PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Muhammad Muhammad

Abstract


Abstract: Penelitian ini diadakan di Kota Arga Makmur dengan mengangkat permasalahan apa penyebab muncul anak jalanan di kota Arga Makmur dan bagaimana tinjauan hukum keluarga Islam terhadap layanan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara terhadap anak jalanan di Kota Arga Makmur. Untuk menjawab permasalahan tersebut, jenis penelitian yang yuridis empiris. Data didapat melalui informan anak jalanan dan dinas sosial dengan mengunakan metode pengamatan, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder, kemudian setelah data didapat dilakukan rekotruksi bahan dengan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa 1) penyebab munculnya anak jalanan di kota Arga Makmur disebabkan karena faktor ekonomi, faktor kemauan sendiri (kemandirian), dan faktor budaya (kebiasaan), faktor orang tua. 2) Islam telah memberikan petunjuk kepada umatnya untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya. Islam tidak pernah menyebutkan dan menyinggung tentang perbedaan gender dan jenis kelamin dari seorang anak. Maksudnya, semua anak mendapatkan porsi dan hak yang sama untuk dilindungi demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik dari segi fisik maupun mental dan sosialnya, hal ini sejalan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Utara dalam memberikan pemeliharaan dan perlindungan terhadap anak jalanan agar dapat terpenuhi segala kebutuhan hidupnya dengan cara yang telah terprogram, dengan cara; a) Melakukan pembinaan, b) melakukan kegiatan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh dinas sosial yang bekerja sama dengan lembaga-lembaga pusat rehabilitasi untuk anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen dilakukan dalam kurung waktu tertentu, c) melaksanakan proses penguatan keluarga yang dilakukan secara terencana dan terarah melalui kegiatan bimbingan dan pelatihan keterampilan, d) melaksanakan bimbingan lanjutan untuk memonitoring dan evaluasi hasil kinerja secara terencana dan berkesinambungan, e) dibutuhkan peran serta masyarakat dalam memberi perlindungan hukuk kepada anak jalanan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Jalanan Abstrak: This research was conducted in the City of Arga Makmur by raising the problem of what causes the emergence of street children in the city of Arga Makmur and how the Islamic family law review of the services of the North Bengkulu Regional Government for street children in the City of Arga Makmur. To answer this problem, the type of research is juridical empirical. Data obtained through street children informants and social services using the method of observation, in-depth interviews and secondary data collection, then after the data is obtained, material reconstruction is carried out by being analyzed in qualitative juridical ways with deductive and inductive methods. The results showed that 1) the cause of the emergence of street children in the city of Arga Makmur was due to economic factors, self-will (independence), cultural factors (habits), parents’ factors. 2) In Islam street children are known as laqit, the North Bengkulu Government has provided maintenance and protection for street children so that all their daily needs can be fulfilled in a programmed manner, namely; a) Conducting coaching, b) providing further coaching by continuing to patrol in public places in the City of Arga Makmur, especially places where there are indeed many street children, c) carrying out social rehabilitation activities, d) carrying out the process of strengthening the family which is carried out in a planned and directed through guidance and skills training activities, e) carry out further guidance to monitor and evaluate performance results in a planned and continuous manner, f) community participation is needed so as not to give money to street children. Keywords: Legal Protection, Street Children

Keywords


Perlindungan Hukum, Anak Jalanan

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Adnan Hasan Shalih, Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Laki-Laki (Jakarta: Gema Insani Press,

.

Asrul Nurdin, “Implementasi Kebijakan Peraturan

Daerah Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Dan Pengamen Di Kota

Makassar”, Skripsi

Abu Hadiyan Shafiyarrahman, Hak-Hak Anak dalam

Syari’at Islam (Yogyakarta: AlManar, 2003).

Abdurrazaq Husein, Hak Anak dalam Islam (Bandung: Pustaka, 2001).

Abdurrazaq Husain, Hak Anak Dalam Syari’at Islam,

(Yogyakarta: Al-Manar, 2003).

Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul alSyari‘ah, juz II (Bairut: Dar al-Ma’rifah, t.th).

Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak , edisi revisi,

(Jakarta: Kencana, 2013).

Bagong suyanto dan Hariadi Sri Sanituti, Krisis dan

Child Abuse Kajian Sosiologi Tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak Dan Anak-Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (Surabaya: Airlangga University Press, 1999).

