Tinjauan ‘Urf terhadap Pembagian Warisan Berbasis Kekerabatan Adat di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko

Muhammad Ali Muhtar, Iim Fahima, Iwan Ramadhan Sitorus

Abstract


Abstract: The purpose of this study was to determine the inheritance distribution system based on customary kinship in XIV Koto District. Second, to analyze the inheritance distribution based on customary kinship in XIV Koto District, Mukomuko Regency. This type of research is qualitative descriptive research. This study concludes that: First, the distribution of inheritance according to customary law in XIV Koto District, Mukomuko Regency is: carried out by deliberation. The types of inherited property are high inheritance property and low inheritance property, namely joint property between husband and wife. Heirs according to customary law are biological children, the husband or wife of the testator and parents if the testator does not have a wife and children. Women are given priority in the distribution of inheritance so that they get a larger or equal share than men. Second, deliberation in the distribution of customary inheritance property in XIV Koto District can be said to be 'urf sahih because it does not conflict with Islamic teachings. When viewed from the area of validity or generality, the distribution of inheritance based on customary kinship in XIV Koto District is included in the 'urf khas (special customs), namely customs that apply in certain areas and communities and do not apply in other areas or communities in general. However, according to the customary system of the people in XIV Koto District, women receive a larger inheritance or can be the same as men, although this is decided through deliberation, which is different from the Islamic inheritance system.

Keywords: customs, inheritance, kinship.

 

Abstrak : Tujuan penelitian untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto. Kedua, menganalisis pembagian warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, pembagian warisan menurut adat kaum di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko adalah: dilakukan dengan cara musyawarah. Jenis harta yang diwariskan adalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah yaitu harta bersama suami isteri. Ahli waris menurut adat kaum adalah anak kandung, suami atau istri pewaris dan orang tua jika pewaris tidak mempunyai isteri dan anak. Pihak perempuan lebih diutamakan dalam pembagian waris sehingga memperoleh bagian yang lebih besar atau sama dengan pihak laki-laki. Kedua, bermusyawarah dalam pembagian harta warisan adat kaum di Kecamatan XIV Koto dapat dikatakan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dilihat dari wilayah keberlakuan atau keumumannya, pembagian warisan berbasis kekerabatan adat di Kecamatan XIV Koto ini termasuk dalam urf khas (adat kebiasaan khusus), yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu dan tidak berlaku di daerah atau masyarakat lain secara luas. Hanya saja, menurut sistem adat kaum di Kecamatan XIV Koto pihak perempuan mendapatkan harta waris lebih besar atau bisa sama dengan laki-laki, meskipun hal ini diputuskan melalui musyawarah adalah hal yang berbeda dengan sistim kewarisan Islam.

Kata kunci: adat, warisan, kekerabatan.


Keywords


customs, inheritance, kinship.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Affandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga Dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) (Rieneka Cipta, 1997)

Afrinaldi, ‘Pandangan Hukum Islam Mengenai Praktik Pembagian Kewarisan Harta Bawaan Suami Atau Isteri Yang Telah Meninggal Dunia Di Kecamatan Pariaman Utara’, Jurnal Al-Ahkam, XXIII.8.5.2017 (2022), pp. 2003–5

Ahmad Junaidi, ‘Adat Kewarisan Masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah’ (IAIN Mataram, 2017), doi:10.20414/alihkam.v9i01.1154

Al-Hasyimi, Sayyid Ahmad, Syaarah Mukhtaarul Ahadits. Terj. Moch. Anwar Dkk (Sinar Baru, 2008)

Anshori, Abdul Ghofur, Kewarisan Islam Di Indonesia, Eksistensi Dan Adaptabilitas (Ekonisia, 2017)

Aprianti & Kasmawanti, ‘Hukum Adat Di Indonesia’, Refika Aditama, 2016, pp. 60–66

Bahasa, Tim Penyusun Kamus Pusat, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka, 2001)

Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul, Sahih Bukhari Muslim (Kompas Gramedia, 2017)

Budiawan, Afiq, ‘Tinjauan Urf Dalam Tradisi Perkawinan Adat Melayu Riau’, JAn-Nahl, 8.2 (2021)

Darmalaksana, Wahyudin, Hukum Islam Suatu Tinjauan Filosofis (Sentra Publikasi Indonesia, 2019), IV

Devi, Silvia, Pekarangan Rumah Gadang Minangkabau, Bunga Rampai-Masyarakat Di Propinsi Sumtera Barat Bengkulu Dan Sumatera Selatan, 2017

Djazuli, A., Ilmu Fiqh Penggalian Perkembangan Dan Penerapan Hukum Islam (Kencana Media Grup, 2015)

Ghafar, Abdul, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 (Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2017)

Ghofur, Abdul, Filsafat Hukum Kewarisan Islam; Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin (UII Press, 2015)

Goode, William J., Sosiologi Keluarga (Bumi Aksara, 2011)

GuarDewi Lestari, Dwi putra Jaya Universitasango, Piedad Magali, ‘Dualisme Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Adat Mukomuko’, Berasan: Journal of Islamic Civil Law, Vol. 1, No.8.5.2017 (2022), pp. 185–90

Haar, Ter, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat (Beginselen En Stelsel Van Het Adatrecht), ed. by Terj. Soebakti Poesponoto (Paramita, 2018)

Harijanto, Andry, Hamdani Ma, dkk I Model Sistem Kekerabatan, and Joko Susetyanto, ‘Model Sistem Kekerabatan Menurut Hukum Adat Kaum Pada Masyarakat Di Kota Mukomuko’, Jurnal Ilmiah Kutei L, 22.April (2023), pp. 17–32

