LEMBAGA LEGISLATIF REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Analisis terhadap Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

Yuni Kartika

Abstract


Abstract: The Representative Council of Indonesia (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) has an important position in government with three functions: The legislative function, the supervisory function, and the budget function. Apart from all the special functions it has, it is found that there are several problems related to the implementation of functions owned by the DPR, so it is necessary to explain how the legislative function, monitoring function, and budgeting function are owned by the DPR in perspective of rule of law. Legislation and what are the legislative functions, monitoring functions, and budgeting functions which are owned by the DPR in the perspective of siyasah dusturiyah. Qualitative normative research that uses a statutory approach (statue approach) and a concept approach (concept approach) tries to describe and analyze legal materials related to the problem under study through the documentation study technique (library research). By using the qualitative data analysis method, the results show that both the legislative function, the monitoring function and the budgeting function of the DPR, have all been clearly regulated in the constitution and statutory regulations. However, these functions have not been fully implemented according to the principles of siyasah dusturiyah (Islamic constitutional law). Keywords: People’s Representative Council, DPR Function, Siyasah Dusturiyah. Abstrak: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan yang penting di dalam pemerintahan dengan tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu: Fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Terlepas dari segala fungsi istimewa yang dimilikinya, ditemukan fakta bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyangkut penerapan fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPR, sehingga perlu dijelaskan bagaimana fungsi legislasi, fungsi pengawasan (monitoring), dan fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki oleh DPR dalam perspektif perundang-undangan dan bagaimana pula fungsi legislasi, fungsi pengawasan (monitoring), dan fungsi anggaran (budgeting) yang dimiliki oleh DPR dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian normatif kualitatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (concept approach) ini mencoba mendeskripsikan sekaligus menganalisis bahan-bahan hukum terkait masalah yang diteliti melalui teknik studi dokumentasi (library research). Dengan menggunakan metode analisis data kualitatif diperoleh hasil bahwa baik fungsi legislasi, fungsi monitoring, dan fungsi budgeting yang dimiliki DPR, seluruhnya teah diatur secara jelas di dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan. Namun demikian, fungsi-fungsi yang dimaksud belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip siyasah dusturiyah (hukum tata negara Islam). Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi DPR, Siyasah Dusturiyah

Keywords


People’s Representative Council, DPR Function, Siyasah Dusturiyah.

Full Text:

PDF

References


un Penjara”, kompas.com,

April 2018, artikel diakses pada hari Selasa, tanggal 24 November 2020, pukul 15.42 WIB dari https://

nasional.kompas.com/read/2018/04/24/14032151/

setya-novanto-divonis-15-tahun-penjara?page=all.

Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih

dalam Kehidupan Sehari-hari, Jakarta: Pustaka AlKautsar, 2013.

A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, Jakarta: Kencana

Prenada Media Group, 2011.

________, Fiqh Siyasah, Jakarta: PT. Kencana Prenadamedia Group, 2017.

Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam,

Qiyas Vol. 6, No. 1, April 2021

Bogor: Al-Azhar Fresh Zone Publishing, 2019.

Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Malang: Intrans Publishing, 2011.

Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara, Yogyakarta:

IRCiSoD, 2007.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah, Bandung:

Pustaka Setia, 2015.

Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema

Insani Press, 2001.

Fajrian, “Tiga Pasal Kontroversial UU MD 3”, CNN

Indonesia, 14 Februari 2018, artikel diakses pada hari

Senin, 23 November 2020, pukul 13.31 WIB https://

www.cnnindonesia.com/nasional/20180214082828-

-276055/tiga-pasal-kontroversial-uu-md3.

Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Depok:

Rajawali Pers, 2018.

Ija Suntana, Model Kekuasaan Legislatif dalam

Ketatanegaran Islam, Bandung: PT. Refika Aditama,

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar

Grafika, 2012.

Jeremy Bentham, Teori Perundang-undangan,

Bandung: Nuansa & Nusamedia, 2010.

Kaelan, Pendidikan Pancasila: Edisi Reformasi

, Yogyakarta: Paradigma, 2016.

Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran,

Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1993.

M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan

Fiqhiyah: Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1999.

Muhammad, Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi

Doktrin Politik Islam, Jakarta: PT. Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Rozak, A. Ubaedillah & Abdul, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN

Syarif Hidayatullah & Prenada Media Group, 2015.

Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-nilai Karakter Bangsa) di Perguruan

Tinggi, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Toto Pribadi, Sistem Politik Indonesia, Jakarta:

Universitas Terbuka, 2009.

T. Effendy Suryana dan Kaswan, Pancasila & Ketahanan Jati Diri Bangsa, Bandung: Refika Aditama,

Qaradhawy, Yusuf al-, Fiqh Negara, Jakarta: Robbani Press, 1997.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17

Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang

Perubahan Ketiga Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi

Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi

Negara




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i1.2983

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.