Analisis Dispensasi Kawin Karena Hamil Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tais)

Revi Yanti, Fatimah Yunus, Nenan Julir

Abstract


Abstract: Law Number 16 of 2019 article 7 aims to ensure that prospective husbands and wives are ready in body and soul to realize the goal of a good marriage without ending in divorce and to have healthy and quality offspring. This type of research is a type of field research using a qualitative descriptive approach. The results of the research show that the judge's considerations are seen from the first side, considering the reasons for applying for a Marriage Dispensation, secondly considering the evidence at the trial which consists of written evidence and witnesses, finally legal considerations which include positive law and Islamic law, where the judge looks at on the aspects of harm and benefit that will be obtained. There are three aspects to reviewing the benefits of Murlah. The first aspect of the problem is the aspect of child protection, the second aspect is preventing unregistered marriages and the third is to maintain honor, while from the mafsadat aspect, namely the maintenance of religion is not achieved (hifzh al-din), there has been a violation of Islamic law regarding the prohibition of adultery. When two things come together between problemat and madharat then it must be returned to the original rule, namely "Resisting damage must take priority over bringing benefit".

Keywords: Marriage dispensation, Maslahah Murlah.

 

Abstrak : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 bertujuan untuk memastikan calon suami dan istri telah siap raga dan jiwanya demi mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dilihat dari sisi pertama pertimbangan alasan pengajuan Dispensasi Kawin, kedua pertimbangan alat bukti di persidangan yang terdiri dari alat bukti tertulis dan saksi-saksi, yang terakhir pertimbangan hukum yang meliputi dari segi hukum positif dan hukum Islam, dimana Hakim melihat pada aspek kemudharatan dan kemaslahatan yang akan didapatkan. Adapun tinjauan maslahat mursalah ada tiga aspek. Aspek masalahat yang pertama adalah aspek perlindungan anak, kedua aspek mencegah terjadinya pernikahan siri dan yang ketiga adalah untuk menjaga kehormatan, sedangkan dari aspek mafsadatnya yaitu pemeliharaan agama tidak tercapai (hifzh al-din), telah terjadi pelanggaran syari’at Islam tentang larangan zina. Ketika berkumpul dua hal antara masalahat dan madharat makal harus dikembalikan kepada kaidah asal yaitu  “Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan”.

Kata kunci : Dispensasi kawin, Maslahah Mursalah.


Keywords


Marriage dispensation, Maslahah Murlah.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Adami Charawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada 2005.

Amir Syarifuddin, Ushul Fikih 2, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Duski Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh), Palembang: CV Amanah, 2019.

Ibn Al-Qoyyim al-Jauziyyah, A’lam al-Muqi’in, Beirut. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.

Ibrahim bin Musa al-Lakhoni al-Gharnathi al-Mahki (Asy-Syathibi), al-Muwafaqat, Beirut : Darul Fikri, 1990.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-dalil Hukum. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Kementerian Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta : Lajnah. Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2015.

Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar NormaNorma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Mansari, “Konkretisasi Alasan Mendesak dan Bukti Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim”, diakses pada tanggal 17 januari 2024 dari uncategorised/artikel/720- konkretisasi-alasan-mendesak-dan-bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Bandung : CV. Mandar Maju, 2002.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.

UU Nomor 16 tahun 2019 Pasal 7 ayat (2)

Zainuddin Ali, Hukum Pidana lslam, Jakarta: Sinar Crafike, 2007.

Wawancara Pribadi dengan Arisa Anggeraini, Tais, 7 Januari 2023.

Wawancara Pribadi dengan Arisa Anggeraini, Tais, 7 Januari 2023.

Wawancara Pibadi dengan Rifqi Qowiyul Iman, Tais, 16 Januari 2024

Wawancara Pibadi dengan Rifqi Qowiyul Iman, Tais, 16 Januari 2024

Wawancara Pibadi dengan Rifqi Qowiyul Iman, Lc.,M.Si, Tais, 16 Januari 2024.

Wawancara Pribadi dengan Rifqi Qowiyul Iman, Lc.,M.Si, Tais, 16 Januari 2024.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.7340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.