Praktik Hak Ijbar Wali Nikah di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Perspektif Fiqih Klasik Dan Fiqih Kontemporer
Abstract
Keywords: Guardian's Ijbar Rights, Practice, Marriage
Abstrak : Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan metode wawancara dan dokumentasi penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini implementasi dari praktik adanya hak ijbar wali pada anak perempuan di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan didasari ketidak relaan dari anak perempuan dan rata rata anak perempuan yang dipaksa menikah masih berusia sangat muda, Penyebab terjadinya penggunaan hak ijbar wali nikah karena adanya kebiasaan dari generasi kegenerasi yang sebagian besar menikah karena dijodohkan oleh karena itu masih menanamkan adat ini kepada anaknya, penyebab lain yaitu faktor mendekatan kekerabatan bertujuan mempererat kekeluargaan dan juga minimnya pengetahuan wali tentang hukum perkawinan, dampak dan pegaruh dari perjodohan tidak adanya rasa cinta dan kasih sayang diantara keduanya dapat berpengaruh ke jenjang perceraian, dan apabila terjadinya perceraian putusnya silaturrahmi antara kedua keluarga. Penerapan hak ijbar jika atas dasar tanggung jawab dan sesuai syarat yang telah ditentukan tidak merugikan anak itu boleh dilakukan jika penerapan nya lebih ke arah cara ikrah memaksa atas dasar merugikan anak tidak boleh dilakukan karena bagaimanapun unsur dari hak ijbar adalah kerelaan dari pihak-pihak yang terkait. Dalam suatu akad khusunya akad perkawinan harus memenuhi asas atau dasar yang sesuai hukumnya demi menentukan keabsahan dalam perkawinan.
Kata Kunci : Hak Ijbar Wali, Praktik, Perkawinan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Syarifudin Amir, 2014, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana)
Mukhtar Kamal, 1993, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang)
Lutfi Hakim Muhammad, 2014, Rekonstruksi Hak Ijbar Wali (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyyah), Jurnal Al-Manahij, no. 1
Muchtar Ayi Ishak Sholih, 2021, “Pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ijbar Wali Wali: Suatu Kajian Berpekstif Gender”, Jurnal Istinbath, XVI, 1
Syaikh Al Imam Abi Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf Al Fairuzabadi As Syirazi, Al Muhazzab Fii Fiqh Al Imam As Syafi’I, 2003, (Bairut-Libanon: Darul Ma’rifah), Juz 2, h. 688. Hadis dapat dilihat pada Al Imam Zainuddin Ahmad bin Abdi Latif Az Zabanidi, Mukhtashar Shahih Bukhari, (Bairut-Libanon: Daru Al Kutub Al ’Ilmiyah 1996), Jilid 1-2, Hadits No. 1848, h. 433
Basyir Ahmad Azhar, 2014, Hukum Perkawinan Islam, (Ygyakarta; UII Press)
Uhar Suharasaputra,2012, Metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, dan Tindakan, (Bandung: PT Refika Aditama)
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5883
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.