TANGGUNG JAWAB HUKUM ORANG TUA ATAS KEHAMILAN YANG TIDAK DIHARAPKAN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL DIHUBUNGKAN DENGAN HAK HIDUP JANIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG TELAH DIUBAH KEDUA KALINYA DAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Nadhira Shafiya, Veronica Komalawati, Agus Kilkoda

Abstract


Abstract: Since the enactment of the Child Protection Law, the Indonesian government expects that every parent is responsible for preventing underage marriages. In fact, underage marriages can be carried out because there is an opportunity, namely by granting dispensation. Many minors who experience unintended pregnancies, so that parents consider to carry out underage marriages. This has caused a lot of imbalances that should have been prohibited but who filed for dispensation because the child was already pregnant. This study uses a juridical-normative method with research specifications using descriptive analysis. Data collection techniques were carried out by means of library research to obtain secondary data and interviews to complete data that were not obtained from primary and secondary data, then the data obtained were analyzed using qualitative juridical methods. Results Based on the research, it is described about the legal protection of the right to life of the fetus not only because of a legal marriage. The fetus is one of the early stages of human life before it is born and becomes the subject of law. So that the fulfillment of the right to life of the fetus must still be protected even though it is an unwanted marriage due to sexual violence. Key Words : Child marriage, Unwanted Pregnancy, Protection of Children’s Rights Abstrak: Sejak diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Anak pemerintah Indonesia mengharapkan bahwa setiap orang tua bertanggung jawab terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur. Pada kenyataannya dilangsungkannya perkawinan di bawah umur dapat dilakukan karena terdapat suatu peluang yaitu dengan pengabulan dispensasi. Masih banyak anak yang mengalami kehamilan tidak diharapkan, sehingga timbul pertimbangan orang tua untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur. Hal ini yang menimbulkan ketidakseimbangan karena seharusnya hal tersebut dilarang tapi banyak orang tua yang mengajukan dispensasi karena alasan anaknya sudah hamil.Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara untuk melengkapi data yang tidak didapatkan dari data primer dan sekunder, selanjutnya data yang diperoleh dianilisis dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diuraikan mengenai perlindungan hukum terhadap hak hidup janin tidak hanya karena perkawinan yang sah. Janin merupakan salah satu tahap awal kehidupan manusia sebelum ia lahir dan menjadi subjek hukum. Sehingga pemenuhan terhadap hak hidup janin tetap harus dilindungi walaupun merupakan kehamilan yang tidak diharapkan akibat kekerasan seksual. Kata Kunci : Perkawinan Anak, Kehamilan Tidak Dikehendaki, Perlindungan Hak Anak

Keywords


Child marriage, Unwanted Pregnancy, Protection of Children’s Rights

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku :

Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2000)

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara,

Raja Grafindo Persada, Jakarta

Nuansa Aulia, 2009, Kompilasi Hukum Islam :

Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum

Perwakafan, cet.II, Bandung : Tim Redaksi Nuansa

Aulia

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV

Mandar Maju, Bandung, 2011

Syafiq Hasyim, 1999, Menakar Harga Perempuan.

Bandung: Mizan

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan

Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Zakaria Ahmad, Hukum Anak Dalam Islam, Bulan

Bintang:Jakarta, 2004

Hardjon, Perlindungan Hukum Terhadap Anak,

Eresco, Jakarta, 2007

Munir Syahrizal, Hak Asasi Manusia: Keadidayaan

Kejahatan Kemanusiaan, (Jakarta: pressindo Akademika, 2013),

Rizky Ariestandi Irmansyah, Hukum, Hak Asasi

Manusia Dan Demokrasi, Yogyakarta, 2013

Mardi Chandra, 2018, Aspek Perlindungan Anak

Indonesia (Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah

Umur), Prenamedia Group : Jakarta

Syafiq Hasyim, 1999, Menakar Harga Perempuan.

Bandung: Mizan

Jurnal :

Asman, Pernikahan di Bawah Umur Akibat Hamil

di Luar Nikah dan Dampak Psikologis Pada Anak di

Desa Makrampai Kalimantan Barat, Jurnal Hukum Islam Vol. 4, No. 1, 2019

Auliya Ghazna Nizam, Hak-hak Keperdataan Janin dalam Hukum Islam dan Peraturan PerundangUndangan di Indonesia, Vol. 52, No. 1, Juni 2018,

hlm.78

Disa Dwi Fajrina, Resiliensi Pada Remaja Putri

Yang Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan Akibat

Kekerasan Seksual, Vol. 1, No.1, Oktober 2012

Febriana, Liza Kurnia Sari, Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kehamilan Tidak Diinginkan Di Indonesia

Tahun 2017, Seminar Nasional Official Statistics 2019:

Pengembangan Official Statistics Dalam Mendukung

Implementasi Sdg’s

Henni Muchtar, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia”,

Vol. XIV No. 1, 2015

Ni Nyoman Juwita Arsawati, dkk., Anak Korban

Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan GendeR, Vol

No.2 - Juni 2019, hlm. 239

Rahdinal Fathanah, Rachmi Sulistyarini, Tanggung

Jawab Anak Dalam Memelihara Orang Tua Terkait

Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor

Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Volume 5, Nomor

, (2020)

Rini Fitriani, Peranan Penyelenggara Perlindungan

Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak

Anak,Jurnal Hukum Volume 11, Nomor 2, (2016)

Riza Yuniar Sari, Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia, Volume

, Nomor 01, Juni 2013

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV

Mandar Maju, Bandung, 2011

Veronica Komalawati, Hak Hidup Janin Dalam

Proses Persalinan Ditinjau Dari Profesi Dokter Dan

Bidan Di Indonesia, Volume 1, Nomor 1, November

, hlm. 1

Zulfiani, Z., Kajian Hukum terhadap Perkawinan

Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970. Jurnal Hukum Samudra Keadilan,

Lainnya :

Bkkbn, Usia Pernikahan Ideal 21-25 Tahun. Di-

nadhira, veronica, agus: Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Atas Kehamilan 237

akses pada tanggal 15 November 2021. Https://Www.

Bkkbn.Go.Id/Detailpost/B Kkbn-Usia-Pernikahan-Ideal-21-25 Tahun

Peraturan Perundang-undangan:

KUHPerdata

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002

Undang-undang Nomor 36 Tahun 200




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i2.2975

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.