PROSEDUR PERKAWINAN ANGGOTA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH WAROHMA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Titi Aiza

Abstract


Abstract: The purpose of this study was to reveal the marriage procedures and household construction of sakinah, mawaddah and warahmah for members of the Bengkulu Regional Police according to Islamic family law. This research was conducted with a qualitative descriptive approach (Library research) using data collection tools for direct interviews with informants, namely the Bureau of Human Resources, Civil Servants, members of the National Police and added with observation and documentation of the location of the research, then continued with analysis using the Milles and Hubberman analysis model, namely data reduction. , display data, data verification and conclusion, then do a SWOT analysis to get the strengths and weaknesses. The findings of the study reveal that the procedure for conducting pre-marital hearings for members of the Polda Bengkulu is that members of the National Police who wish to marry are required to complete the required documents, seen from the point of view of Maslaursah Mursalah that it is highly recommended to hold a prenuptial procedure trial for members of the National Police, because in terms of Islamic law, pre-marriage guidance has been implemented optimally and quite effectively, in order to support members of the National Police and prospective husband or wife in forming Sakinah, mawaddah, wa rahmah families. The concept of the sakinah family is to build the foundation of a sakinah family with a strong religion, planning a strong marriage to a sakinah family by getting married in adulthood, managing family conflicts by understanding the perspective of conflict and the principle of problem solving. Keywords: Marriage Procedure, Sakinah Family, Mawaddah, Warohmah. Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan prosedur perkawinan Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu sebelum perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh anggota Kepolisian Daerah Bengkulu baik berupa surat surat maupun syarat yang harus dipenuhi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif (Library researh) mempergunakan alat pengumpulan data wawancara langsung kepada informan yaitu Anggota Biro Sumber Daya Manusia Polda Bengkulu serta di tambah dengan observasi awal dan dokumentasi lokasi penelitian, kemudian dilanjutkan dengan analisis mempergunakan model analisis Milles dan Hubberman yaitu data reduction, data display, data verification dan conclusion, kemudian dilakukan analisis SWOT untuk mendapatkan faktor-faktor kekuatan dan kelemahannya. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa prosedur perkawinan bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu adalah para anggota Polri yang ingin menikah diwajibkan melengkapi berkas persyaratan, yang terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara perkawinan,perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tengtang perubahan atas Pertauran Kapolri nomor 9 Tahun 2010. dilihat dari sudut pandang Maslahah Mursalah sangat dianjurkan untuk melaksanakan sidang pra nikah yang termasuk di salah satu prosedur perkawinan bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu yang akan melangsungkan pernikahan. Diadakannya sidang pra nikah bagi anggota Kepolisian Daerah Bengkulu akan membuat paham dan mengerti bagi calon pasangan Anggota Kepolsian tersebut akan tugas dan tanggung jawab anggota Kepolisian sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat , Dalam hukum Islam (Maslahah Mursalah) sidang Pra nikah sangat dianjurkan, dengan adanya sidang pra nikah diharapkan akan tercipta keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah bagi Anggota Kepolisian Daerah Bengkulu. Kata kunci : Prosedur Perkawinah, Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warohmah

Keywords


Marriage Procedure, Sakinah Family, Mawaddah, Warohmah.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta:

Kencana Prenada Media Group, 2008.

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih Islam, Jakarta:

Titi Aiza: Prosedur Perkawinan Anggota Kepolisian 21

Kencana, 2006.

Andi Hakim Nasution. Membina keluarga Bahagia,

Jakarta: Pustaka Antara,1993.

Ainul Yakin, “Urgensi Teori Maqashid al-Syari’ah

Dalam Penetapan Hukum Islam Dengan Pendekatan

Maslahah al-Mursalah”, Jurnal at-Turas, 01 (JanuariJuni,215).

Biro SDM Polda Bengkulu, wawancara pribadi,

tanggal 1 Juli 2020.

Djoko Prakorso, I Ketut Murtika, Asaz-asaz Hukum

Perkawinan di Indonesia, Jakarta; PT. Bina Aksara,

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya dilengkapi Asbabul Nuzul, Jakarta: Lentera

Optima Pustaka, 2011.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an

dan Terjemahnya, Bandung: Syqma, 2017.

Fuad Kauman dan Nipan, Membimbing Isteri Mendampingi Suami, Yogyakarta: Mitra Usaha, 1997.

Imam An-Nawawi, Terjemah Syarah Shahih Muslim, Pembahasan Tentang Nikah, Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Buku Panduan Sidang Pembinaan Nikah Di Lingkungan Polri,

Jakarta: Biro Watpres SSdm Polri, 2017.

Khalid Abdurrahman Al-Ikk, Kado Pintar Nikah,

Semarang: Pustaka Adnan, 2012.

Musnawar Tohari, Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan dan Konseling, Yogyakarta: UII Pres, 1992.

Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Tarmidzi, Seleksi Hadits Shahih dari Kitab Sunan

Tirmdzi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Muhammad Thalib, Kado Keluarga Sakinah 40

Tanggung Jawa Suami Isteri, Yogyakarta: Hidayah

Ilahi, 2003.

Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2010 tentang Tentang tata cara pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan

Rujuk, bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara

Republik Indonesia.

Rufah Abdullah, Perjanjian Dalam Perkawinan

Presfektif Hukum Islam dan Perundang Undangan,

Vol 3 No1, 2016.

Satjipto Raharjo, dan Anton Tabah, Polisi Pelaku

Dan Pemikir, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,

Wulandari, Landasan Teori Pembinaan, dikutip

dari http: // eprints. walisongoac. id/6616/3/Bab%20

II%282%29.pdf diakses 30 Mei 2020.

Zurifah Nurdin dalam Robert Bogdan & Steven J

Tailor, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Surabaya : Usaha Nasional,1992




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v6i1.2981

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.