PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Asyhadie, Zaeni dan Sahruddin dkk. Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Faisal. “Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya”. AL-QADHA Jurnal Hukum Islam Dan Perun-
Qiyas Vol. 8, No. 1, April 2023
dang-undangan. Vol. 4 No. 1, 2017. hlm. 5.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. IV;
Jakarta: Kencana, 2010.
Ibnu Masud, Irsal, I. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF DI KECAMATAN SELEBAR
KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAN HUKUM POSITIF. Al-Khair Journal: Management, Education, And Law, 1(1), 47-58
Khairiah, K. (2018). Kesempatan Mendapatkan
Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan
Pendapatan Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/beritaterkini/137-artikel/154pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-nomor-1-tahun1974#:~:text=Arti%20
pembatalan%20perkawinan%20 ialah%20 tindakan,
never%20existed)%5B3%5D. Diakses Tanggal 1
Desember 2022.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Tanggerang: Tira Smart, 2019.
Nasution, Hotnidah. “Penbatalan Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama (Tinjauan dari Hukum
Positif).” Cita Hukum Vol. 1. No. 1, 2013.
Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di
Malaysia dan di Indonesia. Bandung: Remaja Rosda
Karya, 1991.
Patampari, Ahmad Supandi Patampari. Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum
Islam. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga
Islam dan Kemanusiaan Vol. 2. No. 2.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v8i1.2665
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.