Akibat Hukum Poligami yang Dilakukan dengan Nikah Siri dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan Nomor 1548/Pdt.G/2019/PA.JB)

Leman Setia Budi, Marjan Miharja

Abstract


Abstract: Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. Every marriage event must be recorded in an official institution, namely the Office of Religious Affairs so that it has legal force as evidenced by a Marriage Book. The fact that occurs in society, many marriages are not registered at the Office of Religious Affairs, because they carry out the marriage by means of unregistered marriage, especially in the practice of polygamy. The method used in this study is a normative juridical method with a law approach. The results of the study indicate that the legal position of polygamy carried out with unregistered marriage according to Law Number 1 of 1974 as amended by Law No. 16 of 2019 is illegal in the eyes of the law, because it is not in accordance with applicable regulations in the State of Indonesia so it does not have legal force and not registered with the Office of Religious Affairs. So Law Number 1 of 1974 concerning Marriage only recognizes polygamy registered at the KUA with permission from the Religious Courts. The legal consequence of the practice of polygamy by means of unregistered marriage is that the second wife who is married in an unregistered manner cannot demand her husband to provide physical and spiritual support if the husband leaves her, because the marriage is not considered valid by the State, the child of a wife who is married siri is also considered an illegitimate child who is not legally married. there is a civil relationship with his father, so it is difficult to go to school because there is no birth certificate and this shows the administrative arrangements that are not smooth. Keywords: Legal Consequences, Polygamy, Siri Marriage. Abstrak: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap peristiwa perkawinan harus dicatat di lembaga yang resmi yakni Kantor Urusan Agama agar memiliki kekuatan hukum yang dibuktikan dengan Buku Nikah. Fakta yang terjadi di masyarakat, banyak perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, karena mereka melakukan perkawinan itu dengan cara nikah siri khususnya dalam praktik poligami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum poligami yang dilakukan dengan nikah siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nonor 16 Tahun 2019 adalah ilegal di mata hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwinan hanya mengakui poligami yang tercatat di KUA dengan melalui izin dari Pengadilan Agama. Akibat hukum dari praktik poligami dengan cara nikah siri adalah istri kedua yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah lahir dan bathin jika suami meninggalkannya, karena pernikahannya tidak dianggap sah oleh Negara, anak dari istri yang dinikahi siri juga dianggap anak haram yang tidak ada hubungan keperdataan terhadap ayahnya, sehingga sulit untuk masuk sekolah karena tidak ada akta kelahiran dan ini menunjukkan pada pengurusan administrasi yang tidak lancar. Kata kunci: Akibat Hukum, Poligami, Nikah Siri.

Keywords


Legal Consequences, Polygamy, Siri Marriage

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Majid Mahmud Mathlub, Panduan Hukum

Keluarga Sakinah, (Surakarta: Era Intermedia, 2005).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Group,

.

Abdul Nasir Taufiq, Poligami Ditinjau dari Segi

Agama, Sosial dan Perundang-undangan, (Jakarta:

Bulan Bintang, 2015).

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,

(Yogyakarta: UII Pers, 2004).

Ahmad Tholabi Kharlie, Kodifikasi Hukum keluarga Islam Kontemporer (Pembaharuan, Pendekatanm

dan Elastisitas Penerapan Hukum), (Jakarta: Kencana, 2020).

Ali Imron, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,

(Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015).

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Leman, Marjan: Akibat Hukum Poligami yang Dilakukan dengan Nikah Sirih 227

Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, (Yogyakarta:

Al-Kautsar, 1990).

Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak dicatat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, “Laporan Telaah Perkawinan Sirri

Dan Dampaknya Di Provinsi Jawa Barat”. Kompilasi

Hukum Islam

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan

Zakat menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,

.

Musfir Al Jahrani, Poligami dari Berbagai Persepsi,

(Jakarta: Gema Insani Press, 1996).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga, (Jakarta:

PT Raja Grafindo Persada, 2016).

Tihami, Sobari Sahrani, Fiqh Munakahat : Kajian

Fiqh Lengkap, (Jakarta: Rajawaali Pers, 2013).

Titik Triwulan, Tutik. Pengantar Hukum Perdata di

Indonesia, (Jakarta: Presentasi Pustaka, 2006).

Tsuroya Kiswati, Perkawinan di Bawah Tangan

(Sirri) dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Istri dan

Anak, (Surabaya: Pusat Studi Gender, 2004)




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i2.2966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.