Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Denda Pembatalan Pertunangan di Kecamatan Pesisir Bukit Sungai Penuh
Abstract
Abstracts: This paper discusses the review of Maslahah Mursalah on Fines for Cancellation of Engagement in the Sub-district of Pesisir Bukit Sungai Penuh. The research objectives in this paper are: (1) How is the practice of engagement cancellation fines in Pesisir Bukit Sungai Penuh? (2) How is the Maslahah Mursalah review of engagement cancellation fines in Pesisir Bukit Sungai Penuh? The research method used in this research is field research, namely collecting data through the field directly. The research location is on the Bukit Coast of Sungai Penuh. The informants in this study were local traditional leaders, and both parties who had canceled the engagement and then paid a fine at Pesisir Bukit Sungai Penuh. Data collection techniques were carried out by direct interviews with related parties and documentation. The results of the study are (1) The determination of fines on the cancellation of the engagement (tundum malau) is a way to make up for the shame of the party who was canceled or abandoned by his fiancée and as a form of compliance with local customs. (2) From the perspective of maslahah mursalah, the cancellation of engagement can damage the honor and brotherhood of Muslims even though there is no prohibition, while the fine is considered as maslahah muursalah for the injured party with certain conditions.
Keywords: Cancellation of engagement, maslahah mursalah, and Sungai Penuh
Abstrak: Tulisan ini membahas tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Denda Pembatalan Pertunangan Kecamatan Pesisir Bukit Sungai Penuh. Tujuan penelitian tulisan ini yaitu: (1) Bagaimana praktik denda pembatalan pertunangan di Pesisir Bukit Sungai Penuh? (2) Bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap denda pembatalan pertunangan di Pesisir Bukit Sungai Penuh?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu pengeumpulan data melalui lapangan langsung. Lokasi penelitian di Pesisir Bukit Sungai Penuh. Informan pada penelitian ini adalah Tokoh Adat setempat, dan kedua belah pihak yang pernah membatalkan pertunangan lalu membayar denda di Pesisir Bukit Sungai Penuh. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung terhadap pihak terkait dan dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah (1) Penetapan denda pada pembatalan pertunangan (tundum malau) adalah cara agar penebusan malu terhadap pihak yang dibatalkan atau ditinggalkan oleh tunangannya dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap adat setempat. (2) Perspektif maslahah mursalah, pembatalan pertunangan dapat merusak kehormatan dan persaudaraan umat Muslim meskipun tidak ada pelarangan, sementara hukuman denda dianggap sebagai maslahah muursalah bagi pihak yang dirugikan dengan syarat tertentu.
Kata kunci: Pembatalan Pertunangan, maslahah mursalah, dan Sungai penuh
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Admin_Picperfek. “Apa Itu Merisik, Meminang, Bertunang Dan Bernikah? Ketahui Perbezaanya.” Picperfek (Blog), 29 Desember 2020. Https://Picperfek.Com/2020/12/29/Apa-Itu-Merisik-Meminang-Bertunang-Dan-Bernikah-Ketahui-Perbezaanya/.
Azzam, Prof Dr Abdul Aziz Muhammad. Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam. Amzah, 2022.
Basri, Rusdaya. “Pandangan At-Tufi Dan Asy-Syatibi Tentang Maslahat (Studi Analisis Perbandingan).” Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum 9, No. 2 (5 Januari 2011): 176–86. Https://Doi.Org/10.35905/Diktum.V9i2.290.
Hamdani, Muhammad, Muhammad Riduwan Masykur, Dan Tutik Hamidah. “Akad Pernikahan Melalui Zoom Dalam Perspektif Fikih.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, No. 1 (30 Maret 2023): 423–32. Https://Doi.Org/10.37680/Almanhaj.V5i1.2181.
Haq, Ilfa Harfiatul. “Nilai-Nilai Islam Dalam Upacara Adat Pernikahan Sunda” 16, No. 01 (2019).
Hsb, Mara Ongku. “Sanksi Adat Pertunangan Di Desa Huta Pasir Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.” Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (28 November 2023): 115–30. Https://Doi.Org/10.47776/Alwasath.V4i2.334.
Melisa, Jeny. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Uang Jambar Dalam Pesta Perkawinan Adat Lembak (Studi Kasus Di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah).” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 7, No. 2 (14 April 2024). Https://Doi.Org/10.29300/Qys.V7i2.2977.
Mhi, Dr A. Halil Thahir. Ijtihad Maqâsidi ; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah. Lkis Pelangi Aksara, 2015.
Muchasan, Ali, M. Syarif, Dan Dhuhaa Rohmawan. “Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Tinjauan Pemikiran Ibnu ‘Āsyūr.” Inovatif: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan 9, No. 1 (1 Maret 2023): 127–45. Https://Doi.Org/10.55148/Inovatif.V9i1.500.
Rostitawati, Tita. “Tuhan, Manusia Dan Alam Dalam Perspektif Filsafat Pendidikan Islam.” Irfani (E-Journal) 14, No. 1 (1 Juni 2018): 28–42. Https://Journal.Iaingorontalo.Ac.Id/Index.Php/Ir/Article/View/944.
Susdarwono, Endro Tri. “Pengembangan Diri Manusia Menjadi Sosok Berilmu Sebagai Pelita Moderasi Beragama Di Era Media Baru 4.0.” Al-Fahim : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 3, No. 2 (30 September 2021): 167–87. Https://Doi.Org/10.54396/Alfahim.V3i2.167.
Syarifuddin, Said. “Maslahat As Considerations Of Islamic Law In View Imam Malik.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 4, No. 1 (30 Juni 2020): 85–106. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V4i1.6754.
Wawancara pribadi dengan tokoh adat dan pihak yang terlibat dalam praktek pembatalan pertunangan di Pesisir Bukit Sungai Penuh
Yulistri, Anggraini Mei, M. Hosen, Dan Suhermi Suhermi. “Penerapan Sanksi Adat Tudum Malau Terhadap Pembatalan Pertunangan Di Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh.” Zaaken: Journal Of Civil And Business Law 2, No. 3 (31 Desember 2021): 431–39. Https://Doi.Org/10.22437/Zaaken.V2i3.12184.
Zakaria, Zakaria. “Peminangan Dalam Pandangan Hukum Islam.” Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman 16, No. 1 (7 Juli 2021): 55–59. Https://Doi.Org/10.56338/Iqra.V16i1.1592.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5410
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.