Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Usia Perkawinan di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Perspektif Maqasid Syariah

Abdul Kadir, Zurifah Nurdin

Abstract


Penelitian ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Perspektif Maqasid Syariah. Suatu pernikahan harus diawali dengan niat dan cara yang baik tanpa melanggar aturan Agama dan legalitas hukum . Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Air Dikit, serta untuk mengetahui tinjauan Maqasid Syari’ah terhadap Implementasi pasal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekataan deskriptif kualitatif di mana pedekatan tersebut dilakukan sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan. Lokasi penelitian ini bertempat di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di Kecamatan Air Dikit bahwasanya Implementasi Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan teroptimalkan dengan cukup baik, dimana masih ada masyarakat yang enggan untuk minta dispensasi bagi yang belum cukup umur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, sehingga masih ada yang melakukan nikah secara sirri. Faktor yang menyebabkan pasangan atau masyarakat yang enggan memenuhi syarat sesuai kenentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan adalah tidak cukup waktu serta pernikahan harus segera dilaksanakan karena alasan-alasan mendesak, dan apabila mengikuti sidang dulu, maka akan mengikuti proses yang panjang. Dalam Persfektif Maqosid Syari’ah Pendewasaan umur pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tentu sudah mengarah pada tujuan Maqasid Syariah, yang pada umumnya memiliki lima macam tujuan yang terdiri dari, hifz al-Din (menjaga agama), hifz al-‘Aql (menjaga akal), hifz al-Mal (menjaga harta), hifz al-Nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-Nafs (menjaga diri).

Kata Kunci : Implementasi, UU No 16 tahun 2019, Maqasid Syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

This study, titled "Implementation of Law Number 16 of 2019 Concerning Marriage Age in Air Dikir Disarlet, Mukomuko Regency: A Megarid Sharie Perspective," explores the legal and religious considerations varrounding marriage age regulations. A marriage should commence with sincere intentions and proper procedures that adbere to both religious doctrines and legal standards. This research aims to assess the implementation of Law Number 16 of 2019 in Air Diki District and to evaluate this implementation from the perspective of Magasjd Sharia. This thesis employs a field research methodology with a descriptive qualitative approach. tailored to observe and interpret the phenomena occurring in the field. The research with conducted in Air Dikit District, Mukomuko Regency.

The findings indicate that the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning marriage age has been relatively effective in Air Dikis District. However, some community members remain reluctant to seck dispensation for those underage as stipulated by the law, resulting in instances of unregistered marriages (nikah sin]. Factors contributing to this reluctance include insufficient time and the urgency of marriage, which oflen compels individuals to bypass the lengthy legal process.

The age-related provisions in Law Number 16 of 2019 align with the objectives of Maquasid Sharia, which generally encompasses five fundamental goals; hifz: al-Din (protection of religion), hifz al-Aql (protection of intellect'), hifz al-Mal (protection of property'), hifz al- Nasl (protection of lincage), and hifz al-Nafs (protection of self).

Keywords: Implementation, Law No, 16 of 2019, Maqavid Sharia


Keywords


Implementation, Law No, 16 of 2019, Maqavid Sharia

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Mujjab Mahalli, Menikah, Engkau Menjadi Kaya, ed. by Ahmad Fathani, Cetaan ke- (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006).

Khoerul ummah, ‘Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues)’, הארץ, 8.5.2017, 2022, 2003–5.

Habibah nurul Umah, ‘Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam’, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5.2 (2020), 107–25.

Kementrian Sekretariat Negara RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2019, 2–6 .

Holilur Rohman, ‘Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah’, Journal of Islamic Studies and Humanities, 1.1 (2017), 67–92 .

Teguh Anshori, ‘Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’Ah’, Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1.1 (2019) .

Www.hukumonline.com, ‘Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perlindungan Anak’, 2014, 1–40.

Ni Luh Gede Yogi Arthani, ‘Perlindungan Anak Dalam Praktik Perkawinan Usia Dini’, Vyavahara Duta, 13.2 (2019), 92 .

Shofiatul Jannah3 Naufal1, Dzulfikar Rodafi2, ‘Iplementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Perkawinaan Anak’, 5.1 (2023), 145–53.

Rahman, Karakteristik Hukum Islam Dan Perkawinan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

Kementerian Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahan Word, 2002. surat Ar- rum ayat 21

Kementrian Sekretariat Negara RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’.

Presiden Republik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2002, XII .

Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahan Word 2002, Surat Al-Baqarah Ayat 208

Faishol Jamil, ‘Pembaharuan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqâshid Al Syarîʻah’, Sakina: Journal of Family Studies, 5.2 (2021), 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.5366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.