PERAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA BENGKULU KELAS I A BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014

Ari Prabowo

Abstract


The purpose of this research is to know  the  Role of Post  of Legal Aid (Posbakum) based on Supreme Court Regulation  Number  1 Year 2014 and  implementation of Posbakum in serving  the  justice  seeking society  that  can  not afford in Religious Court of Bengkulu  Class I A. Research conducted at Bengkulu  City Court, at March-June  2017. The research method used  is survey method and data retrieval technique done  by library study and open  interview. Data were analyzed  descriptively  qualitative.  The result of this research is expected to have social value which  is giving information to Bengkulu people in particular,  and society (nation) Indonesia generally about  the benefits  or the power  of Legal Aid to the poor people in Religious Court of Bengkulu Class I A.

 


Keywords


Legal Aid Post (Posbakum);Religious Court

Full Text:

PDF

References


Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama diIndonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004)

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum diIndonesia, ( Jakarta: LP3ES, 1988).

Adnan Qahar, Anshoruddin, Hukum Acara Peradilan Islam, Terjemah kitab Al-Thuruq AlKhukmiyyah Fi Al-Siyasah Al-Syariyyah, oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Agustinus Edi Kristianto (ed.), 2009, Panduan Bantuan Hukum di Indoensia ,(Jakarta, YLBHI: 2009).

Ahmad Mujahidin, “Perspektif HAM dalam Penerapannya diLingkungan Peradilan Agama,” Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, (Jakarta: PPHIMM, 2011).

Bagong Suyatno, Perangkap Kemiskinan Problem & Strategi Pengentasannya, (Surabaya: Airlangga University Press, 1995).

Bambang Sunggono. Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Cet.IV; Jakarta: Rajawali Pers, 2003). Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahan (Jakarta: J:Art, 2005).

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000).

Frans Hendra Winarta, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Hilman Hadikusuma, Bantuan Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1992).

Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta, Kencana, 2006). Lasdin Wlas, Cakrawala Advokat Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1989).

Marsono, Susunan Suatu Naskah UUD 1945 Dengan Perubahan-Perubahannya 1999-2002.(Jakarta: CV. Eka Jaya, 2003).

M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2006).

Moh. Nasir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005).

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, Edisi Revisi, Cet. VII, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidik dan Penuntut, cet. Ke-5, (Jakarta: Sinar Grafik,2003).

Riduan Syaharani, Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, (Bandung: Alumni, 1983).

Roihan A. Rosyadi, Hukum Acara Peradilan Agama,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2003).

Rony Hanitijo Soemitro,Metode Penelitian hukum, (Bandung: ALFABETA, 2012).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta:Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, 1994).

Sulaikin lubis, Wismar ‘ain Marzuki, Gemala Dewi.Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2008).

Supriyadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan Pasca Amandemen.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DjA/HK/00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v2i2.662

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.