Praktik Hak Ijbar Wali Nikah di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Perspektif Fiqih Klasik Dan Fiqih Kontemporer

Budiman Sepri Weli, Suwarjin Suwarjin, Iim Fahimah

Abstract


Abstracts: This research is a fieldresearch, with the interview method and documentation of this research is descriptive analysis. Based on the results of this study, the implementation of the practice of the right of guardian ijbar for girls in Pasar Seluma Village, South Seluma District is based on the unwillingness of girls and the average girl who is forced to marry is still very young, The cause of the use of the right of ijbar wali marriage is due to the habit of generations who mostly get married because they are matched, therefore they still instill this custom in their children, Another cause is the factor of approaching kinship aimed at strengthening the family and also the lack of knowledge of the guardian about marriage law, the impact and influence of the arranged marriage The absence of love and affection between the two can affect the level of divorce, and if a divorce occurs, the breakdown of friendship between the two families. The application of the right of ijbar if on the basis of responsibility and according to the conditions that have been determined does not harm the child may be carried out if the application is more in the direction of ikrah forcing on the basis of harming the child should not be done because after all, the element of the right of ijbar is the willingness of the parties involved. In a special contract, the marriage contract must meet the principles or grounds that are in accordance with the law in order to determine the validity of the marriage.
Keywords: Guardian's Ijbar Rights, Practice, Marriage

Abstrak : Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan metode wawancara dan dokumentasi penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini implementasi dari praktik adanya hak ijbar wali pada anak perempuan di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan didasari ketidak relaan dari anak perempuan dan rata rata anak perempuan yang dipaksa menikah masih berusia sangat muda, Penyebab terjadinya penggunaan hak ijbar wali nikah karena adanya kebiasaan dari generasi kegenerasi yang sebagian besar menikah karena dijodohkan oleh karena itu masih menanamkan adat ini kepada anaknya, penyebab lain yaitu faktor mendekatan kekerabatan bertujuan mempererat kekeluargaan dan juga minimnya pengetahuan wali tentang hukum perkawinan, dampak dan pegaruh dari perjodohan tidak adanya rasa cinta dan kasih sayang diantara keduanya dapat berpengaruh ke jenjang perceraian, dan apabila terjadinya perceraian putusnya silaturrahmi antara kedua keluarga. Penerapan hak ijbar jika atas dasar tanggung jawab dan sesuai syarat yang telah ditentukan tidak merugikan anak itu boleh dilakukan jika penerapan nya lebih ke arah cara ikrah memaksa atas dasar merugikan anak tidak boleh dilakukan karena bagaimanapun unsur dari hak ijbar adalah kerelaan dari pihak-pihak yang terkait. Dalam suatu akad khusunya akad perkawinan harus memenuhi asas atau dasar yang sesuai hukumnya demi menentukan keabsahan dalam perkawinan.
Kata Kunci : Hak Ijbar Wali, Praktik, Perkawinan

Keywords


Guardian's Ijbar Rights, Practice, Marriage

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Syarifudin Amir, 2014, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana)

Mukhtar Kamal, 1993, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang)

Lutfi Hakim Muhammad, 2014, Rekonstruksi Hak Ijbar Wali (Aplikasi Teori Perubahan Hukum dan Sosial Ibn Al-Qayyim Al-Jauziyyah), Jurnal Al-Manahij, no. 1

Muchtar Ayi Ishak Sholih, 2021, “Pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ijbar Wali Wali: Suatu Kajian Berpekstif Gender”, Jurnal Istinbath, XVI, 1

Syaikh Al Imam Abi Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf Al Fairuzabadi As Syirazi, Al Muhazzab Fii Fiqh Al Imam As Syafi’I, 2003, (Bairut-Libanon: Darul Ma’rifah), Juz 2, h. 688. Hadis dapat dilihat pada Al Imam Zainuddin Ahmad bin Abdi Latif Az Zabanidi, Mukhtashar Shahih Bukhari, (Bairut-Libanon: Daru Al Kutub Al ’Ilmiyah 1996), Jilid 1-2, Hadits No. 1848, h. 433

Basyir Ahmad Azhar, 2014, Hukum Perkawinan Islam, (Ygyakarta; UII Press)

Uhar Suharasaputra,2012, Metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, dan Tindakan, (Bandung: PT Refika Aditama)




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.