"SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU HAMIL DILUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPUTEN REJANG LEBONG "

Habib Saputra

Abstract


Abstrak : Pada penelitian ini terdapat beberapa masalah pertama, Bagaimanakonstruksi penetapan sanksi Adat bagi pelaku zina yang hamil menurut hukum Islam di Kabupaten Rejang Lebong. Kedua, Bagaimana Pelaksanaan sanksi Adat bagi pelaku hamil di Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga, Bagaimana presfektif hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah di Kabupaten Rejang Lebong. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dimana datadata telah dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dilakukan oleh ketua adat/kutei di Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut: Pertama, Pelaku zina cuci kampung. Kedua, Pelaku zina didenda kutei 6 Real s/d 12 Real. Ketiga, siri sesagen berbuah. Keempat, Pelaku zina dipukul dengan 100 lidi. Kelima, tepung setawar. Dalam perspektif hukum Islam terhadap sanksi adat di Kabupaten Rejang Lebong bahwa pertama, Belum masuk dalam hukum Islam bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, sanksi keduri menyampaikan keleluhur harus dihilangkan dan didihapus. Ketiga, sanksi hanya diberlakukan dengan cuci kampung. Keempat, Sanksi yang dalam Islam dirajam/didera 100 kali, sedangkan hukum adat adanya makna filosofinya hanya dipukul sebanyak 100 lidi dengan pukulan 18 kali. Kelima, kemaslahatan dan kemanfaatannya diberlakukan sanksinya tidak ada, karena tidak ada efek jera. Kata kunci: Sanksi Adat, Pelaku hamil diluar nikah, Perspektif Hukum Islam Abstract : In this study, there are several problems first, How is the construction of the determination of Customary sanctions for adulterers who are pregnant according to Islamic law in Rejang Lebong Regency. Second, how the implementation of traditional sanctions for pregnant actors in Rejang Lebong Regency. Third, what is the perspective of Islamic law on customary sanctions for pregnant women out of wedlock in Rejang Lebong Regency. The method used in this research is field research where data has been collected through interviews, observations, and documentation. The results of this study indicate that the sanctions imposed by the customary leader / kutei in Rejang Lebong Regency are as follows: First, the perpetrators of adultery washing the village. Second, Adulterers are fined for 6 Real to 12 Real. Third, series of sesagen bears fruit. Fourth, Adulterers were beaten with 100 sticks. Fifth, setawar flour. In the perspective of Islamic law against customary sanctions in the Regency of Rejang Lebong that first, Not yet included in 45 Islamic law is contrary to Islamic law. Secondly, sanctions imposed on the ancestors must be removed and boiled down. Third, sanctions are only applied by washing the village. Fourth, sanctions which in Islam are stoned/ beaten 100 times, while customary laws have philosophical meaning only beaten 100 sticks with a blow 18 times. Fifth, the benefit and usefulness of the sanction is not applied, because there is no deterrent effect. Keywords: Customary Sanctions, Perpetrators of pregnancy outside marriage, Islamic Law Perspective

Keywords


Customary Sanctions, Perpetrators of pregnancy outside marriage, Islamic Law Perspective

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Angrayni, Lysa, Hukum Pidana

Dalam Perspektif Islam Dan

Perbandingannya Dengan

Hukum Pidana Di Indonesia,

)Hukum Islam: Dosen

Fakultas Syariah dan Hukum

Universitas Islam Negeri

Sultan Syarif Kasim Riau,

Vol. XV No. 1 Juni 2015).

Badan Musyawarah Adat Rejang

Lebong, Lepeak Hukum Adat

Jang Kabupaten Rejang

Lebong.

Basri, Atul, Ketua BMA Bandung

Marga Kec. Bermani Ulu

Raya, (Wawancara kamis

Juni 2019)

Ishak, Analisis Hukum Islam Tentang

Perbuatan Zina Dalam Pasal

Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana Dalam

Pembaharuan Hukum

Pidana, (Kanun Jurnal Ilmu

Hukum Ishak No. 56, Th. XIV

April, 2012).

Jumantoro, Toto dan Samsul Munir

Amin, Kamus Ilmu Ushul

Fikih, (Jakarta: Amzah

, Cetakan kedua.

Jamaluddin, Khatib Desa Duku Ilir

Kec. Curup Timur

(Wawancara Jum'at 5

Agustus 2019)

Komaruddin. Ensiklopedi. (Jakarta:

Bumi Aksara, 1994).

Khatib, Suasar, Ushul Fiqh, (Bogor:

IPB Press 2014).

Munajat, Makhrus, Dekonstruksi

Hukum Pidana Islam,

(Jogjarta: logung Pustaka,

.

Muhammad, Imam Al-Hafizh Abu

Isa, Terjemah Sunan At

Tirmidzi Jilid II, (Semarang:

CV Asy Syifa’, 1992).

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus

Al-Munawwir ArabIndonesia, (Surabaya:

Pustaka Poregressif, 2002),

Cetakan kedua puluh lima.

Naskur, Hukum Islam dan Pranata

Sosial (Sebuah Kajian Makna

Teks Nash), (Jurnal Al-Syir’ah

Vol. 1 No. 2 Juli-Desember

.

Rokhmadi, Hukuman Rajam Bagi

Pelaku Zina Muhshan Dalam

Hukum Pidana Islam, (Jurnal

at-Taqaddum:Volume 7,

Nomor 2, November 2015).

Rosyidi, Suherman, Bulughul

Maram, ( Surabaya: Al-Falah,

.

Ragawino, Bewa,Pengantar dan

Asas-Asas Hukum Adat

Indonesia, Fakultas Ilmu

Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Padjadjaran.

Ridwan, Ketua BMA Desa Sentral

Baru Kecamatan Bermani

Ulu (Wawancara selasa 2 Juli

Ruddin, Bahri, Ketua BMA Pagar

Gunung, Kec. Bermani Ulu

Raya, (Wawancara selasa 2

Juli 2019)

Sabiq, Syayid, fikih Sunnah 4,

(Jakarta: Cakrawala

Publishing 2009).

..Fiqih Sunnah Jilid 9,

(Bandung: PT Alma'rif,

.

Suwarjin, Ushul Fiqh, (Yoqyakarta:

Teras 2012).

Samsir, Anggota BMA Desa Bangun

Jaya Kec. Bermani Ulu Raya

(Wawancara Jum'at 5

Agustus 2019)

Syah, Mabrul, Ketua MUI

Kabupaten Rejang Lebong,

(Wawancara Jum'at 5 Juli

Samiluddin, Ketua BMA Bangun

Jaya Kec. Bermani Ulu Raya

(Wawancara Jum'at 05

Agustus 2019)

Safri, M., Juru Bekulo Kabupaten

Rejang Lebong (Wawancara

senen 01 Juli 2019)

Saipul, Ujang, Ketua BMA Kalang

Anyar Kec. Curup Timur

(Wawancara 22 juni 2019)

Sarbani, Ketua BMA Dataran Tapus

Kec. Bermani Ulu Raya

(Wawancara kamis 27 juni




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v5i2.3008

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.