Implementasi dan Eksistensi Poligami di Negara-Negara Muslim
Abstract
Abstracts: The practice of polygamy nowadays is very popular and has reaped many pros and cons among society in particular and in various Muslim countries in general, there are those that legalize it and there are also those that strictly prohibit the practice of polygamy, and there are even some countries that provide punishments in the form of fines or imprisonment. , therefore the author will always try to explain through this article how the practice of polygamy exists in various Muslim countries in various corners of Muslim countries. Writing this article uses the bibliography method (library research). Polygamy law in various Muslim countries is divided into three; first, countries that prohibit polygamy, for example Tunisia, Afghanistan and Türkiye. Second, Muslim countries that limit polygamy, for example Indonesia, Egypt, Somalia, Iran and Malaysia. Third, the country that liberates it as widely as possible is Saudi Arabia. The differences in punishing polygamy in various Muslim countries cannot be separated from First, the system which still applies conventional fiqh as basic (basic) law and tries to apply it in all aspects of human relations as a whole. . Here, Islamic law is understood textually-literally as stated in religious texts. Second, a system that abandons conventional fiqh and replaces it with completely secular law. Third, a system that tries to take a moderate path between two extreme legal systems, namely implementing Islamic law fully and a system that completely rejects Islamic law.
Keywords: Polygamy, State, Muslims.
Abstrak : Praktik poligami pada zaman sekarang sangat populer dan menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat terkhusus dan diberbagai negara muslim pada umumnya, ada yang melegalkan dan adapula yang melarang keras praktik poligami bahkan tidak tanggung tanggung ada pula beberapa negara yang memberikan hukuman baik berupa denda maupun bentuk pemenjaraan, oleh karena itu penulis akan senantiasa berupaya menjelaskan melalui artikel ini bagaimana eksistensi praktik poligami di berbagai negara muslim di berbagai penjuru negara muslim. Penulisan artikel ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Hukum poligami diberbagai negara-negara muslim dibagi menjadi tiga; pertama, negara yang melarang poligami, contohnya negara Tunisia, Afganistan dan Turki. Kedua, negara muslim yang membatasi poligami, contohnya Indonesia, Mesir, Somalia, Iran dan Malaysia. Ketiga, negara yang membebesakan seluas- luasnya adalah negara Saudi Arabia.Perbedaan dalam menghukumi poligami diberbagai Negara-Negara Muslim tidak terlepas dari Pertama, Sistem yang masih memberlakukan fiqh konvensional sebagai hukum asasi (pokok) dan berusaha untuk menerapkanya dalam segala aspek hubungan kemanusiaan secara utuh. Di sini, hukum Islam dipahami secara tekstual-literal sebagaimana yang tercantum dalam teks-teks agama. Kedua, Sistem yang meninggalkan fiqh konvensional dan menggantinya dengan hukum yang sama sekali sekuler. Ketiga, Sistem yang mencoba mengambil jalan moderat di antara dua sistem hukum yang ekstrim yakni menerapkan hukum Islam secara penuh dan sistem yang sama sekali menolak hukum Islam.
Kata kunci: Poligami, Negara, Muslim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Afiful Huda, ‘Hukum Keluarga Di Negara Jordan’, Studi Pendidikan Dan Hukum Islam, 6 (2020).
Azizah, Mabarroh, ‘Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Di Indonesia’, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4.2 (2021), 153–65 https://doi.org/10.24090/volksgeist.v4i2.5738>
Bancin, Ratih Lusiani, ‘Hukum Keluarga Islam Di Tunisia’, 9.hukum keluarga islam di tunisia (2018), 283–308
Darmawijaya, Edi, ‘Poligami Dalm Hukum Islam Dan Hukum Positif Vol. 1, No. 1, Maret 2015 | 27’, 1.1 (2015), 27–38
Karimullah, Suud Sarim, ‘Poligami Perspektif Fikih Dan Hukum Keluarga Negara Muslim’, MADDIKA: Journal of Islamic Family Law, 2.1 (2021), 7–20
Khairiah, Khairiah. "Manajemen Multikultural Dalam Berpolitik." AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5.2 (2020): 169-182.
Khairiah, Khairiah, Irsal Irsal, and Nurahmah Putri. "Religious Harmony Forum (Fkub) Strategy in Increasing Religious Moderation Jurisprudence in Bengkulu Province." Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 10.1 (2024): 171-185.
Khasanah, Fitrohtul, ‘Poligami Di Arab Saudi, Tunisia Dan Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum’, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8.6 (2021), 1665
‘Khoiri Nispul,Poligami Dalam Huku Keluarga Islam: Indonesia,Turki, Tunisia Dan Afganistan’, An Nadwah, XVIII, No.1 (2013), 115–37
Labib, Mughni, and Ilhamuddin Is, ‘Poligami Dalam Tinjauan Syariat Dan Realitas’, 2.2 (2021), 199–218
Marzuki, Ismail, ‘Politik Hukum Poligami (Studi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim)’, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13.1 (2019), 141–57
Wartini, Atik, ‘Poligami: Dari Fiqh Hingga Perundang-Undangan’, HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 10.2 (2013), 237 https://doi.org/10.24239/jsi.v10i2.29.237-268
Yusmita, Yusmita. "Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 155-170.
zuhrah fatimah, ‘Problematika Hukum Poligami Di Indonesia’, 1973, 1974, 499–506
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7699
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.