Hakikat Perkawinan Dalam Filsafat Hukum Keluarga
Abstract
Abstract : The first time the law was born together with the existence of humans themselves, where there are humans, there is a law that binds them and also has its own relationship with the law that is currently in effect and also the law that was in force before. Human life is no exception, which has experienced many legal events that are not the same as the others, where the legal events that occur are passed by humans, including birth, death and also other legal events that have been passed by humans themselves, one of which is is a very sacred marriage done. So that marriage law is a law that always applies and must be owned by all Indonesian people. Life in the household or the pursuit of life in marriage is a hope and also a reasonable and healthy intention for all young people when they grow up. In this case there is a bright hope and an encouragement that gets stronger when they are physically and spiritually healthy where they already have things that are able to support their lives in the future and have built a household that they hope for, including having a stable job, having a potential partner they love and so on.
Keywords: marriage, law, essence.
Abstrak: Pertama kali hukum lahir bersamaan dengan adanya manusia itu sendiri, dimana adanya manusia maka disitu terdapat sebuah hukum yang mengikatnya dan juaga memiliki keterkaitan sendiridengan hukum yang berlaku saat ini dan juga hukum yang berlaku sebelumnya. Tak terkecuali kehidupan manusia yang telah banyak mengalami kejadian hukum yang terbilang tidak sama dengan lainnya, dimana adanya kejadian hukum yang terjadi tersebut dilewati oleh manusia diantaranya ialah kelahiran, kematian dan juga kejadian-kejadian hukum lainnya yang telah banyak dilalui oleh manusia itu sendiri, salah satunya ialah pernikahan yang sangat sacral dilakukan. Maka dengan begitu hukum perkawinan merupakan sebuah hukum yang senantiasa berlaku dan pasti dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kehidupan dalam rumah tangga atau sebuah pengejaran kehidupan dalam pernikahan ialah adanya sebuah harapan dan juga niat yang wajar serta sehat bagi seluruh kalangan muda saat dirinya bertumbuh dewasa. Dalam hal ini adanya harapan yang cerah dan sebuah dorongan yang kian kuat saat mereka sehat secara fisik maupun rohani dimana sudah memiliki hal yang mampu mendukung kehidupan mereka kelak sudah membangun sebuah rumah tangga yang mereka harapkan, diantaranya mempunyai pekerjaan yang stabil, mempunyai calon pasangan yang mereka cintai dan sebagainya.
Kata kunci: perkawinan, hukum, hakikat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Rahman I Doi. 1996.Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan. Srigunting: Jakarta.
Abdul Rahman Ghozali. 2010. Fiqh Munakahat. Kencana: Jakarta.
AbdulKadir Muhammad. 1990.HukumPerdata Indonesia. Citra AdityaBakti: Bandung.
Ali Afandi. 1986.Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Bina Aksara: Jakarta.
B.S.F Indah, Muhammad G.G.S, Saputro Saputro, Jaenap Rumatiga, Ade Yamin. (2023). Tradisi Pembayaran Maskawin di Kampung Sosiri Jayapura Papua Indonesia. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 3(1), 106-114.
Dedi Susanto. 2011. Kupas Tuntas Masalah Harta Gono-Gini. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman. 1974.Sekitar Pembentukan
Undang-undang Perkawinan Beserta Pelaksanaannya.Jakarta.
H. A. Damanhuri HR. 2007. Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Mandar Maju: Bandung.
Happy Susanto. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadi Perceraian: Pentingnya Perjanjian Perkawinan Untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini. Visimedia: Jakarta.
Herlien Budiono. 2010. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua. Citra Aditya Bakti: Bandung.
H. Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mandar Maju: Bandung.
H. Zainuddin Ali, M.A. 2009.Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
J. Andy Hartanto. 2012. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan Menurut Burgerlijk Wetboek dan Undang Undang Perkawinan. Laksbang Grafika: Yogyakarta.
J. Satrio. 1993. Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Bakti: Bandung
Khairiah, K. (2018). Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat
Pendidikan dan Pendapatan Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komar Andasasmita. 1987. Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Teori dan Praktek). Ikatan Notaris Indonesia: Jawa Barat.
K. Wantjik Saleh. 1892. Hukum Perkawinan Indonesia.Ghalia Indonesia: Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo. 1991.Tanya Jawab Undang-undang Perkawinan, Peraturan Pelaksanaan. Pradnya Paramita: Jakarta.
Mohd. Idris Ramulyo. 2006. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam.Sinar Grafika: Jakarta.
Mustofa Hasan.2011. Pengantar Hukum Keluarga, Pustaka Setia: Bandung.
Nur Taufiq Sanusi. 2010. Fikih Rumah Tangga Perspektif Al Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni, eLSAS: Depok.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. RachmadiUsman.
Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.
R. Soetojo Prawirohamidjojo. 2006.Pluralisme DalamPerundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press: Surabaya.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i2.2682
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.