TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TRADISI BUBUWARANG SEBAGAI PERSYARATAN PERKAWINAN DI DESA TEGALGUBUG, KABUPATEN CIREBON DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Farah Fadhilahi, Bambang Daru Nugroho, Eidy Sandra

Abstract


Abstract: There is a phenomenon where a tradition called the bubuwarang tradition becomes an obligation if someone wants to have a marriage. Bubuwarang is a gift from the prospective groom’s family to the prospective bride’s parents in a pre-wedding procession, namely before the engagement. If the tradition is not fulfilled it can cause a marriage to be postponed or even fail. This study aims to obtain legal certainty about the validity of marriage within the bubuwarang tradition and to see the views of customary law and Islamic law on the bubuwarang tradition. This research uses a normative juridicial approach and descriptive analytical research specifications, namely by describing the laws and regulations related to the event being studied, in this case regarding the bubuwarang tradition as a marriage requirement in Tegalgubug Village, Cirebon Regency, then reviewed with secondary data. Data analysis was carried out using qualitative juridicial methods to produce descriptive data. The results of the study show that the validity of marriage in the presence of the bubuwarang tradition in terms of Islamic law associated with the marriage law is valid because the bubuwarang tradition is not included in the legal requirements of marriage regulated in Islamic law and marriage law. The fulfillment of the bubuwarang tradition does not affect the validity of the marriage. The view of customary law is that if the bubuwarang tradition is not carried out, it will have an impact on the assessment of the prospective bride’s family on the social status of the prospective groom’s family in fulfilling the bubuwarang, besides that there are social sanctions, namely being the subject of discussion from the surrounding community. In general, they will look down on the prospective groom’s family. Despite the view of Islamic law on the implementation of the bubuwarang tradition is permissible, if the conditions are forced and the Islamic teachings are violated, the law becomes prohibited. Keywords: Marriage, Bubuwarang Tradition, Marriage Requirements. Abstrak: Terdapat fenomena dimana sebuah tradisi yang bernama tradisi bubuwarang menjadi sebuah kewajiban apabila seseorang ingin melakukan perkawinan. Bubuwarang dapat diartikan sebagai pemberian dari keluarga calon mempelai pria kepada orang tua calon mempelai wanita dalam prosesi pra-nikah, yakni sebelum tunangan. Apabila besaran bubuwarang yang akan diberikan tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menyebabkan ditunda atau bahkan gagalnya suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum tentang keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang serta untuk melihat pandangan hukum adat dan hukum Islam terhadap tradisi bubuwarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan terkait peristiwa yang sedang diteliti, dalam hal ini mengenai tradisi bubuwarang sebagai persyaratan perkawinan di Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon, kemudian ditinjau dengan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan dengan adanya tradisi bubuwarang ditinjau dari hukum Islam dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan adalah sah, karena tradisi bubuwarang tidak termasuk ke dalam syarat sahnya perkawinan yang diatur dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Pandangan hukum adat apabila tradisi bubuwarang tidak dilaksanakan maka berdampak pada penilaian keluarga calon mempelai wanita terhadap status sosial dari keluarga calon mempelai pria dalam memenuhi bubuwarang tersebut, selain itu terdapat sanksi sosial yaitu menjadi bahan perbincangan dari masyarakat sekitar yang pada umumnya akan memandang rendah keluarga calon mempelai pria, sedangkan pandangan hukum Islam atas pelaksanaan tradisi bubuwarang tersebut hukumnya mubah atau dibolehkan, namun apabila memaksakan keadaan dan melanggar ajaran Islam maka hukumnya menjadi haram. Kata Kunci: Perkawinan, Tradisi Bubuwarang, Persyaratan Perkawinan

Keywords


Marriage, Bubuwarang Tradition, Marriage Requirements.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahyuni Yunus, Hukum Perkawinan dan Itsbat

Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum,

Humanities Genius, Makasar, 2020.

Cholil Mansyur, Sosiologi Masyarakat Kota dan

Desa, Usaha Nasional, Surabaya, 1994.

C. S. T. Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum

Indonesia, PT. Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Edisi Revisi Menurut Perundangan, Hukum Adat,

Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2022.

Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty

Yogyakarta, Yogyakarta, 1981.

Isis Ikhwansyah, Sonny Desi Judiasih dan Rani

Suryani Pustikasari, Hukum Kepailitan; Analisis Hukum Perselisihan & Hukum Keluarga Serta Harta

Benda Perkawinan, Keni Media, Bandung, 2012.

Mawardi Muzamil dan Anis Mashdurohatun, Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat dan

Islam), Madina Semarang, Semarang, 2014.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, UPT. Mataram University Press, Mataram, 2020.

M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga

Dalam Islam, Siraja, Jakarta, 2006.

Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan

Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di

Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta,

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sumanto Al Qutuby & Izak Y. M. Lattu, Tradisi dan

Kebudayaan Nusantara, Lembaga Studi Sosial dan

Agama (eLSA) Press, Semarang, 2019.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,

Cet-3, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Farah, Bambang, Eidy: Tinjauan Yuridis Terhadap Tradisi Bubuwarang 189

Jurnal

Al Hilal Mallarangeng, “Peminangan Adat Kaili Dalam Tinjauan Fikih Dalam Kompilasi Hukum Islam”,

Jurnal Diskursus Islam, Volume 1, Nomor 2, 2013.

Zaka Firma Aditya dan Rizkisyabana Yulistyaputri, “Romantisme Sistem Hukum di Indonesia: Kajian

Atas Konstribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia”, Jurnal

Rechtsvinding, Volume 8, Nomor 1, 2019.

Reski Daeng, Selvie Rumampuk, Mahyudin Damis,

“Tradisi Uang Panai’ Sebagai Budaya Bugis (Studi

Kasus Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara)”, Jurnal

Holistik, Volume 12, Nomor 2, 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang

Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang

Kompilasi Hukum Islam.

Sumber Lain

Ansori, “Prinsip Islam Dalam Merespon Tradisi

(Adat/’Urf)”, , [21/09/22].

Ibnu Katsir, “Tafsir Surat Adz-Dzariyat Ayat 47-51”,

.

Hasil wawancara dengan Dian Witahara, Warga

Desa Tegalgubug, Kabupaten Cirebon.

Hasil wawancara dengan Endang Hasbullah, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Bandung.

Hasil wawancara dengan Moh Balya, Warga Desa

Tegalgubug, Kabupaten Cirebon.

Hasil wawancara dengan Nevran A.B, Warga Desa

Tegalgubug, Kabupaten Cirebon.

Hasil wawancara dengan Suherman Ediansyah,

Anggota Bidang Fatwa MUI Jawa Barat




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i2.2978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.