PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI KECAMATAN ULU TALO KABUPATEN SELUMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Adang Djumhur Salikin, Hukum Perkawinan
Ahmad Warson Munawir, Kamus al-Munawir, (Yogyakarta: Pondok Pesantren alMunawir,1984)
Amir Nuruddin dkk, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan
Betra Sarianti, “Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak
Pasca Perceraian”Supremasi Hukum:: Jurnal
Penelitian Hukum, P¬issn: 1693¬766x ; E¬issn:
¬4663, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018
Hukum Islam dan Fikih, Undang-undang No I Tahun 1974 Sampai KHI, (Jakarta: Fajar Interpratama,
Cet. Ke-III, 2006).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, Cet. Ke-III, 2002)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang
Kebelum dewasaan Pasal 330
Kompilasi Hukum Islam Perkawinan tentang Pemeliharaan Anak Pasal 105 dan Pasal 156 (D)
Muhammad Khalid Mas’ud, Filsafat Hukum Islam
dan Perubahan Sosial, terjemahanm Yudian W. Asmin, ( Surabaya : Al-Ikhlas, 1995)
Sumardi Suryabrata. Metodologi Penelitian, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1998)
Syaikh Muhammad, Fikih Empat Madzhab, Penj.
Abdullah Zaky Alkaf, (Bandung:Hashim, 2015).
Undang Undang Dasar Negara RI 1945 mengenai
hak atas anak yang termuat dalam Pasal 28 B ayat 2
Undang-Undang Perkawinan Tentang Hak Dan
Kewajiban Orang Tua Dan Anak No 01 Tahun 1974
Dalam Pasal 45
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka : Amirko, 1984
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i1.2957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.