Tradisi Kaboro Co’i Perkawinan Masyarakat Bima Perspektif Teori Pluralisme Hukum (Studi Pada Masyarakat Desa Sakuru Kecamatan Monta, Bima)

M. Ramdhani, Fakhruddin Fakhruddin, Musataklima Musataklima

Abstract


Terdapat tradisi yang unik di Bima sebelum dilaksanakan pernikahan, tradisi itu adalah kaboro co’i. Kaboro co’i merupakan kegiatan masyarakat yang membantu salah seorang warga  yang akan melaksanakan pernikahan guna mengumpulkan uang mahar, maskawin dan piti ka’a (uang untuk biaya pernikahan) yang bertujuan untuk memperlancar keberlangsungan acara perkawinan nantinya. Penelitian ini tertuju pada bentuk tradisi kaboro co’i pada perkawinan masyarakat Bima dan perspektif teori pluralisme hukum terhadap tradisi kaboro co’i. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang mempelajari hukum dalam kaitannya dengan aspek sosial. Data yang diperoleh berasal dari wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, data tersebut diolah menggunakan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1). Tradisi kaboro co’i muncul karena kesadaran dari masyarakat Bima yang identik dengan kekeluargaan yang kuat dan saling membantu satu sama lain. Tradisi ini memiliki manfaat terhadap masyarakat lebih-lebih kepada pihak keluarga yang akan melangsungkan perkawinan. Diantara manfaatnya  adalah dapat menambah dana tambahan baik untuk uang mahar, maskawin dan piti ka’a (uang hangus) yang bertujuan untuk memperlancar keberlangsungan acara perkawinan nantinya. (2). Dalam tradisi kaboro co’i terdapat nilai kekeluargaan/kekerabatan, nilai gotong royong dan nilai adat istiadat. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar kenapa tradisi kaboro co’i masih dilaksanakan sampai sekarang. (3). Tradisi kaboro co'i merupakan contoh nyata pluralisme hukum yang kuat dalam masyarakat Bima. Dalam perspektif pluralisme hukum John Griffiths, hukum tidak hanya berasal dari negara saja, tetapi juga bisa lahir dari kebiasaan dan aturan yang dijalankan masyarakat sehari-hari. Tradisi ini muncul atas dasar kebiasaan dan aturan alami yang dijalankan oleh masyarakat Bima tanpa ada intervensi dari negara. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat menjadi penting dalam pembangunan sistem hukum yang inklusif dan kontekstual. 

Keywords


Tradisi kaboro co'i

Full Text:

PDF

References


Ad-Diimyati, Sayid Abu Bakar Syata. I’anah Al-Taliibin, Juz 3. Cairo: Mustofa Muhammad, 1995.

Al-Habsyi, Muhammad Bagir. Fiqih praktis: menurut al-Quran, As-sunnah dan pendapat para ulama. Bandung: Penerbit Mizan, 1999.

Al-Hussaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad. Kifayah Al- Akhyar, Juz 2. Beirut: Dar Al-Kutub al-Ilmiah, 1990.

Al-Jaziiri, Abdurrahman. Al-Fiqhu Alaa Mazhab al-Arba’ah, Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.

Amran. “Wawancara Di Desa Sakuru,” April 13, 2025.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang: Unpam Press, 2018.

Engle Merry, Sally. “Legal Pluralism.” Law & Society Review 22, no. 5 (1988): 869–896.

Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (January 1986): 1–55.

Hamka. Tafsir Al-Azhar, Juz IV. Jakarta: PT Pustaka Panji Mas, 1999.

Hasan, Hamzah. “Tradisi Kaboro Coi di Desa Sakuru Monta, Bima; Analisis Hukum Islam.” Mazahibuna (December 15, 2020): 179–193.

Hasan, Syekh H. Abdul Halim. Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.

Hikmatullah. Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam. Jakarta Timur: EDU PUSTAKA, 2021.

Indrayanti, Kadek Wiwik. Pluralisme Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Terjemah Dan Tajwid. Bandung: Syma Creative Media Corp, 2014.

Perpustakaan Nasional RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Qamar, Nurul. Metode Penelitian Hukum Doktrinal Dan Non Doktrinal. Makasar: CV. Social Politic Genius, 2020.

Suhardin. “Wawancara Di Desa Sakuru,” April 15, 2025.

Suharto. “Wawancara Di Desa Sakuru,” March 28, 2025.

Tajib, Abdullah. Sejarah Bima Dana Mbojo. Jakarta: PT Harapan Masa PGRI, 1995.

Wignjosoebroto, Soetandyo, and Myrna A. Safitri. Untuk apa pluralisme hukum?: regulasi, negosiasi, dan perlawanan dalam konflik agraria di Indonesia. Ed. 1. Jakarta: Epistema Institute, 2011.

Yunus. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1990.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.8213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.