Implikasi Pembagian Waris Dalam Perkawinan Siri Pada Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Abstract : The aims of this study are: First, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to Islamic law. Second, to describe the division of inheritance in polygamous marriages according to positive law. The third is knowing the study of the maslahah mursalah aspect of the inheritance of siri polygamous marriages. This type of research is library research with a normative juridical approach. This study concludes: First, the position of inheritance from siri marriages according to positive law, that is, does not have legal force and the position of the wife of a siri marriage cannot be recognized by the State and is not recorded in the state administration. The status of the husband or wife who is carrying out the marriage is not recorded in the population register, so that the child born cannot obtain a birth certificate, even if the biological father dies later, the child cannot claim his inheritance rights. According to Islamic law, the validity of a marriage lies in the adequacy of the conditions and pillars of marriage without the need to register a marriage before the state or an authorized official. Siri marriage becomes valid if the terms and pillars of syar'i are met. So that children born from unregistered marriages are considered valid and have the right to receive recognition from their father and their father's family and to receive inheritance rights and maintenance from their parents. Therefore, the child is still valid as the child of the heir. Second, in the view of maslahah mursalah, the problem of dividing inheritance in the case of siri marriages is included in the daruriyyat level because it relates to protecting lives and assets. In this regard, inheritance is a form of maintenance of human souls and assets. Muslims in Indonesia have an obligation to comply with the laws and regulations that apply in Indonesia.
Keywords: Inheritance, Siri Marriage
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk mendeskripsikan kedudukan perkawinan siri menurut hukum Islam. Kedua, untuk mendeskripsikan implikasi warisan pada perkawinan siri pada hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library researh) pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan : Pertama, harta warisan merupakan wujud pemeliharaan terhadap jiwa dan harta manusia. Umat islam di Indonesia memiliki kewajiban memenuhi hukumdan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk menghindari mudaharatdari konsekuensi sebuah perkawinan siri, maka pemerintah menentukan pencatatan nikah sebagai syarat sahnya sebuah peerkawinan yang berimplikasi kepada hak anak. Karena itulah maka umat Islam di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan hidup berkeluarga. Sementara, kedudukan hak waris dari pekawinan siridalam pandangan Islam jelas bahwa pernikahan siri adalah sah, dengan sahnya pernikahan siri menurut Islam maka hal tersebut berkorelasi dengan keberadaan harta peninggalan dan atau harta warisan yang ditinggalkannya. Apabila nikah siri benar-benar ada dan dilaksanakan oleh pasangan suami isteri maka hak-hak waris sudah melekat kepada anak yang dilahirkannya, dalam arti anak yang dilahirkan dalam pernikahan siriadalah mempunyai hak waris yang harus dilindungi oleh hukum sepanjang tidak ada penghalang- penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Kedua, kedudukan waris dari perkawinan sirimenurut hukum positif yaitu tidak memiliki kekuatan hukum dan kedudukan isteri kawin Siri tidak dapat diakui oleh Negara dan tidak tercatatkan pada administrasi Negara. Status suami atau istri yang melakukan perkawinan tidak tercatat dalam daftar kependudukan, sehingga anak yang dilahirkan tidak dapat memperoleh akta kelahiran, bahkan kelak apabila ayah kandungnya meninggal, anak tersebut tidak dapat menuntut hak warisnya. Menurut Hukum Islam, sahnya perkawinan terletak pada kecukupan syarat dan rukun nikah tanpa perlu melakukan suatu pencatatan pernikahan dihadapan negara atau pejabat yang berwenang. Perkawinan siri menjadi sah jika syarat dan rukun syar’inya terpenuhi.
Kata Kunci : Warisan, Perkawinan SiriKeywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdur Rozak Husein. 2019. Hak Anak dalam Islam. Jakarta: Fikahati Aneska.
Abu Ahmad dan Cholid Narbuko. 2017. Metodelogi Penelitian. Jakarta: Bumi Angkasa.
Ade Darmawijaya. 2019. Dampak Nikah Siri Di Desa Cigugur Girang Bandung Barat.Dalam Jurnal Asy-Syari’ah Volume 21 Nomor 2.
Agus Hermanto. 2022. Nikah di Bawah Tangan. Jakarta : Eka Media Aksara.
Bahder Johan Nasution dan Sri Warjinati. 2027. Hukum Perdata Islam. Bandung : Mandar Maju.
H.S.A.Alhamdani. 1989. Risalah Nikah.
Jakarta :Pustaka Amani.
Hasbi Ash Shiddieqy. 1989. Pengantar Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Bulan Bintang.
Hilman Hadikusumah. 2015. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung : Mandar Maju.
J. Satrio. 2016. Pembagian Harta Perkawinan. Bandung : Citra Aditya.
Leman Setia Budi. 2019. Akibat Hukum Nikah Siri, Perspektif UU Nomor 1 tahun 1974. Dalam Jurnal Qiyas
Nomor 2.
M. Quraish Shihab. 1996. Wawasan al- Qur’ān: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat. Bandung: Mizan.
M. Yazid Fathoni. 2018. Kedudukan Pernikahan Secara Sirri Ditinjau
Dari Hukum Keluarga.Jurnal IuS Vol. VI Nomor 1.
Muhibbussabry. 2023 Fikih Mawaris.
Medan : Pusdika Mutra Jaya.
Novia Kusumaastuti dkk. 2021. Tinjauan Yurudis Pembagian Harta Warisan. Jurnal Ratu Adil Unsa Volume 5 Nomor 2.
Setiawan Budi Utomo. 2003. Fiqih Aktual- Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta:Gema Insani Press.
Sufirman Rahman dkk. 2020. Efektifitas Pembagian Harta Warisan ; Studi Kasus Perkawinan Siri. Jurnal Sign Volume 1 Nomor 2.
Sukardi Paraka. 2019. Nikah Siri Perspektif Hukum Kontemporer.Jurnal Pendais Vol.1 Nomor. 2.
Sukardi Paraka. 2019. Nikah Siri Perspektif Hukum Kontemporer.Jurnal Pendais Vol.1 Nomor. 2.
Umar Said. 2016. Hukum Islam di Indonesia.
Surabaya : Cempaka.
Ury Ayu Masithoh. 2028. Anak Hasil Prkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam.Jurnal Diversi Jurnal Hukum Vol.4 Nomor 2.
Zulham Wahyudani. 2020. Keabsahan Nikah Siri Perspektif Maslahan. Jurnal Jurisprudensi, vol. 12 Nomor 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i2.2692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





