PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA MANNA DALAM PENETAPAN PERKARA NOMOR 0092/ Pdt.P/2018/PA.Mna PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

M. Amin

Abstract


Abstract: The formulation of the problem in this study is how the judge’s consideration in rejecting the marriage status of underage children in the determination of Number 0092 / Pdt.P / 2018 / PA.Mna; What is the legal status and impact of marriage for minors in the determination of Number 0092 / Pdt.P / 2018 / PA.Mna according to Islamic law and positi law. This type of research is descriptive qualitative. Data collection techniques used were observation, interviews, and documentation. The results of the study, that the judge’s consideration in rejecting the marriage of a minor in the determination of Number 0092 / Pdt.P / 2018 / PA.Mna is Marriage Law Number 1 of 1974 Article 7 paragraphs (1) and (2) which states that Marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 and the woman has reached the age of 16. In case of deviation from paragraph (1) of this article, dispensation may be requested from a court or other official. If there is a rejection of the marriage certificate, then the marriage does not have legal force, because the marriage has not been registered at the KUA or the civil registry office. The legal status and impact of the marriage of minors in the determination of Number 0092 / Pdt.P / 2018 / PA. Meaning according to Islamic law and positive law is: a) if both parents are divorced, the child is difficult to obtain property because legally the marriage is considered never occurs by State. The relationship between children and property is gono gini, because the father or mother continues to care for and educate their children solely on the basis of the child’s interests, the father is responsible for all the care and education of the child, if in fact the father cannot fulfill this obligation, the court can determine that the mother shared the costs. b) The wife and children are also not entitled to support and inheritance if the husband dies. c) Children have difficulty obtaining a birth certificate because their parents do not have a marriage certificate. Keywords: Rejection of itsbat marriage, marriage of minors. Abstrak: Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak itsbat nikah perkawinan anak dibawah umur pada penetapan Nomor 0092/Pdt.P/2018/PA.Mna; Bagaimana status hukum dan dampak perkawinan anak dibawah umur pada penetapan Nomor 0092/Pdt.P/2018/PA.Mna menurut hukum Islam dan hukum positi. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam menolak itsbat nikah perkawinan anak dibawah umur pada penetapan Nomor 0092/Pdt.P/2018/PA.Mna adalah Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencukupi umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain. Apabila terjadi penolakan itsbat nikah maka perkawinan itu belum mempunyai kekuatan hukum, karena perkawinannya belum dicatatkan di KUA atau kantor catatan sipil. Status hukum dan dampak perkawinan anak dibawah umur pada penetapan Nomor 0092/Pdt.P/2018/PA.Mna menurut hukum Islam dan hukum positif adalah: a) jika kedua orang tuanya bercerai anak sulit mendapatkan harta gono gini karena secara hukum pernikahannya dianggap belum pernah terjadi menurut Negara. Hubungannya anak dengan harta gono gini, karena bapak atau ibu tetap memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bapak yang bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. b) Istri dan anak juga tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suami meninggal dunia. c) Anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran sebab orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Kata kunci : Penolakan itsbat nikah, perkawinan anak dibawah umu

Keywords


Rejection of itsbat marriage, marriage of minors.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di

Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Undang-Undang

Perkawinan), Jakarta: Kencana, 2011.

Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, cet.

ke-3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Al-Hikmah, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta:

Depag, 2008.

Algra, dkk. Mula Hukum, Jakarta: Binacipta,

J. Satrio,Hukum Keluarga tentang Kedudukan

Anak dalam Undang-Undang, Bandung: Citra Aditya

Bakti, 2000.

______, Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2000.

Nurul Huda Haem, Awas Illegal Wedding, dari

Penghulu Liar hingga Perselingkuhan ,Jakarta: Penerbit Hikmah, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,, 2011.

Permenag Nomor 3 Tahun 1975.

Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor

/Pdt.P/2018/PA.Mna

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di

Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Undang-Undang

Perkawinan). Jakarta: Kencana, 2011

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta:

Asdi Mahasatya, 2011.

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam Dan UndangUndang Perkawinan, cet. ke-2, Yogyakarta: Liberty,

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian

Hukum Normatif, Cetakan ke-8, Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2004.

Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Syafran Sofyan, Putusan Mahkamah Konstitusi

tentang Status Anak Luar Kawin(www.jimlyschool.

com).

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, Cet. Ke-3, 1990.

Hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Ridha

Ibrahim, S.H.I M.H selaku hakim di Pengadilan

Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Bapak Fahmi Hamzah

Rifai, S.H.I selaku hakim di Pengadilan Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Ridha

Ibrahim, S.H.I M.H selaku hakim di Pengadilan

Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Ridha

Ibrahim, S.H.I M.H selaku hakim di Pengadilan

Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Bapak Ahmad Ridha

Ibrahim S.H.I., M.H.selaku hakim di Pengadilan

Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Fahmi Hamzah Rifai,

S.H.I., selaku hakim di Pengadilan Agama Manna.

Hasil wawancara dengan Sudiliharti, S.H.I.selaku

hakim di Pengadilan Agama Manna




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i1.2985

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.