Penyebab Konflik dan Sengketa Perkawinan: Perspektif Hukum Keluarga
Abstract
Abstract: Marital disputes are a common phenomenon in society and can be caused by various factors, such as cultural differences, economic issues, infidelity, and communication breakdowns. This study aims to analyze the main causes of marital disputes and explore the family law perspective in their resolution. The research method used is normative juridical research with a conceptual and statutory approach. The data in this study were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials through a literature review. The results show that in Indonesian family law, there are two main avenues for resolving marital disputes: litigation through the courts and non-litigation methods such as mediation and counseling. Although legislation has regulated the dispute resolution mechanisms, implementation in practice still faces challenges, such as low public legal awareness and limited access to mediation institutions. Therefore, efforts are needed to enhance public understanding of marital law and to strengthen the role of mediation and counseling institutions in resolving domestic disputes.
Keywords: marital disputes, family law, dispute resolution.
Abstrak: Sengketa dalam perkawinan merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan budaya, faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan dalam komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab utama terjadinya sengketa dalam perkawinan serta mengeksplorasi perspektif hukum keluarga dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga di Indonesia, terdapat dua jalur utama dalam penyelesaian sengketa perkawinan, yaitu jalur litigasi melalui pengadilan dan jalur nonlitigasi seperti mediasi dan konseling. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya akses terhadap lembaga mediasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan serta penguatan peran lembaga mediasi dan konseling dalam penyelesaian sengketa rumah tangga.
Kata kunci: sengketa perkawinan, hukum keluarga, penyelesaian sengketa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akmal, Andi Muhammad, and Mulham Jaki Asti. “Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 1, no. 1 (2021): 45–59. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.22247.
AM, Khusnul Lutfi Soleh, Muhammad Zakki, and Misbahul Huda. “Dinamika Khulu’ Dan Peran Pengadilan Agama Sidoarjo: Analisis Peningkatan Perkara Cerai Gugat Pasca-COVID-19.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (2024): 453–67. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.9173.
Amanaty, Firlian, and Muhsan Syarafuddin. “Syari’Ah Pernikahan Di Usia Muda Perspektif Syafiq Riza Basalamah.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 2 (2023): 239–58. https://jateng.kemenag.go.id/berita/batasan-umur-nikah-melindungi-.
Asman, Hani Sholihah, Zuhrah, Muhamad Abas, Andi Ibnu Hadi, Abdul Aziz, Dedy Muharman, et al. Pengantar Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan. Bandung: P.T. Alumni, 2020.
Atma, Randy. “Penyelesaian Sengketa Jalur Mediasi Sebagai Perwujudan Kembalinya Hukum Berbasis Kearifan Lokal.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. 2 (2021): 281–306. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.817.
Burlian, Fika. “Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974 Existence Marriage and Legal Separation of Islam and Pasca Go Into Effect UU No. 1 Year 1974.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2019): 77–84.
Fakhriah, Efa Laela. “Mekanisme Small Claims Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Perdilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Mimbar Hukum 25, no. 2 (2013): 258–70.
Farid, Diana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Hendriana, Iffah Fathiah, and Moh Imron Taufik. “Praktik Pernikahan Dan Perceraian Di Bawah Tangan.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 (2023): 53–69.
Hakim, Anwar. “Implikasi Perbedaan Usia Dalam Perkawinan Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Hukum Islam.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 6, no. 1 (2025): 1–17. https://doi.org/10.15575/as.v6i1.44611.
Hopipah, Eva Nur, Usep Saepullah, Imam Sucipto, Mujiyo Nurkholis, and Nurrohman Syarif. “Efektivitas Mediasi Non Litigasi Dengan Menggunakan Metode Couple Therapy Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Perceraian.” JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 4, no. 3 (2023): 226–40. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i3.245.
Ikbal, Moh, Gasim Yamani, and Sahran Raden. “Sengketa Perkawinan Dan Perceraian Dan Alternatif Penyelesaiannya.” In Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0), 3:182–87, 2024.
Iqbal, Muhammad. Psikologi Pernikahan. Jakarta: Gema Insani, 2020.
Liu, Selly Poetri, Eske N. Worang, and Debby Telly Antow. “Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Lex Privatum 9, no. 10 (2021): 96–103.
Mumtaz JR, Habib, Yahya Saepul Uyun, Encep Rifqi, Nurrohman Syarif, and Usep Saepullah. “Analisa Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Melalui Litigasi.” Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 2, no. 7 (2023): 715–26. https://doi.org/10.58344/locus.v2i7.1433.
Mustopa, Fendi Bintang, and Mif Rohim Noyo Syarkun. “Analisis Perceraian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 Di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 6, no. 1 (2023): 51–65. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10177.
Oktaviani, Witia. “Konflik Dan Sengketa Perkawinan Di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 6, no. 1 (2021): 68–80.
Pasyah, Taroman, and Dedeng. “Aspek Hukum Putusnya Perkawinan Atas Keputusan Pengadilan.” Jurnal Thengkyang 9, no. 1 (2024): 27–39.
Putri, Elfirda Ade, and Windy Sri Wahyuni. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Mercatoria 14, no. 2 (2021): 40–52. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5692.
Rachmat, Devie. “Singkronisasi Penafsiran Hukum Perkawinan Tiga Sistem Hukum Perspektif KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 2 (2018): 292–308.
Sayyaf, R. Tanzil Fawaiq. “Mediasi Dan Sulh Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam.” Asy-Syariah: Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2023): 180–98.
Sehoni. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS) 1, no. 1 (2024): 47–59.
Sholeh, Aziz, Dian Rachmat Gumelar, and Aah Tsamrotul Fuadah. “Pendampingan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian.” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1, no. 2 (2019): 80–99. https://doi.org/10.51486/jbo.v1i2.19.
Sidiq, Ilham Maulana, Arini A. Justity Sultan, and Rahmi Zubaedah. “Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 18 (2024): 514–24.
Sugandi, Nanang, Imron Choeri, and Syamsul Ma’rif. “Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam Di Era Modern.” Journal of Mandalika Literature 5, no. 4 (2024): 884–97.
Sutini, Wiwin, and Putu Eka Trisna Dewi. “Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Terhadap Kontribusi Isteri Sebagai Pencari Nafkah (Studi Komparasi Di Australia, Malaysia Dan Jepang).” Jurnal Aktual Justice 6, no. 2 (2021): 121–39.
Tarmizi, Yulia Pradiba, and Karmila Usman. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 1, no. 1 (2023): 1–15. https://journal.uniasman.ac.id/index.php/JIHP/article/view/38.
Tristanto, Aris. “Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Ilmu Sosial.” Sosio Informa 6, no. 3 (2020): 292–304. https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2417.
Ulfiah. “Konseling Keluarga Untuk Meningkatkan Ketahanan Keluarga.” Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi 8, no. 1 (2021): 69–86. https://doi.org/10.15575/psy.v8i1.12839.
Utami, Safira Maharani Putri, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 433–47. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899.
Wardhani, Karenina Aulery Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT).” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8429
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





