Analisis Putusan Nomor 833/Pdt.G/2022/Pa.Bn tentang Hak Asuh Anak yang Belum Mumayyiz karena Ibu Murtad Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Keywords: Child Custody, Apostate Mothers, Mumayyiz.
Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim pada putusan pengadilan agama tentang hak asuh anak dalam putusan nomor 833/Pdt/G/2022/Pa.Bn?. 2) Bagaimana analisis putusan nomor 833/Pdt/G/2022/Pa.Bn tentang hak asuh anak dalam hukum positif?.3) Bagaimana analisis putusan nomor 833/Pdt/G/2022/Pa.Bn tentang hak asuh anak perspektif maqashid syariah?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan: 1) Pada putusan No.833/Pdt.G/2022/PA.Bn majelis hakim menolak putusan penggugat anak Penggugat dan Tergugat tersebut tetap dibawah asuhan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut berusia 12 tahun / dapat menentukan sendiri mau ikut siapa, dengan di tolaknya putusan ini masalah selanjutnya anak tersebut akan tetap di perebutkan oleh kedua orang tuanya 2) Analisis Hukum Positif pada putusan ini Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menyebutkan secara jelas siapa pihak yang berhak memelihara si anak apabila terjadinya suatu perceraian, apakah untuk pihak suami atau istri, Maka di perkuat Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 33 ayat (3) berbunyi: “wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kesamaan agama yang dianut Anak”. 3) ibu yang murtad tidak berhak atas hak asuh anak yang belum mumayyiz karena mengancam agama(ad-din) sang anak, apabila tetap berada di bawah asuhan penggugat yang akan terjadi yaitu anak tersebut akan mengikuti ajaran agama pengugat yang murtad dan mengalihkan akidah anaknya, walaupun sang ayah yang beragama Islam ikut serta mengasuh anak tersebut dan anak tersebut akan diajarkan dua agama sekaligus tidak menutup kemungkinan atau jelas tidak dapat dipercaya dia tidak akan mempengaruhi dan merusak agama sang anak.
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Ibu Murtad, Mumayyiz.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ahmad Saebani, Beni. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya ,Bandung: Penerbit Pustaka Setia, 2008.
Aminuddin, dan Slamet Abidin, “Fiqih Munakahat 2” Bandung: Pustaka Setia, 1999
Aris,Bintania , Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh alQadha, Ed. 1, C, Jakarta: RajawaliGrafindo, 2012.
Djamil.M. Latif, “Aneka Hukum Perceraian di Indonesia”, Cet 1, Yogyakarta: Gama Media, 2001.
Effendi, Satria, Problematika Hukum Keluarga Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004, Cet. Kedua
Musytofa, Hasan. Pengantar Hukum Keluarga, Jakarta: CV Pustaka Setia, 2011..
Sohari Sahrani, Tihami “Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap”, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2009
Toriquddin, Moh Teori Maqashid Syariah Perspektif Al-syatibi, de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, 6:1 (Juni 2014), h.35.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i2.5889
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.