PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DI BENCOOLEN MALL KOTA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

M. Rulian Frabio

Abstract


Abstract: The formulation of the problem in this study which includes how to fulfill the rights of women workers in Bencoolen Mall in the perspective of positive law and Islamic law? The type of research used is field research (Field Research). Data collection techniques were carried out through observation, interviews and documentation. This study concludes that 1). The implementation of the fulfillment of the rights of women workers at Bencoolen Mall in the perspective of positive law and Islamic law has been fulfilled and implemented optimally. 2). Fulfillment of the rights of women workers is regulated in 15 (fifteen) laws and regulations, essentially there are eight rights of women workers guaranteed by the government given by Bencoolen Mall to its female workers. The rights that must be obtained by female workers consist of: the right to rest for menstruation, the right to get protection during pregnancy and the prohibition of layoffs for workers who are married, pregnant, and giving birth, the right to rest during pregnancy, abortion and childbirth, and the opportunity to breastfeed. Furthermore, the obligations that must be carried out by the company in fulfilling the rights of women workers consist of: the obligation to provide breastfeeding facilities, the obligation not to discriminate and employ women workers at night and the obligation to guarantee protection from violence and harassment. 3). In the study of Islamic law, it shows that the rights of women workers are very much considered, especially in aspects related to the fulfillment of the rights to the income earned from the work. The right to get an appropriate wage (sura An-Nissa: 32, An-Nisa: 124), the right to leave and work relief (sura Al-Baqarah: 286) and the right to get comfort and protection (At-Taubah: 71 and An-Nissa: 34). Keywords: Women Workers Rights, Islamic Law, Positive Law. Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini yang meliputi bagaimana pemenuhan hak pekerja perempuan di Bencoolen Mall dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam? Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Pelaksanaan pemenuhan hak pekerja perempuan di bencoolen mall dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam sudah terpenuhi dan terlaksana dengan maksimal. 2). Pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tersebut diatur di dalam 15 (Lima belas) peraturan perundang-undangan yang intinya terdapat delapan hak pekerja perempuan yang dijamin oleh pemerintah yang diberikan oleh bencoolen mallkepada pekerja perempuannya. Hak yang wajib didapat oleh pekerja Perempuan terdiri dari: Hak Istirahat haid, Hak mendapatkan Perlindungan saat hamil dan larangan PHK bagi pekerja yang menikah, hamil, dan melahirkan, Hak Istirahat Hamil, Gugur Kandungan dan Melahirkan, dan Kesempatan menyusui. Selanjutnya Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dalam memenuhi hak pekerja perempuan yang terdiri dari: kewajiban menyediakan fasilitas menyusui, kewajiban untuk tidak melakukan deskriminasi dan mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari dan kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan. 3). Dalam kajian hukum Islam menunjukan bahwa hak pekerja perempuan sangat diperhatikan terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan segi hak pemenuhan atas pendapatan yang diperoleh atas pekerjaan tersebut. Hak mendapatkan upah yang sesuai (surah AnNissa: 32, An-Nisa: 124), hak cuti dan keringanan pekerjaan (surah Al-Baqarah: 286) dan hak mendapatkan kenyamanan dan perlindungan (At-Taubah: 71 dan An-Nissa: 34). Kata Kunci: Hak Pekerja Perempuan, Hukum Islam, Hukum Positif

Keywords


Women Workers Rights, Islamic Law, Positive Law

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdillah Muhammad, Abi bin Ismail. Shahih

Bukhari. Lebanon: Hadist No 2261, Dar Al-Kutub AlIlmiyah.

Abdul Wafi, Ali. Huququl Insaan Fil Islam Al-Wajidy. Solo: Pustaka Mantiq, 1991.

Abdullah Seib Al-Hatimy, Said. Cintra Sebuah

Identitas Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah. Surabaya: Risalah Gusti, 1994.

Adisu, Aditus. dan Libertus Jehani, Panduan

Hukum Pekerja Hak-hak Pekerja Perempuan. Tanggerang: VisiMedia, 2007. Cetakan Ke-2.

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor:

Penerbit Ghalia Indonesia, 2010. Cetakan Ke-1.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2013.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang

Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Darajat, Zakiah. Islam dan Peranan Perempuan.

Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Yamumu Abul A’la Al-Maududi, Purda and The Stetes of Women in Islam, 1969.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an

Dan Terjemahnya, Surabaya: CV. Jaya Sakti, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra, 1971.

Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah, Jakarta: Gema Insani, 2005.

Djumhur. Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah.

Bandung: CV Ilmu, 2004.

