TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR: 1/G/2018/PTUN.BKL)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Bernard L. Tanya, dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta:
Genta Publishing, 2013.
Dwisvimiar, Inge Keadilan dalam Perspektif Filsafat
Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No.3
September 2011.
Hans Kelsen. Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar
Ilmu Hukum Normatif, terj., Bandung: Nusamedia &
Nuansa, 2007.
Imam Mahdi, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2011.
Ilham Hadi, Proses Hukum Oknum Polisi yang
Melakukan Tindak Pidana, https://bit.ly/HukumPidanaPolri. Diakses pada 20 November 2020, Pukul.
:42 Wib.
Ian McLeod, Legal Method, London:
Macmillan,1999.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian
Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing,
Kombes (Pol) Slamet Pribadi. BNN: 4
Juta Orang Terjerat Narkoba, https://bit.ly/
BNN_4JutaOrangTerjeratNarkoba. Diakses: 24 November 2020, Pukul. 19:55 Wib.
Lembar Persangkaan Pelanggaran Kode Etik, Nomor: Skn/ 9/ V/2016/Subbid Waprof.
Nasution, Bahder Johan Kajian Filosofis tentang
Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern, Yustisia, Nol. 3 No. 2 Mei- Agustus
Pasal 5 Huruf a, PP No 2/2003 jo. Pasal 6 dan
Pasal 7 Perkapolri No. 14/2011).
Pasal 29 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peter Mahmuda Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
_____________________, Penelitian Hukum, Edisi
Revisi , Jakarta: Kencana, 2017.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia: Introduction to the Indonesian Administrative Law. Yogyakarta: Gadjah Mada Untiversity
Press, 2011.
Putusan No.1/G/2018/PTUN.BKL, hlm 18. Putusan.mahkamahagung.go.id.
Putusan No.1/G/2018/PTUN.BKL. PP No. 2/2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 8 dan
Pasal 9.
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan/atau Pasal
huruf c Perkapolri No. 14/2011 tentang KEPP jo
Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003.
Pasal 13 ayat (1) PP No. 1/2003.
Pasal 20 Perkapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik
Profesi.
Rangkuti, Afifa SH.,M.Hum, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Islam”, TAZKIYA: Jurnal Pendidikan
Islam , Vol. VI, No. 1, Januari-Juni 2017.
Sengketa Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh Volume 7 Nomor 2- September 2019.
Titik Triwulan T., & Kombes Pol. Dr. H. Ismu Gunadi Widodo, SH.,MH.,MM. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
______________, dkk, Konstruksi Hukum Tata
Negara Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup, 2010.
Sesuai dengan Pasal 30 UU No. 14/1985 tentang
MA, telah diubah dengan UU No. 5/2004 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 3/2009.
Safitri Wikan Nawang Sari & Eroy Aryadi, Mekanisme Penyelesaian Perkara Pelanggaran Kode Etik
Profesi Polri dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
yang Dilakukan Oknum Polri (Studi Kasus di Polres
Banjarbaru Kalimantan Selatan),
Tuntutan Pelanggaran Kode Etik, Nomor: TUT –
IV/2016/Subbidwabprof, 13 Mei 2016.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pasal 3.
Wawancara Penulis dengan Narasumber, Kepala
TUN Bengkulu, Baherman, MH. Kamis, 11 Desember
di PTUN Bengkulu.
Wawancara dengan informan, Ketua PTUN Bengkulu, Baherman SH, M.H di kantornya. Pada Desember 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i1.2982
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.