KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 40/Pid.B/2014/PN.Tais)
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pernikahan siri dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam, dan menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap istri siri dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Nomor 40/Pid.B/2014/PN.Tais perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan Metode Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa, 1) Dalam Islam Hukum nikah siri adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi rukun nikah terpenuhi. Sedangkan, dalam hukum positif, pernikahan siri merupakan perkawinan yang tidak diakui dan tidak mendapatkan legalitas dari Negara. 2) Islam secara penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menolak secara tegas praktik kekerasan. Selanjutnya Undang-undang sudah memberikan upaya maksimal dalam melindungi seorang istri dari kekerasan dalam rumah tangga. Namun, Karena perkawinan yang dilakukan oleh Terdakwa, Iswan bin Duhan dan korban, Heti Waliyah binti Sumari, adalah perkawinan tidak tercatat, atau siri, karena tidak memiliki akta nikah atau buku nikah. Sehingga, tidak dapat diterapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT yang ancaman hukumannya lebih berat, melainkan Pasal 351 KUHP.
Kata kunci: Istri Siri, KDRT, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Hukum Islam
Abstract : This study aims to analyze the legal status of Siri marriages in the perspective of Indonesian law and Islamic law, and analyze the application of legal protection to Siri Wives in Domestic Violence Cases in Decision Number 40 / Pid.B / 2014 / PN. Law No. 23 of 2004 and Islamic law. This type of research is library research (library research). Data collection techniques using the Document Method (Documentation). The results of the conclusions state that, 1) In Islam the Law of Siri marriage is legal as long as the things that become the pillars of marriage are fulfilled. Meanwhile, in positive law, a Siri marriage is a marriage that is not recognized and does not get legality from the State. 2) Islam fully provides protection for women and strongly denies the practice of violence. Furthermore, the Law has provided maximum efforts in protecting a wife from domestic violence. However, because the marriage was carried out by the Defendant, Iswan bin Duhan and the victim, Heti Waliyah bint Sumari, was an unregistered marriage, or a siri, because they did not have a marriage certificate or marriage book. Therefore, Article 44 Paragraph (1) of Law Number 23 Year 2004 concerning PKDRT cannot be applied, but the penalty is more severe, but Article 351 of the Criminal Code.
Keywords: Siri's Wife, Domestic Violence, Law Number 23 Year 2004, Islamic Law
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
D.Y Witanto. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang-Undang Perkawinan. Jakarta : Prestasi Pustakaraya. 2012.
Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mualy, Basith. Nikah Sirri & Akad Nikah. Surabaya: Quntum Media 2011.
Prayudi, Guse. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (lengkap dengan uraian unsur- unsur tindak pidananya). Yogyakarta : Markid Press. 2012.
Putusan Nomor 40/Pid.B/2014/PN.Tais
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 3, terj. Mujahidin Muhayan. Jakarta : PT. Pena Pundi Aksara. 2009.
Sakho Muhammad, Ahsin. Ensiklopedi Hukum PIdana Islam. Jakarta: Kharisma Ilmu. 2008.
Saraswati, Rika. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung : Masdar Maju. 2006.
Sukamto, Suryo. Pengantar Penelitian Hukum. Yogyakarta : UII Press. 1986.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana. 2011.
Wardi Muslich, Ahmad. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Wasman dan Wardah Nuroniyah. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif . Yogyakarta: Teras. 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v5i2.3005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.