Implikasi Kertoaji sebagai Pendekatan Tradisional dalam Pembagian Warisan terhadap Hubungan Kekeluargaan di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Putra Pandu Dinata Nurdiansyah, Zaenul Mahmudi

Abstract


Abstract: The practice of inheritance distribution plays a crucial role in maintaining family harmony and social stability. This study aims to analyze the traditional inheritance distribution practice in Sananrejo Village, Turen Subdistrict, Malang Regency, through the "Kertoaji" approach, which converts inherited assets into monetary value based on family consensus. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through in-depth interviews with village officials such as the modin, as well as direct observation of the community. Thematic analysis was employed to identify practice patterns and influencing factors. The findings show that the "Kertoaji" approach is effective in reducing potential conflicts among heirs and maintaining family relationships. However, it still faces challenges due to the community's limited understanding of Islamic faraidh law, leading to the neglect of justice principles in rights distribution. Village officials play a vital role as mediators, although they are not always successful in suppressing individual egos. In conclusion, the "Kertoaji" practice is a pragmatic local solution, but it requires support from Islamic legal education to achieve substantive justice and sustainable social harmony.

Keywords: Kertoaji, implications, inheritance.

Abstrak: Praktik pembagian warisan memainkan peran penting dalam menjaga harmoni keluarga dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisional pembagian warisan di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui pendekatan "Kertoaji" yang mengonversi harta warisan menjadi nilai uang berdasarkan kesepakatan keluarga. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan perangkat desa seperti modin, serta observasi langsung terhadap masyarakat. Analisis tematik digunakan untuk mengidentifikasi pola praktik dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan "Kertoaji" efektif dalam meredam potensi konflik antarpenerima waris dan menjaga hubungan kekeluargaan, namun masih menghadapi kendala berupa minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum faraidh Islam. Hal ini berdampak pada pengabaian prinsip keadilan dalam pembagian hak. Perangkat desa berperan penting sebagai mediator, meskipun tidak selalu mampu meredam ego individu. Kesimpulannya, praktik "Kertoaji" menjadi solusi lokal yang pragmatis, namun perlu didukung oleh edukasi hukum Islam demi keadilan substantif dan harmoni sosial yang berkelanjutan.

Kata kunci: Kertoaji, implikasi, waris.


Keywords


Kertoaji, Implications, Inheritance

Full Text:

PDF

References


Affarudin, Muhammad Agung Ilham, dan Darmawan Darmawan. “Implementasi Pasal 183 KHI dalam Pembagian Harta Waris pada Surat Perjanjian Bermaterai (Perspektif Maslahah Mursalah).” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 385–416. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.385-416.

Astutik, Sri. “Karakteristik Pembagian Waris Adat Jawa.” Jurnal Aktual Justice 4, no. 2 (2019): 147–55. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v4i2.545.

Faradila, Aulia Nur, dan Wahyu Sukma Dewi. “Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia.” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2023): 39–46.

Felicia, Jeane N.S., Anisa Puspitasari, dan Muhammad Dito Effendy. “Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 18 (2023): 290–98.

Haniru, Rahmat. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” The Indonesian Journal of Islamic Family Law 04, no. 30 (2014): 2089–7480.

Imron, Muchamad, dan Miftahul Huda. “Fungsionalisme Pembagian Waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Dalam Keberlanjutan Keluarga.” Sakina: Journal of Family Studies 7, no. 4 (2023): 514–29. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i4.6173.

Muhammad Jaidi, Ahmadi Hasan, dan Masyithah Umar. “Keadilan Dalam Pembagian Waris: Memahami Konsep Musytarakah Dalam Hukum Waris Islam.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023): 718–31. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.198.

Pradoto, Muhammad Tigas. “Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Perdata).” Jurisprudence 4, no. 3 (2014): 85–91. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/.

Putra, R P W. “Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Tanah Warisan.” JUDIACIARY Hukum &Keadilan 9, no. 1 (2020). http://eprints.ubhara.ac.id/2395/.

Rizani, Akhmad Kamil, dan Ahmad Dakhoir. “Musyawarah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama: Evidence Based Solution From Indonesia.” El-Mashlahah 10, no. 2 (2020): 52–64. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.2063.

Soleman, Wasikoh, Saharuddin Ambo, dan Malpha Della Thalita. “Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 2 (2022): 92. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958.

Sulistiyono. “Wawancara Modin Desa Sananrejo pada 8 November,” 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.7916

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.