Analisis Penetapan Hakim terhadap Asal Usul Anak Lahir di Luar Perkawinan Perspektif Maslahah Mursalah (Studi di Pengadilan Agama Tais Kelas II)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji perspektif maslahah mursalah terhadap penetapan anak yang lahir di luar perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II. Studi ini menganalisis tentang pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual serta kasus. Jenis data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier, setelah data didapat kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan asal usul anak yang lahir di luar perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Tais Kelas II dari segi duduk perkaranya diajukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan dibawah tangan atau siri. Dipertimbangan hukumnya Hakim pada dasarnya mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan tinjauan maslahah mursalah terhadap penetapan asal usul anak lahir di luar perkawinan dapat dilihat dari dua sisi positif dan juga negatifnya. Positif dengan ditetapkannya sebagai anak sah, maka adanya kejelasan mengenai status anak, terjaganya hak-hak asasi anak, dan adanya kepastian hukum bagi anak sedangkan negatifnya penetapan asal usul yang tidak sesuai aturan akan menyuburkan praktik nikah siri dikalangan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas sebagai anak sah, maka anak memiliki hak yang dapat diakui secara hukum.
Kata kunci: Penetapan Hakim, Asal Usul Anak dan Maslahah Mursalah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Rofiq. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2001.
Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan. Hukum pengangkatan anak perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Cik Hasan Bisri. Peradilan Agama di Indonesia (edisi revisi). Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2000.
Mohammad Daruddin. Reproduksi Bayi Tabung Ditinjau Dari Hukum Kedokteran. Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia. 1997
Neng Yani Nurhayani. Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia. 2015.
Sirman Dahwal. Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktiknya Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2016.
ARTIKEL/ JURNAL/KARYA ILMIAH
Amzal.“Status Hukum Anak Perkawinan Belum Tercatat Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen”. Tesis Program Studi Magister Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh. 2023.
Muhamad Isna Wahyudi. “Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak Anak Melalui Pengakuan Anak,” hukumonline.com, diakses 9 Juni 2024, http://www.hukumonline.com.
Mushaharah berarti hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua, dan sebagainya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, Permendagri No.9 Tahun 2016, BN No. 325 Tahun 2016, Pasal. 4.
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan
Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam
Pasal. 27 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 17 Februari 2012, Tentang Uji Materiil Undang-undang Perkawinan Pada Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (1)
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.5676
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.