Perspektif Hakim dalam Menjatuhkan Pidana pada Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu

Vika Ananda Putri, Himawan Ahmed Sanusi, Fitri Anita

Abstract


Abstracts: Vika Ananda Putri NPM 21010129. Disparity in Sentencing in Corruption Crimes Study of Decision Number: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, Number: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl and Number: 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl. Supervised by Dr. Fitri Anita, S.H.,M.H and Himawan Ahmed Sanusi,S.H.,M.HThis study examines the challenges of judges in deciding a criminal case related to corruption in Bengkulu. However, this corruption issue was then taken as a sample in the study by questioning, 'the mechanism of decision-making carried out by the Panel of Judges', 'elements of self-enrichment and profit' 'elements against the law' 'elements of inclusion' 'basis for consideration of the Judge', 'Law Enforcement Officers as holders of control of the judiciary'. Furthermore, when analyzing the disparity in sentencing in this case, the Author compares each decision file. This manuscript aims to answer all research questions, especially how the disparity can occur and what causes the disparity and the basis for the judge's considerations in deciding the case. The findings of this study illustrate how law enforcement officers carry out their duties in prosecuting a criminal case. The results of this study emphasize the need for updating the system in the online system of the panel of judges, emphasizing the need for an independent institution to oversee how the police work in conducting investigations and inquiries, cooperation between institutions is a step to increase the effectiveness of law enforcement, the existence of the principle of dominus litis, it is proposed that the role of advocates be more active starting from the investigation. Everyone must be accompanied by an advocate to ensure that the rights of the accused and victims are fulfilled fairly so that an honest, fair trial and legal certainty are held. In the end, this study provides new insights into disparities in sentencing, not only focusing on sentencing, but also new breakthroughs in legal strategies needed to overcome complex challenges in order to realize justice and legal certainty. Keywords: corruption; criminal; disparitas.

 

Abstrak : Vika Ananda Putri NPM 21010129. Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl dan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl. Dibimbing oleh Dr. Fitri Anita, S.H.,M.H dan Himawan Ahmed Sanusi,S.H.,M.H

studi ini meneliti tantangan hakim memutus suatu perkara pidana seputar tindak pidana korupsi di bengkulu,  Hanya saja, isu korupsi ini kemudian diambil sebagai sampel dalam penelitian dengan mempermasalahkan , ‘mekanisme pembuatan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim’,‘unsur memperkaya diri dan menguntungkan’ ‘ unsur melawan hukum’ ‘unsur penyertaan’ ‘dasar pertimbangan Hakim’, ‘Aparat Penegak Hukum sebagai pemegang kendali peradilan’. Lebih lanjut, ketika menganalisis disparitas pemidanaan kasus ini, Penulis membandingkan masing-masing berkas putusan. naskah ini bertujuan untuk menjawab semua pertanyaan penelitian terutama bagaimana disparitas itu dapat terjadi dan apa penyebab disparitas dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. temuan penelitian ini menggambarkan bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam menindak suatu perkara pidana hasil penelitian ini menekankan perlunya updating system dalam sistem online majelis hakim, menekankan perlunya lembaga independen untuk mengawasi bagaimana kerja polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kerja sama antar lembaga merupakan langkah-langkah untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, adanya asas dominus litis diusulkan peran advokat lebih aktif mulai dari penyelidikan setiap orang harus didampingi oleh advokat agar memastikan hak-hak terdakwa dan korban dipenuhi secara adil sehingga terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum. pada akhirnya penelitian ini memberikan wawasan baru tentang disparitas pemidanaan tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana saja, tetapi juga ada terobosan baru tentang strategi hukum yang diperlukan untuk mengatasi tantangan yang kompleks demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Kata kunci: Disparitas;Kejahatan;Korupsi


Keywords


Disparitas;Kejahatan;Korupsi

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada, 2018.

Anandya, Diky, and Kurnia Ramadhana. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.” Indonesia Corruption Watch (2024): 1–51.

Fakultas Hukum Unihaz. Buku Panduan Tugas Akhir. Edited by Marlinah, 2024.

Fernando, Zico Junius. “Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dan Problematika

Husnul Abdi. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab Dan Dampaknya. liputan6.com, 2021.

Komisi, Yudisial. DISPARITAS PUTUSAN HAKIM “Identifikasi Dan Implikasi.” sekretariat jendral komisi yudisial jl. kramat raya no 17, jakarta pusat, 2015.

Marlinah. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. FH UNIHAZ, 2024.

Marpaung, Leeden. Asas-Asas Dan Teori Hukum Praktik Pidana. sinar grafika, 2015.