Badan Kesejehteraan Sosial Nasional BKSN. Modul

Pelatihan Pekerjaan Sosial Rumah Singgah. (Jakarta, 2000 ).

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008).

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek,

(Jakarta: Sinar Grafika, 1996).

Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Pedoman Penanganan Anak Jalana, (Surabaya: Dinas Sosial

Propinsi Jawa Timur, 2001).

Djaenab, “Perlindungan Anak Perspektif Fiqh dan

Perundang-undangan,” Jurnal AlRisalah 10, no. 1

(Mei 2010).

Departemen Sosial RI, Petunjuk Teknis Pelayanan

Sosial Anak Jalanan, (Jakarta: Departemen Sosial

Republik Indonesia, 2005).

HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838, https://

www.mumtazaqiqah.com/2020 /01/ 04/dalil-dalilhadits-tentang-ibadah-aqiqah/

Hadist riwayat Muslim. Referensi: https://almanhaj.

or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untukmempunyai-banyak-anak.html

Hadis Purba, Perspektif Anak Jalanan Muslim di Kota

Medan tentang Tuhan, Fakultas Tarbiyah IAIN

Sumatera Utara dalam jurnal MIQOT Vol. XXXV

No. 2 Juli-Desember 2011.

Ibnu Anshori, Perlindungan Anak Dalam Agama Islam, (Jakarta Pusat: KPAI, 2006).

Imam Bukhari di kitabnya yang lain di luar kitab

Shahih-nya yaitu di kitabnya Adabul Mufrad (no.

,: https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.

html

Iman Jauhari, Advokasi HakHak Anak Ditinjau dari

Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan (Medan: Pusataka Bangsa, 2008).

Ipandang, Fenomena Anak Jalanan di Kota Kendari

Dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Tarbiyah

dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari junal Diskursus

Islam, Vol 2 No. 2, Agustus 2014.

Pasal 28 poin b ayat (2) Undang-Undang Dasar RI

Hasil Amandemen

Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia.

Peter Davies, Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta:

Yayasan Obor, 2009.

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun

, tentang Perlindungan Anak

Rosdalina, “Aspek Keperdataan Perlindungan Hukum

terhadap Anak Jalanan”, Iqra’, Vol.4 (Desember,

.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kalam

Mulia, 2008).

Qiyas Vol. 6, No. 2, Oktober 2021

Suwanto, SH.,MAP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten

Bengkulu Utara, wawancara tanggal 3 Maret

Kamil Musa, Anak Perempuan dalam Konsep IslamAnak Perempuan dalam Konsep Islam (Jakarta:

CV. Firdaus, 1994).

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan

Hukum Perlindungan Anak, Jakarta; Grasindo,

Marganda Hutabarat, SH, Kabid Rehabilitas Dinas

Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, wawancara

tanggal 4 Maret 2021

Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Suami Sejak Malam Pertama (Yogyakarta: Mitra Pustaka,

.

Netty Endrawati. Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan

Upaya Pencegahannya (Study Pada Pekerja Anak

Sek tor Informal Di Kota Kediri) ”, dalam Jurnal:

Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Edisi April 2011.

Odi Sallahuddin, Anak Jalanan Perempuan, (Semarang: Yayasan Setara, 2003).

Yudian Wahyudi, Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik, (Yogyakarta: Nawesea Press, 2007).

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, terj.

Abdul Hayyie al-Kattani, dkk; penyunting, Budi

Parmadi, Juz 6, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani,

.

Wiwin Yulianingsih,, Pembinaan Anak Jalanan di

Luar Sistem Persekolahan: Studi Kasus Antusiasme Anak Jalanan Mengikuti Progam Pendidikan

Luar Sekolah di Sanggar Alang-alang Surabaya,

(Surabaya: Tesis, 2005).

Yenni Marleni, S.Sos.,MM, Kabid Pemberdayaan

Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara,

wawancara, 4 Maret 2021

Zulfadli, Pemberdayaan Anak Jalanan dan Orangtuanya Melalui Rumah Singgah (Studi Kasus

Rumah Singgah Amar Makruf I Kelurahan Pasar

Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan

Kota Solok Propinsi Sumatra Barat). Tesis. (Bogor:

Institut Pertanian, 2004)




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i2.2993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.