PEMANFAATAN HARTA WARIS BERSAMA DENGAN CARA GILIR SAWAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA MASYARAKAT KECAMATAN KELAM TENGAH KABUPATEN KAUR PROVINSI BENGKULU)

Ayu Aigistia, Iim Fahima

Abstract


Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah pada masyarakat Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah pada masyarakat Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu? Jenis penelitian ini adalah penelitian yang memfokuskan data dari lapangan (field research) kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan menggabungkan observasi non partisipasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik yang digunakan adalah dengan reduksi data (data reduction); penyajian data (display data); dan terakhir penarikan kesimpulan (conclusion drawing). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah ini dilakukan dengan cara bergilir berurut dari istri atau suami yang ditinggal selanjutnya ke anak pertama seterusnya dan tidak dimiliki seutuhnya hanya diambil manfaatnya saja. 2) Menurut hukum Islam, pemanfaatan harta waris bersama dengan cara gilir sawah boleh dilakukan karena adanya saling ridha dan sepakat di anatara para ahli waris. Kata Kunci: Pemanfaatan Harta Waris, Hukum Islam. Abstract : The problem in this study are: 1) How is the implementation of the use of shared inheritance by gilir sawah in the community of Kelam Tengah, Kaur, Bengkulu? 2) What is the view of Islamic law on the use of shared inheritance by gilir sawah in the people of Kelam Tengah, Kaur, Bengkulu Province? This type of research is a research that focuses on qualitative data from the field (field research). The data collection technique that the researcher uses is to combine non-participatory observation, indepth interviews, and documentation. The technique used is data reduction (data reduction); data presentation (data display); and finally drawing conclusions (conclusion drawing). This study concludes that: 1) The use of joint inheritance by gilir sawah is carried out in a sequential manner from the wife or husband who is left behind to the first child onwards and is not fully owned, only the benefits are taken. 2) According to Islamic law, the use of joint inheritance by way of shifting fields may be carried out because of mutual pleasure and agreement between the heirs. Keywords: Utilization of Inheritance, Islamic Law.

Keywords


Utilization of Inheritance, Islamic Law.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Baqi, Muhammad Fuad, Sahih

Bukhari Muslim, Bandung: PT

Cordoba Internasional

Indonesia, 2018.

Abdurrahman, M. Toha, Hukum Waris

Islam, Yogyakarta: UII Press,

Agususanto, Akibat Hukum Perubahan

Status Transgender Terhadap

Kewarisan Dalam Perspektif Fikih

Empat Mazhab, Bengkulu:

Institut Agama Islam Negeri

Bengkulu, 2019.

Ahmad Saebani, Beni, Fiqh Mawaris,

Bandung: Pustaka Setia, 2009

Ali ash-Shabuniy, Muhammad, Hukum

Waris Islam terj: Sarmin Syukur

Surabaya: Al Ikhlas, 1995.

Amin Summa, Muhammad, Hukum

Keluarga Islam di Dunia Islam,

Jakarta: PT Raja Presindo, tt.

Anwar, Mohammad, Fara’id Hukum

Waris Dalam Islam dan Masalahmasalahnya, Surabaya: Al-Ikhlas,

Asy-Syarbiny Al-Khathib, Muhammad,

Mughnil Muhtaj, Kairo: Musthofa

Al-Babil Halby, 1958.

Azhar Basyir, Ahmad, Hukum Waris

Islam, Yogyakarta: UII Press,

Basrowi & Swandi, Memahami

Penelitian Kualitatif, Jakarta:

Rineka Cipta, 2008.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kaur,

Kecamatan Kelam Tengah Dalam

Angka 2020, Kaur: BPS

Kabupaten Kaur, 2020.

Cholid Narbuko & Abu Achmadi,

Metodologi Penelitian, Jakarta:

Bumi Aksara, 2013.

Dasan, Ahmad, Hukum Waris Islam

Dalam Pelaksanaan Dan

Pandangan Masyarakat Enggano

Bengkulu, Bandung: Res Nullius

Law Journal, 2020.

Djatnika, Rachmat, Jalan Mencari

Hukum Islam Upaya ke Arah

Pemahaman Metodologi Ijtihad,

Jakarta: Gema Insani Press.

Fahimah, Iim, Praktik Kewarisan

Keluarga Beda Agama Pada

Masyarakat Majemuk di Provinsi

Bengkulu Dalam Perspektif

Hukum Islam, Lampung:

Universitas Islam Negeri Raden

Intan Lampung, 2018.

Ghafur Anshori, Abdul, Hukum

Kewarisan Islam di Indonesia

Eksistensi dan Adaptasi,

Yogyakarta: Gadjah Mada

University Press, 2012

Guba & Lincoln, Naturalistic Inquiry,

Beverly Hills: Sage Publication,

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral

Menurut Qur’an dan Hadits,

Jakarta: Tintamas, 1982.

Hosen, Ki Agoes, Kumpulan UndangUndang Adat Lembaga Dari

Sembilan Onderafdelingen Dalam

Keresidenan Bengkulu, Jakarta:

Proyek Penerbitan Buku Bacaan

Sastra Indonesia dan Daerah,

Kamus Arab-Indonesia/Prof. DR. H.

Mahmud Yunus, Jakarta : PT.

Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah,

Khair, Damroh, Hukum Kewarisan

Islam, Bandar Lampung: Gunung

Pesagi, 1993.

Khairul Umam, Dian, Fiqih Mawaris,

Bandung: CV Pustaka Setia,

Lestari, Qoriah Putri, Metode

Penelitian,

http://qoriahputriletari.blogspot.

com, 24 November 2020, pukul

00.

Manżūr al- Ifrīqī, Ibnu, Lisān al-„Arab,

Beirut: Dār Iḥyā al-Turāṡ al-Islāmī,

Muhammad Ash-Shiddieqy, Teungku,

Fiqh Mawaris, Semarang: PT.

Pustaka Rizki Putra, 2010.

Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur

Rabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud

Diniyyah, Semarang, Toha Putra,

tt.

Muhibbussabry, Fikih Mawaris, Medan:

CV. Pusdikra Mitra Jaya

Perpustakaan Nasioanl RI: Katalog

Dalam Terbitan (KDT),

Ensiklopedi Islam/editor bahasa,

Nina M.Armando… [et al.].

Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve,

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan

di Indonesia, Bandung: Sumur

Bandung, 1991.

Purbenazir, Eka Rahayu, Implementasi

Hukum Waris Islam Pada

Masyarakat Kecamatan

Kepahiang Kabupaten Kepahiang,

Bengkulu: Institut Agama Islam

Negeri Bengkulu, 201




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i1.2961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.