Moho, Hazasidu. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN.” warta edisi 59 (2019).

“PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS.” 315. CV. MEDIA SAINS INDONESIA, 2020

Saldi Isra. Catatan Hukum Saldi Isra Kekuasan Dan Perilaku Korupsi. Kompas, 2019.

Sanusi, Himawan Ahmed. Hukum Acara Praperadilan Korupsi. PT Raja Grafindo, 2017.

Suyuthi, Mustofha Wildan. Kode Etik Hakim. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Tama S. Langkun, Bahrain, Mouna Wassef, Tri Wahyu, Asram. Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch, 2014.

Yudisial, Komisi. Disparitas Putusan Hakim “Identifikasi Dan Implikasi.” JPIP akuntability dan USAID, 2014.

Yusuf Kristianto. “Pengetahuan Dasar Anti Korupsi Dan Integritas,” 2022.

Aclc.kpk.go.id. “Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Yang Ditimbulkannya.” Last modified 2024. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya.

Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada, 2018.

Agung, Mahkamah. Mahkamah Agung, 2025.

Anandya, Diky, and Kurnia Ramadhana. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.” Indonesia Corruption Watch (2024): 1–51.

Anugrah Rizki Akbari, Abadi Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun. “Memaknai Dan Mengukur Disparitas Studi Terhadap Praktik Pemidanaan Pada Tindak Pidana Korupsi.” Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia-Masyarakat Pemantau Keadilan-USAID, 2017.

et, al, Alwi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2022.

Fakultas Hukum Unihaz. Buku Panduan Tugas Akhir. Edited by Marlinah, 2024.

Fauzi, Muhammad. Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA, 2025.

Fernando, zico junius. “PENGETAHUAN DASAR ANTIKORUPSI DAN INTEGRITAS.” 315. CV. MEDIA SAINS INDONESIA, 2020.

Fernando, Zico Junius. “Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dan Problematika Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Majalah Keadilan (2020).

gramedia indonesia. “Literasi Gramedia.” Last modified 2024. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kerangka-pemikiran/.

Husnul Abdi. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab Dan Dampaknya. liputan6.com, 2021.

Irmawanti, Noveria Devy, and Barda Nawawi Arief. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 217–227.

Irpan Sudiarta. “Strategi Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Darusallam, pemikiran hukum tata negara 4 (2024).

Komisi, Yudisial. DISPARITAS PUTUSAN HAKIM “Identifikasi Dan Implikasi.” sekretariat jendral komisi yudisial jl. kramat raya no 17, jakarta pusat, 2015.

M.Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System. RajaGrafindo, 2017.

Maradona, Tigana Barkah. “Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia.” Pembangunan Hukum dan Ekonomi (2020).

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido 01, no. 2 (2019).

Marlinah. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. FH UNIHAZ, 2024.

Marsudi Utoyo, Kinaria Afriani, Rusmini, Husnaini. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Ilmu Hukum 2020 (n.d.).

Moho, Hazasidu. “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN.” warta edisi 59 (2019).

Muharram, Ade Kurniawan. “Disparitas Penjatuhan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 47 (2018).

Nugroho, Wahyu. “Disparitasi Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.” Jurnal Yudisial 5, no. 3 (2018): 265. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/124.

pusat edukasi anti korupsi. Ayo Kenali Dan Hindari 30 Jenis Korupsi. aclc.kpk, 2022.

Rizky, Ali. “Pengembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan” 6, no. 2 (2022).

Saldi Isra. Catatan Hukum Saldi Isra Kekuasan Dan Perilaku Korupsi. Kompas, 2019.

Sanusi, Himawan Ahmed. Hukum Acara Praperadilan Korupsi. PT Raja Grafindo, 2017.

Sari, Puspita. Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA (2025).

Suyuthi, Mustofha Wildan. Kode Etik Hakim. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Tama S. Langkun, Bahrain, Mouna Wassef, Tri Wahyu, Asram. Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch, 2014.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. “RUU TINDAK PIDANA KORUPSI.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019).

Widjojanto Bambang. “Kajian Awal Korupsi Di Balik Korporasi Politik” 1 (2017).

Yudisial, Komisi. Disparitas Putusan Hakim “Identifikasi Dan Implikasi.” JPIP akuntability dan USAID, 2014.

Yusuf Kristianto. “Pengetahuan Dasar Anti Korupsi Dan Integritas,” 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981, 2024.

“Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/38791/uu-no-46-tahun-2009.

“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia Putusan No 31/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, 2024.

Qardhawi, Dr. Yusuf. Dikutip Dalam Putusan No 31/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, n.d




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7746

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.