PERLINDUNGAN HAK ANAK YANG DIKUASAI OLEH PIHAK YANG TIDAK MENDAPAT HAK ASUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Rifanisa Arda Siregar, Hazar Kusmayanti

Abstract


Abstract: The struggle for child custody is one of the problems that arise from divorce. Both parents who are divorced each feel better and are entitled to child custody. The struggle for child custody has indirectly violated the rights of the child so that the need for protection of the rights of the child and the imposition of sanctions on those who do not carry out the judge’s decision and violate the rights of the child. This study aims to determine the legal remedies that can be given to children in order to protect children’s rights after their parents’ divorce and the legal consequences for those who do not have custody who control the child forcibly. The research method used is a normative juridical approach using literature study materials by collecting primary and secondary legal sources, reviewing, and analyzing according to the topics discussed in this study. According to the results of this study, there are children’s rights that must be protected after parental divorce as regulated in the Marriage Law and Child Protection Act, and it is also necessary to pay attention to the best principle for children in all actions related to children. Keywords: Children’s Rights, Legal Protection, Positive Law. Abstrak: Perebutan hak asuh anak merupakan salah satu persoalan yang timbul dari perceraian. Kedua orang tua yang bercerai masing-masing merasa lebih baik dan berhak untuk mendapatkan hak asuh anak.Perebutan hak asuh anak secara tidak langsung telah melanggar hak anak sehingga diperlukannya perlindungan terhadap hak anak dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak menjalankan putusan hakim dan melanggar hak anak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat diberikan kepada anak guna melindungi hak-hak anak pasca perceraian orang tuanya dan akibat hukum terhadap pihak yang tidak mendapat hak asuh yang menguasai anak secara paksa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan bahan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan sumber hukum primer dan sekunder, mengkaji, dan menganalisa sesuai dengan topik pembahasan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, terdapat hak-hak anak yang harus dilindungi pasca perceraian orang tua sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, serta perlu diperhatikan pula asas yang terbaik bagi anak dalam segala tindakan terkait anak. Kata kunci: Hak Anak, Perlindungan Hukum, Hukum Positif

Keywords


Children’s Rights, Legal Protection, Positive Law.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Nurhadi.Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak

di Bawah Umur Pasca Perceraian.Bandung:Mandar

Maju, 2021.

Lubis, Sulaikin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama, 2005.

Nuruddin, Amir. Hukum Perdata Islam Indonesia.

Jakarta: Kencana, 2006.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: P.T Alumni, 2004.

Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta: Intermasa, 1985.

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata Dalam Perspektif

BW. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.

Saputra, Aldi dan Muhamad Tanto

Mulyana.“Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perlindungan Anak”.De Juncto Delictio Vol 2

No.1, 2022.

Hyoscyamina, Darosy E. “Peran Keluarga Dalam

Membangun Karakter Anak”. Jurnal Psikologi Undip

Vol. 10 No. 2, 2011.

Efendi, Zulfan. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh

Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri yang Murtad dalam

Perkara Nomor: 398/Pdt.G/2013/PA.Pbr di Pengadilan Agama Pekanbaru)”.Jurnal Syariah dan Hukum

Vol. 2 No. 1, 2020.

Iksan, Adnan, dan Khairunnisa. “Perlindungan

Anak Pasca Perceraian Orang Tua”.Jurnal Fundamen-

Qiyas Vol. 7, No. 2, Oktober 2022

tal Vol. 9 No.1, 2020.

Munawir. “Implementasi Eksekusi Uang Paksa

(Dwangsom)”. Justicia Islamica Vol. 12 No.2, 2015.

Navisa, Fitria Dewi. “Perlindungan HUkum Bagi

Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak

Mendapat Hak Asuh”.Jatiswara Vol. 35 No.2, 2020.

Nibras Syafriani Manna, Shinta Doriza, dan Maya

Oktavia. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian

Pada Keluarga di Indonesia”. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, Vol.6 No.1, 2021.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang

Kesejahteraan Anak

Undang-Undang No.7 Tahun 1989 jo UU No. 50

Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidan




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i2.2973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.