Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Perkawinan Kedua bagi Perempuan yang belum Memiliki Akta Cerai dari Pengadilan Agama (di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara)

Rebi Rebi

Abstract


Abstract: However, many people believe that divorce outside of court is enough, because it is legal according to islamic law. The consequences of a divorce carried out outside of court occur when the second marriage takes place and so on, of course i tis carried out behind closed doors or the marriage is not registered. The problem discussed in this research are 1) How are second marriage carried out by women who do not yet have a divorce certificate from the religios court in Kerkap District? 2) How is the analysis of second marriages carried out by women who do not yet have a divorce certifacate from the research uses a field religios  court in terms of islamic law and positive law? This research uses a field reserch method, namely direct research in the field, where the research visits the research object. This research is field research, so the researchers chose Kerkap District, North Bengkulu Regency. This research concludes that: 1) There are four factors in the occurrence of second marriages carried out by women who do not yet have a divorce certificate from the Relegious Court in Kerkap District, namely the perpetrator’s ignorance of the regulations relating to divorce and marriage issues, there is an order or mandate from parents not to divorse, the assumption that divorce is quite legal according to religion and there is still minimal socialization regarding divorce and marriage law from the parties involved. 2) A second marriage carried out by a woman who does not yet have a divorce certificate from the  Religious Court in Kerkap District according to Islamic law is seen from these factors as appropriate and valid, except for the factor of massages or beliefs from other parties, the parents are legitimate, even though according to the positive the marriages is invalid.

Keywords: Marriage, Second, Woman, Without, Certificate, Divorce

 

Abstrak: Perceraian terjadi dengan berbagai alasan, tidak semuanya dilakukan di hadapan sidang pengadilan. Tidak ada masalah ketika perceraian dilakukan di pengadilan karena di akui kesahannya baik oleh hukum islam dan hukum positif, namun menjadi permasalahan ketika “perceraian dilakukan tidak di pengadilan”, karena tidak diakui kesahannya di mata hukum. Akibat bercerai yang dilakukan di luar pengadilan terjadi ketika akan melakukan perkawinan kedua dan seterusnya  tentu akan dilakukan di bawah tangan atau perkawinan tidak tercatat. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah 1) Apa faktor terjadinya perkawinan kedua yang dilakukan perempuan yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama di Kecamatan Kerkap? 2) Bagaimana analisis hukum islam dan hukum positif terhadap perkawinan kedua yang dilakukan perempuan yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama di Kecamatan Kerkap? Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian langsung ke lapangan, dimana peneliti mengunjungi objek penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka peneliti memilih di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Faktor terjadinya perkawinan kedua yang dilakukan perempuan yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama di Kecamatan Kerkap ada empat yakni ketidaktahuan pelaku tentang peraturan-peraturan terkait masalah perceraian dan perkawinan, adanya perintah atau amanah dari orang tua agar tidak bercerai, anggapan perceraian itu cukup sah menurut agama dan masih minimnya sosialisasi hukum perceraian dan perkawinan dari pihak yang terkait. 2) Perkawinan kedua yang dilakukan perempuan yang belum memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama di Kecamatan Kerkap menurut hukum islam dilihat dari faktor tersebut telah sesuai dan sah kecuali faktor adanya pesan atau amanah orang tua adalah sah, sedangkan menurut positif perkawinanannya tidak sah.

Kata Kunci : Perkawinan, Kedua, Perempuan, Tanpa, Akta, Cerai


Keywords


Marriage, Second, Woman, Without, Certificate, Divorce

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Al-Sayyid al-Bakry Muhammad Syatha al-Dimyathy, I`anat al-Talibin, Jilid. IV, Toha Putra Semarang, tt, Semarang

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1996), Kamus Besar Bahasa Indonesia II, Balai Pustaka, Jakarta

Rachmadi Usman, (2006), Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Sayyid Sabiq, (1993), Fiqh as Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung

Sayuti Una, (2014), Pedoman Penulisan Skiripsi, Syari'ah Press dan Fakultas Syari'ah UIN STS Jambi, Jambi

Soemiyati, (1982), Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (1426 H) Syarh Manzhûmah Ushûl al-Fiqh wa Qawâ’idihi, Dar Ibni al-Jauzi,




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i1.2887

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.