Penerapan Asas Cepat Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Bengkulu
Abstract
Abstract: This research of divorce cases at the Bengkulu Religious Court, the number of divorces in Bengkulu City always increases every year. There are many factors that cause divorce in Bengkulu City. The problem in writing this how to apply the principle of fast, simple and low cost in settling divorce cases at the Bengkulu Religious Court and what are the obstacles in applying the principle of fast, simple and low cost in settling divorce cases at the Bengkulu Religious Court. ”The research method used is using qualitative descriptive data analysis techniques. From the results of the research and discussion that has been carried out, it can be concluded that the application of the principle of fast, simple and low cost in the settlement of divorce cases at the Bengkulu Religious Court can be realized in the form of registration requirements and proof of burden, Verstek decisions, free or free proceedings . Whereas the obstacles in implementing it as soon as possible, simple and low cost in the settlement of divorce cases at the Bengkulu Religious Court are the unknown existence of the Respondent/Defendant, the residence of the Petitioner/Plaintiff and the Respondent/Defendant who are far from the Court.
Keywords: The Principle of Fast, Simple and Low Cost, Divorce
Abstrak : Penelitian ini tentang perkara perceraian pada Pengadilan Agama Bengkulu Jumlah angka perceraian di Kota Bengkulu selalu meningkat tiap tahunnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kota Bengkulu. “Masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu dan apakah yang menjadi kendala dalam penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu”,. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu yaitu dalam diwujudkan dalam bentuk persyaratan pendaftaran dan beban pembuktian, putusan Verstek, beracara secara cuma-cuma atau prodeo. Sedangkan kendala dalam penerapan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu yaitu keberadaan Termohon/Tergugat yang tidak diketahui, Tempat tinggal Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang jauh dari Pengadilan”.
Kata kunci : Asas Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, Perceraian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arrasjid Chainur, 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Medan
Djamil Latief. 1985. Aneka Perceraian Di Indonesia. Jakarta, Kencana
Bambang, Sunggono, 2016. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,
“Fakultas Hukum Universitas Prof.DR.Hazairin.SH. 2019. Buku Pedoman Penulisan Profosal dan Skripsi.”
”Ibnu Mas’ud, Zainal Abidin S. 2007. Edisi Lengkap Fiqih Madzhab Syafi’i Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat. Bandung, Pustaka Setia.”
”Mustafa Bachsan, 2003, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Citra Aditya Bakti, Bandung.”
Khairiah, K. (2018). Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
M. Yahya Harahap. 2003. Hukum Acara Perdata. Jakarta, Sinar Grafika
”Nur Muhaimin, 1986. Kompilasi Hukum Islam Tentang NTCR I, Jakarta, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama.”
“Purwosusilo. 2014. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II. Jakarta, Mahkamah Agung RI.”
“Riduan Syahrani, 2000, Seluk Beluk dan Asas- Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.”
Sayyid Sabiq. 1996. Fikih Sunnah Jilid 8.
Bandung. PT Alma’arif.
“Slamet Abidin dan Aminudin. 1999. Fiqh Munakahat. Bandung. Penerbit Pustaka Setia.”
Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perbahan hukum Indonesia, Liberty,Yogyakarta.
“Tim Penyusun Kamus pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
HIR (Herzian Inlandsch Reglement) / Rbg (Rechtsglement Buitengewesten)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Peradilan Agama.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 925/K/2027/M/1962 tentang Terlambatnya Dimulai Persidangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Batas Waktu Penyelesaian Perkara.
Yusmita, Yusmita. (2023). Keadilan Gender Dalam
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i2.2688
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.