Dinamika Penerapan Hukum Keluarga di Mesir dan Sudan
Abstract
Abstracts: The countries of Egypt and Sudan share a close historical and legal relationship. Egypt has undertaken the codification of family law since the 18th century, while Sudan has not done yet so. However, both nations continue to pursue reforms in family law, specifically drawing from the Hanafi school of thought. The focus of this paper begins with the question of how Islamic family law reforms have manifested in Egypt and Sudan, particularly within the realm of family law. The approach taken adopts a descriptive method with a historical-legal perspective, encompassing the first, the general historical development of family law in both countries, and the second, the application of family law in Egypt and Sudan. This research reveals that both Egypt and Sudan have undergone transformations in family law, considering societal, cultural, and temporal developments, while still upholding and adhering to the principles of Sharia law.
Keywords: Law, Family, Egypt, Sudan
Abstrak: Negara Mesir dan negara Sudan memiliki hubungan sejarah dan hukum yang erat antara satu sama lain. Mesir telah melakukan kodifikasi hukum keluarga sejak abad ke-18, sementara Sudan sebelumnya tidak pernah melakukannya. Namun, kedua negara ini terus melakukan reformasi hukum keluarga, dengan mengacu khusus pada madzhab Hanafi. Fokus tulisan ini berawal dari pertanyaan bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Mesir dan Sudan, terutama dalam konteks hukum keluarga. Pendekatan yang diambil adalah pendekatan deskriptif dilakukan dengan mengadopsi perspektif historis-yuridis, yang mencakup pertama sejarah perkembangan hukum keluarga secara umum di kedua negara, dan kedua penerapan hukum keluarga di Mesir dan Sudan. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara Mesir dan negara Sudan telah mengalami perubahan (transformasi) dalam hukum keluarga yang memperhatikan perkembangan social, budaya masyarakat serta perkembangan zaman (modernisasi), dengan tetap mempertahankan dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Kata kunci: hukum, keluarga, Mesir Sudan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abubakar, Fatum, Pembaruan Hukum Keluarga: Wasiat untuk Ahli Waris (Studi Komparatif Tunisia, Syria, Mesir, dan Indonesia), Jurnal Hunafa, Vol. 8, No. 2 (Desember 2011).
Amin, Muhammad Syamsul dan Armi Agustar Jurnal Akademika: Kajian Ilmu-Ilmu Sosial, Humaniora Dan Agama, Vol. 4, No. 1 (2023) | ISSN 2087-1201.
Ensiklopedi Islam, vol. 3, (Cet. III; Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1994)/
Kurniati, Hukum keluarga di Mesir, Jurnal Addaulah, Vol. 3/No.1/Juni 2014, Hal. 27.
Lamulyo, Idris, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, (Cet. 1), Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Lihat Johannes den Heijer, Syamsul Anwar, Islam Negara dan Hukum. Jakarta: INIS, 1993.
Lisnawati, Historisitas Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Sudan, Jurnal Almaslahah, Vol. 19, Nomor 2 Juni 2023.
Mahmood Tahir, Family Law Reform in The Muslim Word, (Bombay: The Indian Law Institute, 1972.
Malik bin Anas, al-Muwatta, hadis No. 17, edisi Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, (ttp.: tnp., t.t.).
Muhibbuthabry, Poligami dan Sanksinya Menurut Perundang-Undangan Negara-Negara Modern, Jurnal Ahkam: Vol. XVI, No. 1, Januari 2016.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: Tazzafa dan Academia, 2009.
Olaf Kondgen, “Shari’a and Nasional Law in The Sudan”, sharia Incorporated: A comparatife Overview Of The Legal Syistem of Twelve Muslim Countries in Past and Present, Leiden: Liiden University Press, 2010.
Rahmawati, Perbandingan Hukum Keluarga Islam, Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Wahib, Ahmad Bunyan, Reformasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim, Jurnal Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 14. No. 1, (Juni 2014).
-----------------------------, Reformasi Hukum Waris di Negara-Negara Muslim, Jurnal: Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 48, No. 1 Juni 2014, (Yogyakarta: Uin Sunan Kalijaga, 2014).
Wahyuni, Sri, Pembahruan Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 6, No. 2 Tahun 2013, (Yogyakarta: Uin Sunan Kalijaga, 2013), hlm, 217.
Wardatun Atun dan Hamdan, Kontekstualisasi Hukum Keluarga di Dunia Islam, Mataram: LEPPIM IAIN Mataram, 2014.
Zaelani, Qodir, Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian Atas Sudan – Indonesia, Jurnal al-‘Adalah Vol. X, No. 3, Januari 2012.
https://www.cmi.no/publications/6581-family-law-reform-in-sudan-a-neverending, diambil jam 10:40 Tanggal 13 Maret 2024.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Sudan, diakses tanggal 13-03-2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i1.4294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.