HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM MENETAPKAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTERI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0677/PDT.G/2016/PA.BN)
Abstract
Abstrak : Penelitian ini mengangkat permasalahan apa pertimbangan hakim dalam menggunakan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan nomor: 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Untuk mengumpulkan data digunakan metode dokumenter yang didapat dari putusan pengadilan agama Bengkulu pada perkara Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn dan tinjauan pustaka merujuk pada pada buku-buku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan permasalahan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dalam pertimbangan hukum, hakim tidak menjelaskan dasar dan alasan menggunakan hak ex officio untuk memberikan nafkah kepada Termohon. Hakim hanya menjelaskan konsekwensi dari cerai talak adalah ada nafkah yang harus di keluarkan oleh Pemohon. Apalagi dalam permohonan Pemohon ada indikasi bahwa Termohon nusyuz, dan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut ke Pengadilan tapi tidak datang. Padahal Hakim dalam memutuskan perkara yang ditanganinya, selain memuat alasan dan dasar dalam putusannya, juga harus memuat pasal atau sumber tertentu yang dijadikan dasar dalam menangani perkara yang diputuskannya. Hal ini sudah digariskan dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Oleh sebab itu, putusan tersebut cacat demi hukum. 2) Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan hak ex officio dalam putusan Nomor : 0677/Pdt.G/2016/PA.Bn) bahwa alasan putusan hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan KHI Pasal 149, hakim memberikan nafkah untuk isteri (Termohon), sementara di dalam dalil-dalil (posita) yang disampaikan suami (Pemohon) menyatakan bahwa isterinya berbuat nusyuz, oleh karena itu menurut hukum Islam mudharat yang ditimbulkan lebih besar dari pada maslahat. Dalam putusan ini seola-olah hakim memberkan isteri (Termohon) berbuat nusyuz, sementara di dalam fiqh bagi seorang isteri yang berbuat nusyuz tidak mendapatkan nafkah. Seharusnya hakim menerapkan hak ex officio bukan pada putusan verstek, akan tetapi digunakan ketika Termohon datang dan tidak mengetahui hak-haknya, disitulah hakim bisa memberikan hak officio kepada Termhon. Dengan demikian isi dari putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Kata Kunci: Hak Ex Officio, Putusan Hakim, Kewajiban Suami, Hukum Islam
Abstract : This research raises the issue of what judges consider in using ex officio rights in decision Number: 0677 / Pdt.G / 2016 / PA.Bn) and how is the review of Islamic law regarding the use of ex officio rights in decision number: 0677 / Pdt.G / 2016 / PA.Bn). This study uses normative juridical legal research with a law approach, case approach and conceptual approach. To collect data used documentary methods obtained from the decision of the Bengkulu religious court in case Number: 0677 / Pdt.G / 2016 / PA.Bn and literature review refers to books that discuss issues that are relevant to the problem. From the results of the study showed that: 1) In legal considerations, the judge did not explain the basis and reasons for using ex officio rights to provide income to the Respondent. the judge only explained the consequences of divorce divorce is that there is a living that must be spent by the Petitioner. Moreover, in the Petitioner's petition there are indications that the Respondent is nushuz, and the Respondent has been officially summoned and is worthy of court but does not come. Whereas the Judge in deciding the case he is handling, besides containing the reasons and grounds in his decision, must also contain certain articles or sources which are used as the basis in handling the cases it has decided. This has been outlined in article 50 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Therefore, the ruling is flawed by law. 2) A review of Islamic law regarding the use of ex officio rights in the decision Number: 0677 / Pdt.G / 2016 / PA.Bn) that the reason of the judge's decision is contrary to the provisions of KHI Article 149, the judge provides a living for his wife (Respondent), while in the arguments (posita) conveyed by the husband (the Petitioner) stated that his wife committed nusyuz, therefore according to Islamic law the mudharat generated was greater than the benefit. In this decision, it seems as if the judge gave the wife (Respondent) to do nushuz, while in fiqh for a wife who did nushuz did not get a living. The judge should have exercised ex officio rights not on verstek decisions, but should be used when the Respondent arrives and does not know his rights, that's where the judge can grant officio rights to Termhon. Thus the contents of the judge's ruling is not in accordance with Islamic law.
Keywords: Ex Officio Rights, Judge's Decision, Husband's Obligations, Islamic Law
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abbas, AhmadSudirman, Qawa’id Fiqhiyyah, Jakarta:Pedoman Ilmu Jaya,2004.
An-Nasai, Sunan An-Nasai, Jilid 6, libanon, Beyrouth- Dar El-fikr, 2005.
Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar‟iyah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Ke-9, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mausu‟ahal-Fiqhiyyahal-Kuwaitiyyah,Bab Nusyûz, Maktabah Syamilah
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1 /1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.
Sutiyoso, Bambang, Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta, UII Press, 2012.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v5i2.2999
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.