Lembaga Negara Yang Mengatur Hukum Keluarga Dan Berfungsi Sebagai Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga (Peradilan Agama)
Abstract
Abstract : state institution that has the authority to regulate family law as well as function as an institution for settling family law disputes in Indonesia, namely the Religious Courts, this is based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is one of the executors and administrators of judicial power that has an equal position with other courts, then confirmed by the presence of Law No. 14 of 1970 concerning judicial power which was later added and amended by Law N0. 35 of 1999 was later amended by Law no. 48 of 2009 and in its implementation the Religious Courts are under the auspices of the Supreme Court as the Highest Court, of course with the existence of an equalization of the Religious Courts with other courts it gives authority to the Religious Courts to resolve and adjudicate cases under its authority independently. Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts has explained what is the authority of the Religious Courts to resolve them.
Keyword: Religious Courts, disputes and family law
Abstrak : Suatu lembaga negara yang memiliki wewenang dalam mengatur hukum keluarga sekaligus berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa hukum keluarga di Indonesia yaitu Peradilan Agama, hal ini berdasarkan Pancasila dan Undan-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang merupakan salah satu pelaksama dan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya, kemudian dipertegas dengan hadirnya UU No.14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang kemudian ditambah dan diubah dengan UU N0. 35 Tahun 1999 kemudian diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 dan dalam pelaksanaannya Peradilan Agama berada di bawah naungan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi, tentu dengan adanya penyetaraan Peradilan Agama dengan peradilan lainnya memberikan kewenangan bagi Peradilan Agama untuk menyelesaikan dan mengadili perkara yang menjadi kewenangannya secara mandiri. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah menjelaskan apa saja yang menjadi kewenangan Peradilan Agama untuk menyelesaikannya.
Kata kunci: Peradilan Agama, sengketa dan hukum keluarga
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Mujib Mabruri Thallah Sapiah AM, Kamus Istilah Fikih, (Jakartta; PT. Pustaka Firdaus, 1994), cet. Ketiga, h, 258. Lihat juga Kamus Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Depdikbud, Balai Pustaka, 1996), cet ketujuh,
Ahmad Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press , 1996),
Ahmad Warson, Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), (Jakarta; M. Jakarta, 1996), cet. Pertama, h. 1225
Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3S, 1985)
Bagir Manan, Tugas hakim: Antara Melaksanakan Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum Dalam Peradilan Agama Dalam Perspektif Ketua Mahkamah Agung, (Jakarta; Dirjen PA, 2007)
C. Van Vollenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, (Jakarta; Djambatan-Inkultra Foundation Inc., 1981)
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta; Pt. Rajawali Grafindo Persada, 1996), cet. Pertama,
Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia, (Malang; UIN-Malang Press, 2008)
Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama, Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah,(Depok; Gramata Publishing, 2010)
Hasby As-siddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta; PT. Ma’arif, 1994)
Hasyim, Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia, (Bandung: Al-Ma’arif, 1989)
Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (jakarta; Kencana, 2008
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, (Jakarta; Pt. Garuda metropolitan Press, 1993)
Moh. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, (Jakarta: Ind-Hill Co, 1991),
Mukti Arto, Mencari Keadilan, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001)
Purwoto S. Ganda Subrata, Dengan Etika dan Profesi Hakim Kita Tegakkan Citra, Wibawa dan Martabat hakim Indonesia, (Jakarta; Bina Yustisia Mahkamah Agung RI, 1994),
Retno Wulan Sutantio dan Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, (Bandung, Mandar Maju, 1989)
Rika Delfa Yona, Eksistensi Kewenangan Peradilan Agama Dalam Mengeksekusi Putusan Arbitrase Syariah , (Jakarta: UIN SYAHID Jakarta, 2010),
Satjipto Rahardjo, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan Antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: BPHN, 1985).
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v9i1.2830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.