Pelaksanaan Masuk Kaum dalam Pernikahan Masyarakat Pekal Perspektif ‘Urf (Studi di Desa Medan Jaya dan Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko)
Abstract
Abstract: This study aims to answer two main problems. First, what are the consequences if a marriage is carried out without going through the Kaum entry process? Second, how is the implementation of entering the Kaum in marriage for the Pekal Tribe community from the 'Urf perspective. This study is a sociological juridical study that is descriptive analysis and is included in qualitative research. The results of this study found: 1) The consequences that occur if a marriage is carried out without entering the Kaum are that the marriage cannot be carried out at home, cannot carry out traditional ceremonies, is not managed and attended by the traditional leader, is not recognized by the traditional community, can be subject to sanctions for dissolution, ostracized from the traditional community and lack of support and restrictions on customary rights, including the right to be involved in community activities. 2) Implementation of entering the Kaum from the Urf' perspective. If you look at the scope of its use, it is included in 'urf Al-khas, in terms of its object it is included in 'urf Al-Amali, and if you look at it in terms of its implementation and purpose, it is permissible for 'urf shahih as long as there is no public belief that leads to things that are prohibited by the 'urf shahih religion and it can become prohibited 'urf fasid if it is applied in society but is contrary to Islamic values.
Keywords: Entering the Clan, Marriage, “Urf.
Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan utama. Pertama, apa Saja Konsekuensi jika pernikahan dilaksanakan tanpa melalui proses masuk Kaum? Kedua, bagaimana pelaksanaan masuk kaum dalam pernikahan bagi masyarakat Suku Pekal Perspektif 'Urf. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologi yang bersifat deskriptif analisis termasuk ke dalam penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini didapati: 1) Konsekuensi yang terjadi jika pernikahan dilaksanakan tanpa masuk kaum adalah pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan di rumah, tidak dapat melakukan acara adat beradat, tidak diurus dan dihadiri oleh penghulu adat, tidak diakui oleh masyarakat adat, bisa mendapatkan sanksi pembubaran, dikucilkan dari masyarakat adat dan kurangnya dukungan dan pembatasan hak-hak adat, termasuk hak untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat. 2) Pelaksanaan masuk kaum dalam perspektif Urf’. Bila dilihat ruang lingkup penggunaanya, termasuk kedalam ‘urf Al-khas, bila dari segi objeknya termasuk ‘urf Al-Amali, dan bila dilihat segi pelaksanaan dan tujuannya adalah boleh ‘urf shahih selama tidak ada kepercayaan masyarakat yang mengarah kepada hal yang dilarang agama ‘urf shahih dan bisa menjadi dilaranag ‘urf fasid apabila diterapkan dalam masyarakat namun bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Kata kunci: Masuk Kaum, Pernikahan, “Urf.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Indah, B. S. F., et al. "Tradisi Pembayaran Maskawin Di Kampung Sosiri Jayapura Papua Indonesia." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 106-114.
Khairiah, Khairiah. "Manajemen Multikultural Dalam Berpolitik." AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5.2 (2020): 169-182.
Khairiah, Khairiah, and Ahmad Walid. "Pengelolaan keberagaman budaya melalui multilingualisme di Indonesia." Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 5.1 (2020): 131-144.
Kusuma, Hilman Hadi, Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama), Bandung: Masdar Maju, 2007.
………., Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2005.
Shomad. Hukum Islam: Pedoman Prinsip Syariah Dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.
Moloeng, Lexy. J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019.
Mardani, Ushul Fiqh, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Peneltian Hukum, Cet ke-6, Jakarta: Kencana.
Soekamto, Soerjono, Inti Sari Hukum Keluarga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7712
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.