Sanksi Adat Pernikahan Sedarah (Perspektif Hukum Adat Minangkabau)

Muhsan Syarafuddin, Witia Oktaviani, Ghufran Jauhar

Abstract


Abstract: The purpose of this study is to find the implications of customary law for the imposition of severe sanctions on consanguineous marriages in the Minangkabau customary view in Kapur IX District, Lima Puluh Kota Regency. This study uses a type of field research with a qualitative approach. The findings in this study are that consanguineous marriages occur because of differences in views of the Minangkabau customary system using a matrilineal system, so that blood relations from the same mother are stronger than blood relations from the same father, however, consanguineous marriages are recognized as valid by the customary community but are not accepted by custom. The settlement efforts are carried out by summoning, gathering and deliberation so that there is a joint consensus to impose customary sanctions for violations of customary law. Furthermore, customary sanctions are based on the consideration of the couple who reject the customary warning from the customary leader, then personal sanctions are imposed, namely the expulsion of the husband and wife from the village and social sanctions in the form of ostracizing the family from the customary community.

Keywords: customary sanction; Minangkabau customary; consanguineous marriage.

 

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan implikasi hukum adat terhadap penjatuhan sanksi berat pada perkawinan sedarah dalam pandangan adat Minangkabau di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Temuan dalam penelitian ini adalah perkawinan sedarah terjadi karena adanya perbedaan pandangan sistem adat Minangkabau yang menggunakan sistem matrilineal, sehingga hubungan darah dari ibu yang sama lebih kuat dibandingkan dengan hubungan darah dari ayah yang sama, meskipun demikian perkawinan sedarah diakui keabsahannya oleh masyarakat adat namun tidak diterima oleh adat. Upaya penyelesaiannya dilakukan dengan cara pemanggilan, pengumpulan dan musyawarah sehingga terjadi konsensus bersama untuk menjatuhkan sanksi adat atas pelanggaran hukum adat. Selanjutnya, sanksi adat didasarkan pada pertimbangan pasangan yang menolak teguran adat dari pemangku adat, maka dijatuhkan sanksi personal yaitu pengusiran suami istri tersebut dari kampung dan sanksi sosial berupa pengucilan keluarga tersebut dari masyarakat adat.

Kata kunci: Sanksi Adat; Adat Minangkabau; Pernikahan Sedarah


Keywords


customary sanction; Minangkabau customary; consanguineous marriage.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Bedner, Adriaan W, Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, and Theresia Dyah Wirastri. “Kajian Sosio-Legal.” Denpasar: Pustaka Larasan (2012).

Bushar, Muhammad. Pengantar Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1998.

Faza, Amrar Mahfuzh, Dedisyah Putra, and Raja Ritonga. “Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifẓ Al-‘Ird Dan Hifẓ Al-Nasl Pada Sanksi Adat.” AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 11, no. 2 (2021): 29–54.

Haipon, Hendrikus, and Maria Yasinta Due. “Perkawinan Menurut Hukum Adat Lio Dan Larangan Perkawinan Sedarah (Incest) Di Tinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Kecamatan Wolojita Kabupaten Ende.” Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 2 (2022): 117–136.

Hasanah, Hikmah Dila, Sinung Mufti Hangabei, Rangga Jayanuarto, Hendri Padmi, and Ahmad Dasan. “Mecoak Tumbang : Antara Sanksi Adat Dan Pencegahan Perkawinan Sedarah Dalam Hukum Adat Di Petulai Selupu Rejang.” Journal Scientia Iustitiae 1, no. 1 (2023): 19–31.

Ndari, Eusabius, Agustinus Hedewata, and Darius Mauritsius. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Larangan Perkawinan Sedarah (Soghe Sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.” Artemis Law Journal 1, no. 1 (2023): 203–211.

Nurani, Sifa Mulya, Ade Winanengsih, and Ida Farida. “Larangan Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Al-Qurâ€Tman.” Jurnal Hukum Pelita 2, no. 2 (November 24, 2021): 45–58.

Pebrianti, Nisa, Miftahur Rahmi, and Anindya Salfa Pratiwi. “Perkawinan Menurut Hukum Adat Minangkabau.” Jurnal Hukum Progresif 6, no. 11 (November 30, 2023). Accessed July 20, 2024. https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/view/29.

Putra, I Komang Adi. “Pengaturan Sanksi Terhadap Terjadinya Perkawinan Sedarah (Incest) Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” (2023).

Rahmatillah, Deni, and A. N. Khofify. “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 17, no. 2 (March 29, 2018): 152–171.

Sembiring, Frans. “Larangan Perkawinan Semarga Bagi Masyarakat Suku Batak Karo Dan Sanksi Adat Perkawinan Semarga Berdasarkan Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan.” Lex Privatum 12, no. 2 (2023).

Syarifuddin, Amir. “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia” (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.