Edi Kusnadi. Metodologi Penelitian Aplikasi. Jakarta: Ramayana, 2008.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi

Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Halim Abu Syuqqah, Abdul. Tahrir al-Mar`ah fi

‘Ashr al-Risalah. Kuwait: Dar al-Qalam, cet. VI, 2002.

Jilid 2.

Hardjoprajitno, Purbandi. Hukum Ketenagakerjaan. Banten: Universitas Terbuka, 2010.

Hernawan, Ari. Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja.

Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2012.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan

Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Imanuddin Abdurrahim, Muhammad. Pekerja

Perempuan dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka

Cidesindo, 1998.

Jaya, Febri. Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia dan

Malaysia. Jakarta: Suluh Media, 2014.

Ka’bah, Rifyal. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Universitas Yasri, 1999.

Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum

Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum KetengakerjaanIndonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Margiyanti, L. Hak-hak Perempuan dalam Islam.

Yogyakarta: LSPA, 2000.

Marzuki. Metedologi Riset. Yogyakarta: Prasetia

Widia Pratama Yogyakarta, 2000.

M. Rulian Frabio: Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Bencoolen Mall 159

Masduki, Mahfudz. Tafsir Al-Misbah M.Quraish

Shihab: Kajian Atas Amtsal Al-Quran. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2012.

Muhammad Husain Fadhullah, Sayid. Dunia

Perempuan Dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000.

Muhibbuthabary. Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan Dalam Sistem Hukum

Indonesia. Jakarta: Jurnal Asy-Syari’ah. 2015.

Muladi. Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep,

dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan

Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Salkind, N. J. Encyclopedia of research design.

Sage Publications, 2010.

Sayyid Thanthawi, Muhammad. Al-Mar`Ah Fi AlIslam. Mesir: Maktabah Akhbar al-Yaum al-Islamiyah,

t.t.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum.

Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.

Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Suhandjati, Sukri Sri. Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Gender. Yogyakarta: Gama Media,

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar

Grafika, 2009. Cetakan Ke-1.

Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2010.

Cetakan Ke-1.

Tim Penyusun. Pedoman Penulisan Tesis. Bengkulu: Program Pascasarjana IAIN Bengkulu, 2020.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca

Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ambarwati, A. Tenaga Kerja Perempuan dalam

Perspektif Islam. Muwâzâh, Vol. 1, No. 2, 2009.

Atika Putri Fajrina, Pinadumi. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Hukum

Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019.

Badruzaman, Abad. Protret Kaum Perempuan PraIslam Dalam Al-Qur`An. QOF, Volume 3 Nomor 2,

Juli 2019.

Balik, Agustina dan Yosia Hetharie, “Aspek Keadilan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Outsorcing”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2020.

Djakaria, Mulyani. Perlindungan Hukum Bagi

Pekerja Perempuan Untuk Memperoleh Hak Hak

Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi.

Jurnal Bina Mulia Hukum, volume 3, Nomor 1 (september 2018).

Febriyanti, Rizka. Analisis Hukum Islam Tentang

Undang-Undang Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Yang Bekerja Di Malam Hari ( Studi

Kasus Di Konter Iman Jaya Jalan Teuku Cik Ditiro,

Sumber Rejo Kemiling Kota Bandar Lampung). Skripsi: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden

Intan Lampung, 2021.

G.Z Mambu, Joupy. Aspek Perlindungan Hukum

Terhadap Pekerja Perempuan (Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Skipsi: Fakultas Hukum

Universitas Negeri Manado, 2013.

Lestari, Novi. dan Elan Jaelani. Tinjauan Hukum

Islam Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan. Al Amwal: Vol. 1, No. 1, Agustus 2018.

Magdalena, R. Kedudukan Perempuan Dalam

Perjalanan Sejarah (Studi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Masyarakat Islam)”. Harkat an-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol. II, No. 1, 2017.

Muhammad Djamarah, Imarah. Ketika Perempuan

Lebih Utama dari Pria. Jakarta: Pustaka Maghfirah,

Noorchasanah, N. Hak Pendapatan Pekerja Perempuan dalam Al-Qur’an. Khazanah Theologia, Vol. 2

No. 2.

Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan.

Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu

Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan

Kerja.

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang

Qiyas Vol. 7, No. 2, Oktober 2022

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Peraturan Bersama 3 Menteri yakni: Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagakerjaan,

dan Menteri Kesehatan No. 48/Men.PP/XII/2008,

PER. 27/ MEN/ XII/ 2008, dan No. 1177/ Menkes/ PB/

XII/ 2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama

Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha

yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan

antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan

Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air

Susu Ibu

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)

di Tempat Kerja




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i2.2970

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.