncul, Polda Sumatera Barat berupaya untuk meminimalisir hambatan yang ada dengan cara menerapkan teknik social engineering, mengajukan peningkatan anggaran untuk pengadaan peralatan teknologi informasi yang canggih dan mutakhir, membangun dan menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif dan efisien untuk memantau aktivitas online secara real-time, serta melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pihak terkait. Diharapkan kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs judi online tanpa tebang pilih dan mengawasi seluruh aktivitas pengguna internet dengan melakukan penutupan situs.

Keywords


Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Cybercrime, Perjudian Online

Full Text:

PDF

References


Anwar, Umar, Luluk E Nurrokmah, Christina Bagenda, Ratna Riyanti, Putu Ary Prasetya Ningrum, Yuli Heriyanti, And Arina Silviana. Pengantar Ilmu Hukum. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2022.

Arma, Diana, And Nilma Suryani. “Penerapan Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Kota Padang.” Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, No. 1 (2023): 50–59.

Awaeh, Stevin Hard. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana.” Lex Et Societatis 5, No. 5 (2017).

Efritadewi, Ayu. “Modul Hukum Pidana,(Diakses Pada 31 Okt 2022), Url: Https://Law. Umrah. Ac. Id/Wp-Content/Uploads/2020/05.” Modul-Hukum-Pidana. Pdf, 2020.

Fahrul, Fahrul. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, No. 6 (2024): 298–308.

Hassanah, Hetty. “Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Majalah Ilmiah Unikom, 2011.

Jesslyn, Jesslyn. “Pertanggungjawaban Penerima Endorse Judi Dan Kosmetik Illegal Melalui Instagram.” Lex Librum 6, No. 2 (2020): 557767.

Jupiter. “Tinjauan Yuridis Kriminologis Bandar Judi Bola Online Di Jakarta Dihubungkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2017.

Kansil, C S T. Ilmu Negara (Umum Dan Indonesia). Pt Pradnya Paramita, Jakarta. Jakarta, 2004.

Manalu, Hendri Saputra. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Law Enforcement Of Online Criminal Criminal Actions.” Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss) 2, No. 2 (2019): 428–47.

Permana, Putu Trisna. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali).” Denpasar: Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Prasetya, Ahadi Fajrin, And Astri Rahayu. “Penegakan Hukum Terhadap Perjudian Online Berdasarakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2023): 14–27.

Puanandini, Dewi Asri, Muhammad Syahid Syidiq, And Jihan Pasha Noevera. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 2, No. 2 (2023).

Rikki, Lumbantobing C H. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Dalam Perusahaan Permainan Judi (Studi Putusan Nomor. 268/Pid. B/2015/Pn. Bnj).” Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hkbp Nommensen, 2017.

Rumbay, Imelda Sonia, Fransiscus X Tangkudung, And Debby Telly Antow. “Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online.” Lex Privatum 11, No. 5 (2023).

Setiawan, Kadek, I Wayan Landrawan, And Ketut Sudiatmaka. “Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Di Polres Buleleng).” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, No. 4 (2023): 194–203.

Setiyanto, Aries. “Metode Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Meningkatnya Aktivitas Perjudian Online.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Simandjuntak, B. Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial: Suatu Pendekatan Filsafat Existensialisme Yang Mengakui Manusia Sebagai Dialog. Tarsito, Bandung, 1977.

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2011.

Sujamawardi, Lalu Heru. “Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Dialogia Iuridica 9, No. 2 (2018).

Trisnawati, Putri Ayu, Abintoro Prakoso, And Sapti Prihatmini. “Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Online Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid. B/2013/Pn-Tb).” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, I (1), 2015.

Wahid, Abdul. “Kriminologi Dan Kejahatan Kontemporer.” Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Unisma, Malang, 2002.

Wahyudi, Reza, And Achmad Sulchan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Yang Di Lakukan Oleh Anak (Studi Studi Kasus Polrestabes Semarang).” Jurnal Ilmiah Sultan Agung 2, No. 1 (2023): 605–18.

Yulianto, Muhammad, And Titiek Guntari. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, No. 2 (2022): 3281–87.

Zein, Mohamad Fadhilah. Panduan Menggunakan Media Sosial Untuk Generasi Emas Milenial. Mohamad Fadhilah Zein, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.