Tinjauan Hukum Atas Pembatalan Merek Terdaftar Studi Putusan Nomor 1334 K/PDT.SUS-HKI/2024

Eric Rinaldi, Yanti Agustin

Abstract


Abstrak : Perlindungan merek dagang merupakan aspek krusial dalam sistem hukum kekayaan intelektual, terutama dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melindungi reputasi bisnis. Penelitian ini mengkaji pembatalan merek terdaftar dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1334 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sebagai studi kasus. Kasus ini melibatkan sengketa antara Lowa Sportschuhe GmbH dan Qu Wenqian terkait pendaftaran merek “Lowa Simply More” yang diduga dilakukan dengan itikad tidak baik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menetapkan pembatalan merek tergugat berdasarkan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, dengan mempertimbangkan niat pendaftar dan kepemilikan merek secara faktual. Implikasi dari putusan ini adalah penguatan perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang sah serta dorongan terhadap penegakan prinsip kejujuran dan itikad baik dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.

Keywords


merek, itikad tidak baik, pembatalan merek, perlindungan hukum, Putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bainbridge, David. Introduction to Intellectual Property Law. London: Pearson Education, 2009.

Elvira Fitriyani Pakpahan. “Aspek Moralitas dalam Pendaftaran Merek.” Jurnal Yurisprudensi, 2021.

Gustav Radbruch. Filsafat Hukum: Tiga Nilai Dasar Hukum. Bandung: Nusamedia, 2009.

Herman Brahmana. Perlindungan Merek dan Itikad Tidak Baik. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Immanuel Simanjuntak. “Identifikasi Niat dalam Sengketa Merek.” Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 2022.

Leonard, Tommy. “Pendaftaran Merek dan Aspek Itikad Tidak Baik.” Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 2020.

Limbong, Daniel. “Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Rani Yulita. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Digunakan Sebelum Didaftarkan.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 1, 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Wahyudi. “Prinsip Iktikad Baik dalam Pendaftaran Merek.” Jurnal Hukum, 2021.

Willy Tanjaya. “Implikasi Putusan Pembatalan Merek Terhadap Praktik Usaha.” Jurnal Hukum dan Bisnis, 2022.

Yahya Harahap, M. Hak Kekayaan Intelektual dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Yusriando. “Analisis Yuridis Pembatalan Merek karena Itikad Tidak Baik.” Jurnal Hukum Bisnis dan Industri, 2022.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1334 K/Pdt.Sus-HKI/2024.

Diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://dgip.go.id

World Intellectual Property Organization (WIPO). https://www.wipo.int




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.