EFEKTIFITAS KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) DI KUA KECAMATAN KETAHUN KABUPATEN BENGKULU UTARA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WA RAHMA
Abstract
Abstrak : Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana konstruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan bagaimana titik temu antara kursus calon pengantin dan perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kontruksi pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah belum efektif karena secara praktik atau pelaksanaan kursus calon pengantin belum maksimal terlihat bahwa dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Pasal 8 ayat (4) menjelaskan pelaksanaan kursus calon pengantin sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran namun yang dilaksanakan prakteknya hanya 2 sampai 4 jam saja artinya pelaksanaanya hanya satu hari yaitu dari jam 08.00-12.00. disamping itu narasumber pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Ketahun Bengkulu Utara hanya sebatas pejabat setempat belum melibatkan konsultan perkawinan dan keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dimaksud dan titik temu dari antara kursus calon pengantin dalam perwujudan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bagi masyarakat di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai dampak positif bagi masyarakat Ketahun dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta upaya mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Kursus Calon Pengantin
Abstract: This research raises the problem of how the construction of the bride and groom courses in the North Sumatra District of Ketahun Bengkulu in realizing the sakinah mawaddah wa rahmah family and how the meeting point between the bride and groom courses and the realization of the sakinah mawaddah wa rahmah family for the people in Ketahun District, North Bengkulu Regency. From the results of the study showed that the construction of the implementation of bride and groom courses in the KUA Subdistrict of Ketahun Bengkulu Utara in realizing a sakinah mawaddah wa rahmah family has not been effective because practically or the implementation of bride and groom courses has not been maximally seen that from the provisions of the Director General Guidance Islamic Community Number: DJ.II / 542 of 2013 concerning the Guidelines for the Implementation of Pre-Marriage Courses Article 8 paragraph (4) describes the implementation of bride and groom courses at least 16 hours of lessons but which is only practiced for 2 to 4 hours which means that the implementation is only one day, namely 08.00-12.00 besides that the guest speaker implementing the bride and groom course in KUA Ketahun North Bengkulu is only limited to local officials who have not involved marriage consultants and families, religious leaders and community leaders who have competencies in accordance with the intended expertise and meeting point between bride and groom courses in the realization of family sakinah mawaddah wa rahmah for the people in the Ketahun District of North Bengkulu Regency has a positive impact on the people of Ketahun in increasing their understanding and knowledge of the life of the household / family in realizing sakinah, mawaddah and rahmah families and efforts to reduce the number of disputes, divorces and domestic violence.
Keywords: Candidate Course
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Alissa Qotrunnada Munawaroh, dkk, Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin, Jakarta: Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. 2016.
Cahyadi Takariawan. Rumah Tangga Islami. Solo : PT Era Adicitra Intermedia, 2011.
Departemen Agama, Petunjuk Teknis Pembimbingan Gerakan Keuarga Sakinah, Jakarta: Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Dan Penyelanggaraan Haji, 2004.
Fatchiah E. Kertamuda. Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia. Jakarta : PT Salemba Humanika, 2009.
Miftah Fadil, 150 Masalah Nikah Dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah
Zakiah Darajat, Berawal dari Keluarga: Revolusi Belajar Cara al-Qur‟an. Jakarta: Hikmah, 2003.
Zuhri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1998.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v5i2.3011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.