Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Usia Perkawinan di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Perspektif Maqasid Syariah

Abdul Kadir, Zurifah Nurdin

Abstract


Abstracts: This study aims to examine the implementation of Law Number 16 of 2019 in Air Dikit District and analyze it from the perspective of Maqasid Sharia. This is a field research using a qualitative descriptive approach. The results indicate that the implementation of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage has been fairly well optimized. However, some members of the community are still reluctant to apply for a dispensation when the prospective bride or groom has not reached the minimum legal age, as stipulated in the law. As a result, some marriages are carried out unofficially (sirri). The reluctance is generally due to time constraints and urgent conditions that demand the marriage to be held immediately, whereas the dispensation process is considered time-consuming and procedurally complex. From the perspective of Maqasid Sharia, the provision regarding age maturity in Law Number 16 of 2019 aligns with the five fundamental objectives of Islamic law: hifz al-din (protection of religion), hifz al-‘aql (protection of intellect), hifz al-mal (protection of wealth), hifz al-nasl (protection of lineage), and hifz al-nafs (protection of life). Thus, raising the minimum age of marriage is a step that reflects Islamic values and promotes the well-being of family life.

Keywords: Implementation, Law Number 16 of 2019, Maqasid Syariah.

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Air Dikit serta menganalisisnya dalam perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah berjalan cukup baik. Namun demikian, masih ditemukan masyarakat yang enggan mengajukan dispensasi bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga mereka memilih melangsungkan pernikahan secara sirri. Faktor penyebabnya antara lain karena keterbatasan waktu dan kondisi mendesak yang menuntut pernikahan segera dilaksanakan, sedangkan proses sidang dispensasi dianggap memakan waktu dan prosedurnya cukup panjang. Dalam perspektif Maqasid Syariah, ketentuan mengenai pendewasaan usia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sejalan dengan lima tujuan utama syariat, yaitu hifz al-din (menjaga agama), hifz al-‘aql (menjaga akal), hifz al-mal (menjaga harta), hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-nafs (menjaga jiwa). Dengan demikian, peningkatan usia minimal perkawinan merupakan langkah yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi tercapainya kemaslahatan dalam kehidupan berkeluarga.

Kata kunci : Implementasi, UU Nomor 16 tahun 2019, Maqasid Syariah.


Keywords


Implementation, Law No, 16 of 2019, Maqavid Sharia

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Mujjab Mahalli, Menikah, Engkau Menjadi Kaya, ed. by Ahmad Fathani, Cetaan ke- (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006).

Khoerul ummah, ‘Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan ( Studi Batas Usia Perkawinan Di Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues)’, הארץ, 8.5.2017, 2022, 2003–5.

Habibah nurul Umah, ‘Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam’, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5.2 (2020), 107–25.

Kementrian Sekretariat Negara RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2019, 2–6 .

Holilur Rohman, ‘Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah’, Journal of Islamic Studies and Humanities, 1.1 (2017), 67–92 .

Teguh Anshori, ‘Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’Ah’, Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1.1 (2019) .

Www.hukumonline.com, ‘Udang-Undang Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perlindungan Anak’, 2014, 1–40.

Ni Luh Gede Yogi Arthani, ‘Perlindungan Anak Dalam Praktik Perkawinan Usia Dini’, Vyavahara Duta, 13.2 (2019), 92 .

Shofiatul Jannah3 Naufal1, Dzulfikar Rodafi2, ‘Iplementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Perkawinaan Anak’, 5.1 (2023), 145–53.

Rahman, Karakteristik Hukum Islam Dan Perkawinan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

Kementerian Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahan Word, 2002. surat Ar- rum ayat 21

Kementrian Sekretariat Negara RI, ‘Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’.

Presiden Republik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2002, XII .

Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahan Word 2002, Surat Al-Baqarah Ayat 208

Faishol Jamil, ‘Pembaharuan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqâshid Al Syarîʻah’, Sakina: Journal of Family Studies, 5.2 (2021), 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.5366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.