Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sumbang Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko)
Abstract
Abstracts: The formulation of this research is: 1) What is the practice of 'Sumbang Nikah' marriage in Sibak Village, Ipuh District, Mukomuko Regency 2) How does Islamic law view customary sanctions against 'Sumbang Nikah' marriage in Sibak Village, Ipuh District, Mukomuko Regency. This type of research is qualitative research, data collection techniques using observation, interviews and documentation. This research concludes that 1) The practice of "Sumbang Nikah" in Sibak Village, Ipuh District is not permitted according to village customs because of the blood relationship factor, and the fear will be weak offspring and the marriage will not be harmonious. It is believed that a marriage between cousins can bring disaster, therefore if a marriage like this occurs, sanctions must be paid, namely a prayer to repel evil in the form of reading a prayer of congratulations or carrying out a traditional event, namely slaughtering a buffalo/goat/chicken in accordance with the kinship relationship between the bride and groom and eating together with the aim of Avoid accidents/or unwanted things. 2) In Islam, cousin marriage is absolutely permitted. This traditional sanction for a cousin's marriage has become a custom that has been carried out for generations and is interpreted as a prayer to repel evil for a cousin's marriage in Sibak Village. This customary sanction is not in accordance with the Al-Quran and Sunnah because in Islam there is no sanction for cousin marriage. By being required to pay these customary sanctions, it is feared that it will be burdensome for the bride and groom to get married. Hopefully this research can be used as a reference by the Sibak village community so that in making customary sanctions they can be more adapted to Islamic law.
Keywords: Customary Sanctions, Marriage Discretion, Islamic Law
Abstrak : Rumusan Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik perkawinan ‘Sumbang Nikah’ di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko 2) Bagaimana hukum Islam memandang sanksi adat terhadap perkawinan ‘Sumbang Nikah’ di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktik “Sumbang Nikah” di Desa Sibak Kecamatan Ipuh tidak di perbolehkan menurut pandangan adat Desa karena faktor hubungan darah dibuktikan dalam ilmu kesehatan mengatakan bahwa gen antara sepupu itu jika bertemu ada kemungkinan menyebabkan cacat fisik, Gangguan Sistem Kekebalan Tubuh, gangguan mental. Selain itu dikhawatirkan pernikahan tersebut tidak harmonis. Pernikahan antara sepupu dipercaya dapat mendatangkan musibah, karena itu apabila terjadi pernikahan seperti ini maka harus membayar sanksi yaitu doa tolak bala berupa baca doa selamat atau melakukan acara adat yaitu potong kerbau/kembing/ayam sesuai dengan hubungan kekerabatan kedua mempelai dan makan bersama sama tujuan supaya terhindar dari balak/atau hal-hal yang tidak di inginkan. 2) Dalam agama Islam pernikahan sepupu dibolehkan. Sanksi adat dalam pernikahan sepupu ini sudah menjadi adat kebiasaan yang selalu dilakukan secara turun temurun dan dimaknai sebagai doa tolak bala untuk pernikahan sepupu di Desa Sibak. Sanksi adat ini tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah karena dalam agama Islam tidak ada sanksi untuk pernikahan sepupu. Dengan diharuskanya membayar sanksi adat ini dikhawatirkan akan memberatkan calon pengantin untuk melakukan pernikahan. Semoga penelitian ini dapat dijadikan acuan oleh masyarakat desa Sibak agar dalam pembuatan sanksi adat bisa lebih disesuaikan dengan hukum Islam.
Kata Kunci : Sanksi Adat, Sumbang Nikah, Hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Fattah Abu Ghuddah, Para Ulama Jomblo, Terjm. Al-Ulama Al-‘Uzzab Alladhina A’tsarul ‘Ilma ‘Ala Zawaj, Yogyakarta: Penerbit Kalam, 2020.
Abdul Rahman, Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah.