Hasan, Muhammad, ‘Hukum Waris Dalam Masyarakat Adat Sumondo Di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal’ (UIN sumatera Utara, 2019)

Hayati, Amal, Hukum Warits (Manhaji, 2015)

Hosen, Ibrahim, Filsafat Hukum Islam (Gema Insani, 2014)

Husein, Amin, Hukum Kewarisan Suatu Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam (Raja Grafindo Persada, 2017)

Katsir, Ibnu, Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Azîm (Maktabah Taufiqiyah, 2009)

Kelana, Mulya, Sosiologi Indonesia, 2nd edn (Binangkit, 2019)

Khairiah, Khairiah, and Syarifuddin Syarifuddin. "Peran manajemen pendidikan dalam masyarakat multikultural." Nuansa: Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan 13.1 (2020).

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (Rieneka Cipta, 2009)

Kumumawardhani, Adhi, Metode Penelitian Kualitatif (LPS Pressindo, 2019)

Kuncoro, Wahu, Waris, Permasalahan Dan Solusi (Raih Asa Sukses, 2020)

Masud, Ibnu, and Irsal Irsal. "Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif." Al-Khair Journal: Management Education 2.1 (2022): 49-60.

Melalatoa, Yunus, Ensiklopedia Suku Bangsa Di Indonesia (Eka Putra, 2017)

Meleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif (Remaja Rosdakarya, 2013)

Meliala, Djaja S., Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Nuansa Aulia, 2018)

Molleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif (Rake SaraSin, 2016)

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif (Rake SaraSin, 2000)

Mukomuko, BPS Kabupaten, XIV Koto Dalam Angka (2022)

Mukomuko, Bupati, ‘Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Adat Istiadat Dan Budaya’, 2016

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir (Pustaka Progressif, 1997)

Muslih, Akhmad, Herawan Sauni, Tito Sofyan, Fakultas Hukum, and Universitas Bengkulu, ‘Studi Perbandingan Pembagian Warisan Menurut Sistem Hukum Waris Adat Kaum Dengan Sistem Hukum Waris Islam Di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko’, Jurnal Ilmiah Kutei, 22.2 (2023), pp. 126–47

Perangin, Effendi, Hukum Waris (Rajawali Pers, 2018)

Putri, Ira Damayanti, ‘Kewarisan Menurut Hukum Waris Islam Terhadap Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau’, Notaire, 2.2 (2019), pp. 197–212

Rahman, Fathur, Ilmu Waris (Rieneka Cipta, 2016)

Refisrul, Kekayaan Warisan Budaya Dalam Naskah, ed. by Sofyan Hadi (Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat, 2016), V

RI, Kementerian Agama, Al-Qur’an Dan Tafsirnya (WIdya Cahaya, 2015)

Ridwan1, and Aidul Fitriciada Azhari , Khudzaifah Dimyati, Hukum Adat (UŶiŵal Press)

Rismadona, Rismadona, ‘Proses Adat Perkawinan Masyarakat Di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu’, Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 3.1 (2019), pp. 669–90, doi:10.36424/jpsb.v3i1.116

Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris (Raja Grafindo Persada, 2015)

———, Fiqih Mawaris (Rajagrafindo, 2017)

Saebani, Beni Ahmad, Fiqih Mawaris (Pustaka Setia, 2017)

Salatin, Siti Jumiati, ‘Injauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pembagian Warisan (Studi Di Desa Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah)’ (IAIN Ambon, 2019)

Satori, Djam’an, Metodologi Penelitian Kualitatif (Alfabeta, 2017)

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah (Lentera Hati, 2005)

Sigit, Hukum Waris Adat (Iltizam, 2016), 01

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia (Raja Grafindo Persada, 2017)

———, Hukum Adat Indonesia (Raja Grafindo Persada, 2017)

Somawinata, Ilmu Faraidh : Ahli Waris, Bagian Penerimaan Dan Cara Pembagian Waris (Pustaka Pelajar, 2019)

Suaidah, Ida, ‘Fungsi Dan Tujuan Kewarisan Menurut Al-Qur’an’, Jurnal Diskursus, 7.2 (2019), p. 336

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D (Alfabeta, 2019)

Sumanto, Dedi, ‘Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam’, JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17.2 (2018), p. 181, doi:10.31958/juris.v17i2.1163

Supardin, Fikih Mawaris Dan Hukum Kewarisan (Pusaka Almaida, 2020)

Susylawati, Eka, ‘Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia’, AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4.1 (2013), pp. 124–40, doi:10.19105/al-lhkam.v4i1.267

Syarifuddin, Amir, Pembaruan Pemikiran Dalam Hukum Islam (Angkasa Raya, 2017)

Thahun, Nabil Kamaluddin, Ahkâm Al-MawâRîts Fi Al-Syarî‘ah Al-IslâMiyah (Maktabah Khadamat Haditsah, 5114)

Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Sinar Grafika, 2016)

Uce, Wija dan, Permasalahan Kewarisan (Binangkit K9, 2018)

Wahyu, Hendi Suhendi dan Ramdani, Pengantar Studi Sosiologi Keluarga (Pustaka Setia, 2018)

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Sinar Grafika, 2018)

Yusmita, Yusmita. "Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 155-170.

Zulfi, ‘Hukum Dan Adab Islam’ (Binangkit, 2011), pp. 1–72




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7713

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.