Penolakan Itsbat Nikah (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Tais Nomor: 13/PDT.P/2021/PA.Tas) Perspektif Pemikiran Hukum Islam

Fitrianda Devina

Abstract


Abstract: The Rejection of Itsbat Marriage in the Decision of the Tais Religious Court Number: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas is an interesting phenomenon in Islamic law to study because it involves the recognition of the validity of a marriage in Muslim society, so it is necessary to study the basis of the Judge's considerations so that case Number: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas regarding itsbat nikah is unacceptable and the impact on justice seekers of the decision on itsbat nikah is unacceptable from the perspective of Islamic legal thought. To answer these problems, the legal research method used is normative juridical with the statute approach, case approach and conceptual approach. The results of the study showed that in legal considerations in determining case Number: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas the Judge of the Tais Religious Court rejected the petition of the Petitioners because Petitioner II at the time of his marriage to Petitioner I was still someone else's wife. In this case, Petitioner II committed polyandry where he is still married to his old partner and has not been officially divorced in court so that it can be said that Petitioner II violated Article 9 of Law Number 1 of 1974 in conjunction with Article 40 letter a of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law and if the application for itsbat marriage is rejected by the judge for marriages that are not registered, then the marriage loses legal force. As a result, in the event of future problems, the husband and wife are unable to take legal action. The parties who suffer the most in this situation are the wife and children, because the wife will find it difficult to obtain rights such as maintenance and property in the event of a divorce.

Keywords: Marriage Itsbat and Judge's Decision

 

Abstrak: Penolakan Itsbat Nikah pada Penetapan Pengadilan Agama Tais Nomor: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas merupakan fenomena hukum Islam yang menarik untuk diteliti karena menyangkut pengakuan atas sahnya sebuah pernikahan dalam masyarakat Muslim sehingga perlu dikaji dasar pertimbangan Hakim sehingga perkara Nomor: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas tentang itsbat nikah tidak dapat diterima dan dampak kepada para pencari keadilan terhadap putusan itsbat nikah tidak dapat diterima dalam perspektif pemikiran hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum pada penetapan perkara Nomor: 13/Pdt.P/2021/PA.Tas Hakim Pengadilan Agama Tais menolak permohonan para Pemohon dikarena Pemohon II pada saat menikah dengan Pemohon I masih berstatus isteri orang lain. Dalam hal ini Pemohon II melakukan poliandri di mana masih terikat dalam pernikahan dengan pasangan yang lama dan belum bercerai secara resmi di Pengadilan sehingga dapat dikatakan Pemohon II melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 40 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan bila permohonan itsbat nikah ditolak oleh hakim untuk perkawinan yang tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Akibatnya, jika terjadi masalah di masa depan, pasangan suami istri tidak dapat mengambil langkah hukum. Pihak yang paling menderita dalam situasi ini adalah istri dan anak-anak, karena istri akan kesulitan mendapatkan hak-hak seperti nafkah dan harta gono-gini saat terjadi perceraian.

Kata Kunci: Itsbat Nikah dan Putusan Hakim

Keywords


Marriage Itsbat and Judge's Decision

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Gani Abullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Pres, 1994.

Abdullah Wahab Khallaf, Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah- kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, Juz IV, Dar al-Pikr, Kairo, t.t.

Anshary MK, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Yogyakarta: Pustaka Baru, 2016.

Dadi Nurhaedi, Nikah di Bawah Tangan, Praktik Nikah Sirri Masyarakat Jogja, Yogyakarta: Saujan, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2000.

H Abu Ahmad dan Cholid Narbuko, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Bumi Angkasa, 2002.

H. Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006.

Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Ind-Hill-Co, 1990.

Iskandar Ritonga, Hak-hak Wanita Dalam Putusan Peradilan Agama, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003.

Kamal Muchat, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulang Bintang, 2004.

Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2009.

Lexi J. Moleong, Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

M. Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2015, Kompilasi Hukum Islam disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan, Buku II.

Mahkamah Agung RI, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2006.

Mahmud Syalthut, t.t., Al-Fatawa: Dirasat li Musykilat al-Muslim al-Mu’ashir fi Hayatihi al-Yaumiyah Wajib al- Ammah, t.k: Dar al-Qalam.

Miftah Faridl, 150 Masalah Nikah dan Keluarga, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Muhaimin, Praktek Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Penelitian Fakultas Hukum UGM, 1993.

Muhammad Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.. 2004.

Muhammad Kamal Hassan, Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i1.2831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.