Upaya Pencegahan Poligami di Negara Muslim (Tunisia, Pakistan, Malaysia, Iran, dan Indonesia)

Yasrianto Yasrianto, Gempa Maulana

Abstract


Abstracts: This research is structured to find out what polygamy is, the legal basis of polygamy in Islamic law, and what is the law of polygamy in several Muslim countries. In several Muslim countries, the issue of polygamy is considered important because it involves the rights of a woman, and they are feared to injure human rights. This study concludes that first, polygamy is a marriage where one party is married to the opposite sex at the same time, or polygamy is a practice where a man has more than one wife. Polygamy is a phenomenon in people's lives when a man feels capable and knows how to treat his wife well. Second, the naqli argument that is always used to justify the legality of polygamy among some Muslims is Surah An-Nisa verse three which also contains a discussion of orphans. Surat an-Nisa, one of the letters that were revealed in Medina, consisting of 176 verses, is the longest letter after al-Baqarah. The letter is named an-Nisa because it contains many explanations on topics related to women. Finally, most Muslim countries prohibit polygamy and polyandry, with reasons to consider the rights of women and children, but several countries allow polygamy but still do not provide free space for the practice of this polygamy by providing difficult administrative requirements, but this turned out to be the trigger for the occurrence of sirri (illegal) polygamy. This study is directed at library research and data collection is carried out using the documentation method which originates from documents relevant to the problem under study. The analysis used is content analysis.

Keywords: Prevention, Polygamy, Muslim Countries.

 

Abstrak : Penelitian ini disusun untuk mengetahui apa itu poligami, dasar hukum poligami dalam hukum islam dan seperti apa hukum poligami di beberapa negara muslim. di beberapa negara muslim masalah poligami ini di anggap penting karena menyangkut hak seorang perempuan, dan ditakutkan mencederai hak asasi manusia. Kesimpulan penelitian ini bahwa Pertama, Poligami adalah  perkawinan dimana salah satu pihak menikah dengan lawan jenis pada waktu yang sama, atau poligami adalah praktek dimana seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri. Poligami merupakan fenomena dalam kehidupan masyarakat  ketika seorang laki-laki merasa mampu dan tahu bagaimana memperlakukan istrinya dengan baik. Kedua, Argumen naqli yang selalu digunakan untuk membenarkan legalitas poligami di kalangan sebagian umat Islam adalah surat An-Nisa ayat tiga yang juga berisi pembahasan anak yatim. Surat an-Nisa, salah satu surat yang diturunkan di Madinah, terdiri dari 176 ayat, merupakan surat terpanjang setelah al-Baqarah. Surat tersebut diberi nama an-Nisa' karena memuat banyak penjelasan tentang topik yang berkaitan dengan wanita. Yang terakhir, Sebagian besar negara muslim melarang poligami dan poliandri, dengan beralasan mempertimbangkan hak perempuan dan anak, namun ada beberapa negara yang membolehkan berpoligami tetapi tetap tidak memberikan ruang gerak yang bebas untuk praktek poligami ini dengan memberikan persyaratan administratif yang menyulitkan, akan tetapi hal tersebut ternyata menjadi pemicu terjadinya poligami sirri(ilegal) . Kajian ini diarahkan pada penelitian kepustakaan (library research) dan pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi yang bersumber dari dokumen-dokumen yang relevan dengan masalah yang diteliti. Analisis yang digunakan adalah analisis isi.

Kata kunci: Pencegahan, Poligami, Negara Muslim.


Keywords


Prevention, Polygamy, Muslim Countries.

Full Text:

PDF

References


Daftar Isi

Andiko, Toha, Fakultas Syariah, Iain Bengkulu, Jl Raden, Fatah Pagar, Dan Dewa Bengkulu. “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Dunia Islam (Analisis Terhadap Regulasi Poligami Dan Keberanjakannya Dari Fikih).” Ejournal.Iainbengkulu.Ac.Id Xii, No. 2 (2019).

“Artikel Publikasi Ilmiah.Pdf.” Diakses 28 September 2022. Http://Eprints.Ums.Ac.Id/69529/12/Artikel%20publikasi%20ilmiah.Pdf.

Asmirawati, Asmirawati. “Studi Komparatif Ketentuan Prosedur Dan Sanksi Poligami Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia Dan Pakistan.” Iain Ponorogo, 2018.

“Bab 2.Pdf.” Diakses 28 September 2022. Http://Digilib.Uinsby.Ac.Id/15797/5/Bab%202.Pdf.

Bahauddin, Ahmad. “Tinjauan Sosio-Politik Terhadap Larangan Poligami (Pembaharuan Hukum Keluarga Tunisia).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 1, No. 2 (28 Desember 2020): 163–73. Https://Doi.Org/10.24239/Familia.V1i2.16.

Fidiani, Faida. “Penalties For Unregistered Marriage And Polygamy: Comparative Study Of Indonesia, Pakistan And Tunisia,” 12 Januari 2021.

“Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, (Departemen Agama Ri Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Proyek Peningkatan Sarana Kegiatan Keagamaan Islam Zakat Dan Wakaf).,” T.T.

Nofriandi. “Poligami Dalam Hukum Keluarga Di Dunia Islam,” No. 2-Dec-2020 (T.T.).

Purwanto, Muhammad Roy, Tamyiz Mukharrom, M. Roem Syibly, Dan Ahmad Nurozi. “Polygamy In Muslim Countries: A Comparative Study In Tunisia, Saudi Arabia, And Indonesia,” 2021. Https://Doi.Org/10.2991/Aebmr.K.210305.082.

Zaki, M. “Dinamika Introduksi Sanksi Poligami Dalam Hukum Negara Muslim Modern” 14, No. 2 (2014): 28.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i2.5375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.