USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSHALAH

Gustiya Sunarti

Abstract


Abstract: This study aims to determine and describe the history of the birth of the marriage law in Indonesia, the meaning and purpose of the minimum age standard for marriage based on Law Number 16 of 2019 in the perspective of maslahah mursalah and the Islamic view of Law Number 16 of 2019 in the perspective of maslahah mursalah. This research is a library research using a qualitative approach. The results of this study indicate that the history of the birth of the marriage law in Indonesia is in the period before independence and the period after independence. The meaning and purpose of the minimum age for marriage based on Law Number 16 of 2019 in the perspective of maslahah mursalah consists of spiritual readiness, physical readiness, financial readiness, mental readiness, socio-emotional readiness, and intellectual readiness. The Islamic view of Law Number 16 of 2019 in the perspective of maslahah mursalah has maslahah for married couples and maslahah for the State/ Government so that it has the benefit of daruriyah. Keywords: Marriage, Law Number 16 of 2019, Maslahah Mursalah. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan sejarah lahirnya Undang-undang perkawinan di Indonesia, makna dan tujuan standar usia minimal kawin berdasarkan undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam perspektif maslahah mursalah dan pandangan Islam terhadap undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa Sejarah lahirnya undang-undang perkawinan di Indonesia terdapat pada periode sebelum kemerdekaan dan periode setelah kemerdekaan. Makna dan tujuan standar usia minimal kawin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam perspektif maslahah mursalah terdiri dari kesiapan spiritual, kesiapan fisik, kesiapan finansial, kesiapan mental, kesiapan sosio-emosional, dan kesiapan intelektual. Pandangan Islam terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam perspektif maslahah mursalah memiliki maslahah untuk pasangan suami istri dan maslahah untuk Negara/ Pemerintah sehingga memiliki kemaslahatan daruriyah. Kata kunci: Perkawinan, UU Nomor 16 Tahun 2019, Maslahah Mursalah

Keywords


Marriage, Law Number 16 of 2019, Maslahah Mursalah.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan terjemahannya. 2008. Departemen

Agama RI. Bandung: Diponegoro

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad.

Al-Manhul Min Ta’liqat Al-Usul. Damasku :

Dar Al-Fikr.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad.

Al-Manhul Min Ta’liqat Al-Usul. Damasku :

Dar Al-Fikr.

Anggraeni, Citra. 2014. Gambaran Tugas Perkembangan Keluarga Tahap Beginning Family pada

Wanita yang Menikah Muda di Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. Skripsi. Bandung:

Fakultas Keperawatan UNPAD.

Deti Mega Purnamasari Artikel ini telah tayang di Kompas.com , “Tekan Angka Perkawinan Anak, Menteri

PPPA Dekati Tokoh Agama dan Adat”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/16392831/

tekan-angka-perkawinan-anak-menteri-pppadekati-tokoh-agama-dan-adat.

Direktorat Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja.

Pendewasaan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja In-

Qiyas Vol. 6, No. 2, Oktober 2021

donesia, cet II. Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Fadlyana, Eddy dan Shinta Larasaty. 2009. Pernikahan

Usia Dini dan Permasalahannya. Bandung: Jurnal

Ilmu Kesehatan Anak FK Universitas Padjajaran.

Ismaya, Bambang. 2015. Bimbingan dan Konseling

Studi, Karier, dan Keluarga. Bandung: PT Refika

Aditama.

Jamilah, Imroatul. 2012. Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama

Gresik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal

Tentang Pidana Anak.

Monk, F.J. dkk. 2004. Psikologi Perkembangan. Yogyakarta : Gadjah Mada Universty Press, 2004.

Cet 15.

Muhammad, Abdullah bin Ismail al Bukhari. 1992.

Shahih al Bukhari, Juz V. Beirut: Dar al Kitab al

‘Ilmiyyah.

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Shihab, M. Quraish. 2005. Tafsir al Misbah. Jakarta:

Lentera Hati.

Subekti. R. dan R. Tjitrosudibio. 2001. Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Cet. Ke-31. Jakarta:

Pradnya Paramita.

Summa, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam dalam Dunia Islam. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i2.2994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.