Analisis Yuridis terhadap Kejahatan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan melalui Media Elektronik (Studi Kasus: Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp)
Abstract
Abstract: This study aims to analyze Court Decision Number 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp by examining the legal framework governing online buying and selling in Indonesia, the forms of legal protection for victims of online transaction fraud, and the judge's considerations in adjudicating the case. The research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach. The data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review and analysis of court rulings. The findings indicate that the legal framework aims to provide legal protection for victims of fraud in electronic transactions. In this case, the defendant was found legally and convincingly guilty of committing repeated acts of fraud as stipulated in Article 378 of the Indonesian Penal Code in conjunction with Article 64 paragraph (1) of the Penal Code.
Keywords: Criminal Offense, Online Buying and Selling, Electronic Media, Court Decision.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2022/PN.Lbp dengan menelaah pengaturan hukum terkait jual beli online di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan dalam transaksi jual beli online, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam transaksi elektronik. Dalam perkara ini, Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Jual Beli Online, Media Elektronik, Putusan Pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ruslan Renggong. (2016). Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Prenamedia. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press.
Dr. Juliansyah Noor. (2012). Metodologi Peneltian, Kencana, Jakarta: Kencana.
Johny Ibrahim. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media.
Jurnal
M. Nur Rianto Al Arif. (2013). Penjualan Online Berbasis Media Sosial Dalam Persepektif Ekonomi Islam, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 23. No. 1.
Muhammad Deni Putra. (2019). Jual Beli On-line Berbasis Media Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3. No. 1.
Anggada Perkasa, Kartina Pakpahan. (2023). Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia, Vol. 2. No.7.
Elvira Fitriyani Pakpahan, dkk. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology, Vol. 6. No. 2.
Herman Brahmana, dkk. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Dalam Transaksi Elektronik Pada Era Disrupsi Teknologi, Vol. 4. No. 4. Mei 2022.
Jevin Solim. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesia, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14. No. 1.
Mazmur Septian Rumapea, dkk. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Selebgram Dalam Mempromosikan Judi Menurut UU ITE, Vol. 5. No. 3.
Muhammad Ali Adnan, dkk. (2023). Pemanfaatan Teknologi Dalam Membangun Generasi Yang Sadar Hukum, Vol. 4. No. 2.
Muhammad dan Makun, Penipuan Dalam Jual Beli Online: Prespektif Hukum Telematika, Balobe Law Journal, Vol. 1. No. 1.
Racman. (2023). Pengaturan Hukum Tindak Pidana Secara Online dalam Prespektif Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 1. No. 1.
Ronald Hasudungan Sianturi, dkk. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online (Peer To Peer Lending) Di Platform Tanifund, Vol. 3. Issue. 4.
Teguh Prasetyo, Jamalum Sinambela. (2023). Penerapan Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Data Pribadi Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Vol. 20. No. 1.
Tommy Leonard, dkk. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kreditor akibat Risiko Kredit dalam Transaksi Fintech Berbasis P2P Lending, Vol. 5. Issue.
Juni 2023.
Widodo Ramadhana, dkk. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Promosi Investasi Menyesatkan pada Platform Binary Option dalam Perspektif UU ITE No. 19 Tahun 2016, Vol. 2. No.12.
Yanti Agustina, dkk. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Vol.
No. 5.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali menjadi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8488
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