Al-Mu’jamul Kabir Sulaiman Bin Ahmad Abu Qasim At-Thabrany, Sulaiman Bin Ahmad Abu Qasim At-Thabrany, Al-Mu’jamul Kabir, Jilid 22 (Qahirah: Maktabah Ibnu Taimiyah, 1415 H), Cet 2, Nomor Hadits 529, 11201.,.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Anif Khusnawati, Larangan Pernikahan Antara Saudara Pancer Wali di Kel. Ngantu, Kec/Kab Trenggalek dalam persfektif hukum Islam, Skripsi, Fakultas Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2007
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat I, Bandung: Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah, Membina Keluarga Sakinah, Jakarta: Departement Agama Republik Indonesia., 2006.
Djam’an Satori Dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: ALFABETA, 2014. Eriyanto, Teknik Sampling, Analisis Opini Publik, Yogyakarta: Lksis, 2007.
Ferlan Niko, Konsep Nikah Sepupu Dalam Perspektif Adat Minangkabau dan Hukum Islam Studi Kasus Luhak Agam Lubuk Basung Sumatera Barat (Antara Syari’Ah Dan Adat) , Tesis Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhsiyyah) Universitas Islam Negeri (Uin) Sultan Syarif Kasim Riau. 2016
Imam Al-Ghazali, Etika Perkawinan Membentuk Keluarga Bahagia, Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1993. Innayatul Aula, ketahanan keluarga dalam pernikahan sepupu studi kasus kelurahan kudu, Skripsi
Prodi Hukum Keluarga, Universitas Islam Sultan Agung,2023
Lajnah Pentashih, Mushaf Al-Quran dan Terjemah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009.
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur`An, Cet. X, Jakarta: Lentera Hati, 2014.
Mr Nurhadi, ‘Pembatalan Perkawinan Karena Hubungan Mahram: Dalam Perspektif Hukum Islam’,
Jurnal Ekonomi Syari’ah & Bisnis Islam, vol. 2, 2015.
Muhammad Bayu Hendra Saputra, Larangan Nikah Pancer Wali di Desa Setiarejo Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu dalam Perspektif Hukum Islam, Tesis program studi hukum keluarga fakultas syariah institut agama islam negeri palopo. 2022
Muhammad Rizal Soulisa, Praktik Pernikahan Sepupu Di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu (Analisis Antropologi Budaya, Tesis Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Iain (Iain) Palu, 2020
Nenni Rachman, ‘Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Bugis Bune)’, jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 2, 2016.
Nita, Mesta Wahyu, Hukum Perkawinan Di Indonesia, 2021.
Rahmy Diana, ‘Penundaan Pernikahan Perspektif Islam Dan Psikologi’, Jurnal Psikologi, vol. 01, 2008.
Samsul Arifin, Analisis Sosiologi Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Sepupu (Studi Kasus Di Desa Pasucen Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi). Tesis, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023
Shahih Bukhara Muhammad Bin Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhori Al-Ju’fi, Muhammad Bin Isma’il Abu Abdillah Al-Bukhori Al-Ju’fi, Shahih Bukhara, Jilid 9, 1999.
Siti Musawwamah, Hukum Pekawinan, Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2010. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Bandung: Alfabeta, 2008. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013.
Syarifah Ema Rahmaniah, ‘Multikulturalisme Dan Hegemoni Politik Pernikahan Endogami: Implikasi Dalam Dakwah Islam’, ” Jurnal Studi Agama Walisongo, (N.D.)., vol. 2, 2018.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Yayuk Yusdiawati, ‘Penyakit Bawaan, Kajian Resiko Kesehatan Pada Perkawinan Sepupu’, Jurnal Internasional, vol. 2, 2017.
Zurifah Nurdin, "Perkawinan Persfektif Fiqih, Hukum Positif dan Adat di Indonesia Bengkulu", El Markazi, 2020
Zurifah Nurdin, ‘understanding of the lintang tribe society about women who are haram to be married on islamic law persfektive’, analisis gender dan agama, vol. 3, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5389
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.