Tinjauan Hukum Atas Pembatalan Merek Terdaftar Studi Putusan Nomor 1334 K/PDT.SUS-HKI/2024
Abstract
Abstract: Trademark protection is a crucial aspect of the intellectual property legal system, particularly in preventing unfair business competition and safeguarding business reputation. This study examines the cancellation of a registered trademark, focusing on the Supreme Court Decision Number 1334 K/Pdt.Sus-HKI/2024 as a case study. The case involves a dispute between Lowa Sportschuhe GmbH and Qu Wenqian concerning the registration of the trademark “Lowa Simply More,” which was allegedly filed in bad faith. The method used is a normative juridical approach through legal analysis of legislation and court decisions. The results indicate that the Supreme Court ruled to cancel the defendant’s trademark based on Article 21 paragraph (3) and Article 77 paragraph (1) of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This decision affirms that trademark protection is not only formal but also substantive, considering the registrant's intent and factual ownership of the mark. The implication of this decision is the strengthening of legal protection for the rightful trademark owner and the promotion of honesty and good faith principles in the trademark registration system in Indonesia.
Keywords: trademark, bad faith, trademark cancellation, legal protection, Supreme Court Decision.
Abstrak: Perlindungan merek dagang merupakan aspek krusial dalam sistem hukum kekayaan intelektual, terutama dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat dan melindungi reputasi bisnis. Penelitian ini mengkaji pembatalan merek terdaftar dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1334 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sebagai studi kasus. Kasus ini melibatkan sengketa antara Lowa Sportschuhe GmbH dan Qu Wenqian terkait pendaftaran merek “Lowa Simply More” yang diduga dilakukan dengan itikad tidak baik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menetapkan pembatalan merek tergugat berdasarkan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, dengan mempertimbangkan niat pendaftar dan kepemilikan merek secara faktual. Implikasi dari putusan ini adalah penguatan perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang sah serta dorongan terhadap penegakan prinsip kejujuran dan itikad baik dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Kata kunci: merek, itikad tidak baik, pembatalan merek, perlindungan hukum, Putusan Mahkamah Agung
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Bainbridge, David. Introduction to Intellectual Property Law. London: Pearson Education, 2009.
Elvira Fitriyani Pakpahan. “Aspek Moralitas dalam Pendaftaran Merek.” Jurnal Yurisprudensi, 2021.
Gustav Radbruch. Filsafat Hukum: Tiga Nilai Dasar Hukum. Bandung: Nusamedia, 2009.
Herman Brahmana. Perlindungan Merek dan Itikad Tidak Baik. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Immanuel Simanjuntak. “Identifikasi Niat dalam Sengketa Merek.” Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 2022.
Leonard, Tommy. “Pendaftaran Merek dan Aspek Itikad Tidak Baik.” Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, 2020.
Limbong, Daniel. “Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Rani Yulita. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Digunakan Sebelum Didaftarkan.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Vol. 4 No. 1, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Wahyudi. “Prinsip Iktikad Baik dalam Pendaftaran Merek.” Jurnal Hukum, 2021.
Willy Tanjaya. “Implikasi Putusan Pembatalan Merek Terhadap Praktik Usaha.” Jurnal Hukum dan Bisnis, 2022.
Yahya Harahap, M. Hak Kekayaan Intelektual dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Yusriando. “Analisis Yuridis Pembatalan Merek karena Itikad Tidak Baik.” Jurnal Hukum Bisnis dan Industri, 2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1334 K/Pdt.Sus-HKI/2024.
Diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://dgip.go.id
World Intellectual Property Organization (WIPO). https://www.wipo.int
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8490
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





